Jakarta | Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyatakan menolak seluruh keterangan Joko Widodo dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikan setelah Jokowi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Roy dan Dokter Tifa merupakan terdakwa dalam perkara tersebut, sedangkan Jokowi hadir sebagai saksi. Penolakan terhadap keterangan saksi menjadi bagian dari tanggapan para terdakwa setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan. Dengan demikian, sikap yang disampaikan Roy merujuk pada keseluruhan keterangan Jokowi, bukan hanya satu bagian tertentu dari kesaksian yang diberikan di ruang sidang.
Usai pemeriksaan saksi, hakim ketua Christina Endarwati meminta tanggapan Roy atas keterangan yang telah disampaikan Jokowi. Dalam kesempatan itu, Roy menyatakan secara tegas bahwa ia menolak seluruh kesaksian tersebut. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam persidangan, ketika hakim memberikan ruang bagi pihak terdakwa untuk merespons keterangan saksi. Sikap Roy tersebut menjadi inti tanggapan yang muncul setelah Jokowi selesai memberikan kesaksiannya. Adapun permintaan hakim ketua menjadi bagian dari jalannya pemeriksaan perkara, yang memungkinkan terdakwa menyampaikan pandangan mereka terhadap keterangan di hadapan majelis.
Dokter Tifa juga disebut bersama Roy dalam penolakan terhadap seluruh keterangan Jokowi. Sikap keduanya berlangsung dalam konteks perkara tudingan ijazah palsu yang sedang diperiksa pengadilan. Penolakan tersebut merupakan tanggapan pihak terdakwa terhadap kesaksian, dan tidak dengan sendirinya mengubah status keterangan Jokowi sebagai bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan. Majelis hakim tetap menangani perkara sesuai proses hukum yang berlangsung. Peristiwa di ruang sidang itu memperlihatkan perbedaan sikap saksi yang memberikan keterangan dan terdakwa yang menyatakan tidak menerima keterangan tersebut. Rincian alasan penolakan tidak perlu disimpulkan melampaui pernyataan yang disampaikan dalam persidangan. Fokus peristiwa ini adalah tanggapan Roy setelah hakim ketua memintanya berbicara, serta penolakan bersama yang dikaitkan dengan Roy dan Dokter Tifa.
Roy Suryo menyampaikan alasan mengapa ia menolak keterangan Joko Widodo dalam sidang terkait ijazah. Menurut Roy, sejumlah jawaban yang diberikan Jokowi tidak menjawab inti pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Ia menilai beberapa tanggapan justru berputar-putar, sehingga persoalan mendasar yang ingin diklarifikasi belum memperoleh jawaban yang jelas. Pernyataan tersebut menjadi dasar Roy untuk mempertanyakan bobot keterangan saksi dalam perkara ini.
Roy juga menyebut sebagian besar jawaban saksi dinilainya keliru. Ia menyampaikan penilaian itu sehubungan dengan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan dokumen dan hal-hal yang dipersoalkan di persidangan. Dalam pandangannya, jawaban yang dianggap tidak tepat membuat keterangannya belum memberikan kejelasan yang diperlukan mengenai pokok perkara. Roy menegaskan bahwa pertanyaan dari pihak kuasa hukum perlu dijawab secara langsung agar informasi yang disampaikan dapat diuji dan dipahami dalam konteks pemeriksaan.
Selain mengkritik isi jawaban, Roy menyatakan keraguan terhadap barang bukti yang diajukan. Keraguan itu mencakup dokumen yang menjadi bagian dari perkara, termasuk ijazah Jokowi. Ia tidak hanya mempersoalkan keterangan lisan saksi, tetapi juga meminta agar keaslian dan karakteristik barang bukti diperiksa kembali melalui prosedur forensik. Menurut Roy, pemeriksaan semacam itu diperlukan untuk memperoleh hasil pengujian yang dapat menjadi bahan penilaian dalam proses hukum.
Atas dasar tersebut, Roy meminta pemeriksaan independen kembali terhadap barang bukti perkara di laboratorium forensik Polri. Permintaan itu ditujukan agar analisis dilakukan secara objektif dan dapat menguji dokumen yang dipersoalkan, termasuk ijazah Jokowi. Roy menghendaki pemeriksaan ulang tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan metode forensik, sehingga hasilnya dapat memberikan keterangan teknis mengenai barang bukti. Ia menempatkan usulan itu sebagai langkah untuk menjawab keraguan yang telah ia sampaikan dan untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai dokumen dalam perkara. Sikap Roy tersebut berkaitan dengan penilaiannya atas jawaban saksi serta kebutuhan untuk menguji bukti secara independen. Dalam sidang, menurut keterangannya, jawaban yang dinilai berbelit belum menjawab pertanyaan mendasar dari kuasa hukum, sementara pengujian ulang dapat menjadi bagian dari penelaahan barang bukti sesuai proses pemeriksaan perkara yang berjalan.
Setelah Joko Widodo selesai memberikan kesaksian dalam sidang perkara ijazah, hakim meminta Dokter Tifa menyampaikan tanggapan atas keterangan yang baru saja didengar. Permintaan itu memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya terhadap penjelasan Jokowi di hadapan majelis. Dalam menjawab pertanyaan hakim, Dokter Tifa menyampaikan penolakan terhadap seluruh keterangan Jokowi. Sikap tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan, setelah sesi kesaksian selesai. Dengan demikian, tanggapannya berfokus pada penerimaan atau penolakan atas keterangan saksi, sebagaimana diminta oleh hakim. Tidak ada uraian alasan lain yang perlu ditambahkan di luar pernyataan yang disampaikan Dokter Tifa.
Dokter Tifa mengaitkan penolakannya dengan haknya sebagai warga negara. Ia menyebut hak tersebut dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, tetapi menurutnya hak itu tidak diberikan sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut menjadi alasan yang ia kemukakan ketika menolak seluruh keterangan Jokowi. Dalam konteks sidang, penyebutan pasal itu merupakan bagian dari jawaban Tifa kepada hakim mengenai sikapnya terhadap kesaksian. Uraian ini mencatat apa yang dinyatakan oleh terdakwa, tanpa memperluas maksudnya atau menarik kesimpulan lain mengenai dasar penolakan tersebut. Penolakan yang disampaikan juga tidak mengubah urutan kejadian: Jokowi memberikan kesaksian terlebih dahulu, lalu hakim meminta tanggapan Dokter Tifa.
Setelah mendengar jawaban itu, hakim mencatat penolakan para terdakwa terhadap keterangan Jokowi. Pencatatan tersebut menandai bahwa sikap yang disampaikan dalam persidangan telah didengar dan masuk dalam proses pemeriksaan. Pada bagian ini, pokok peristiwanya adalah tanggapan Dokter Tifa setelah kesaksian Jokowi, isi penolakannya, serta respons hakim dengan mencatat sikap para terdakwa. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan Dokter Tifa yang dapat dinyatakan berdasarkan keterangan tersebut. Karena itu, uraian ini terbatas pada hal yang berlangsung di ruang sidang: permintaan tanggapan oleh hakim, penolakan atas seluruh kesaksian dengan menyebut hak konstitusional, dan pencatatan penolakan oleh majelis setelah mendengar jawabannya.
Agenda persidangan perkara Dokter Tifa berikutnya memuat perbedaan tanggal dalam keterangan yang tersedia. Satu bagian sumber menyebut sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB. Namun, dalam pernyataan hakim yang dikutip kemudian, jadwal tercantum pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Kedua keterangan tersebut berbeda satu hari, sehingga tanggalnya disampaikan sebagaimana tertulis tanpa menetapkan salah satunya sebagai jadwal yang benar. Agenda yang disebut adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Nama calon saksi juga disebut dalam susunan yang tidak sepenuhnya sama. Sumber menyebut jaksa akan menghadirkan Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono. Sementara itu, bagian kutipan hakim menyebut Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Perbedaan daftar nama tersebut perlu dicatat agar informasi mengenai rencana pemeriksaan tidak dipahami sebagai satu susunan saksi yang seragam. Rincian siapa saja yang akhirnya hadir dapat dipastikan melalui jalannya sidang sesuai jadwal yang berlaku.
Syarif disebut sebagai ajudan pribadi Jokowi. Ia dikaitkan dengan pelaporan temuan konten digital yang dinilai bermasalah kepada Jokowi. Adapun Aiman Witjaksono disebut sebagai pemimpin redaksi iNews dan terseret dalam polemik melalui program Rakyat Bersuara. Dalam acara tersebut, Dokter Tifa pernah tampil sebagai narasumber, menyampaikan analisis dan pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Keterangan ini menempatkan program itu sebagai salah satu konteks yang menghubungkan Aiman dengan perkara yang sedang diperiksa.
Aiman.
Baca juga: Sidang Roy Suryo Sempat Terhenti Saat Listrik Padam, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi
409 kunjungan