Jakarta | Joko Widodo, presiden ke-7 Republik Indonesia, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu. Kali ini, ia hadir dalam persidangan dengan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang disidangkan di pengadilan itu.
Persidangan bersama Dokter Tifa merupakan sidang kedua pada hari yang sama yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Sebelumnya, ia telah memberikan keterangan dalam persidangan dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Dengan demikian, dalam satu hari, Jokowi hadir di PN Jakarta Timur untuk bersaksi pada dua persidangan berbeda yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, tetapi masing-masing menempatkan terdakwa yang berbeda.
Urutan kehadiran tersebut menjadi pokok konteks dalam agenda pemeriksaan hari itu. Setelah memberikan keterangan di sidang Roy Suryo, Jokowi kembali menjalani proses sebagai saksi ketika persidangan Dokter Tifa berlangsung. Kedua agenda itu sama-sama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Informasi tersebut menegaskan bahwa kesaksian di hadapan majelis hakim bukan hanya terjadi sekali pada hari itu, melainkan berlangsung dalam dua persidangan.
Dalam sidang kedua, nama Dokter Tifa tercatat sebagai terdakwa, sedangkan Jokowi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam sidang yang juga menghadirkan Jokowi. Rangkaian ini menempatkan mantan presiden tersebut sebagai saksi di dua agenda persidangan dalam perkara tudingan ijazah palsu pada hari yang sama. Uraian mengenai kehadiran itu terbatas pada jadwal dan posisi pihak-pihak di persidangan, tanpa menyimpulkan isi keterangan atau perkembangan hukum lain yang belum disampaikan.
Rangkaian pemeriksaan yang menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi berlangsung dalam dua persidangan pada hari yang sama. Sidang pertama dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Rentang waktu tersebut menandai sesi pagi sampai sore, sebelum agenda persidangan berikutnya dimulai. Keterangan waktu yang tersedia menggambarkan jeda di kedua sesi, tetapi tidak merinci seluruh agenda maupun pembahasan yang berlangsung di ruang sidang.
Sidang kedua dimulai sekitar pukul 17.20 WIB. Dengan demikian, sesi tersebut berlangsung setelah sidang pertama berakhir pada sore hari. Tidak lama setelah dimulai, persidangan diskors untuk memberi waktu istirahat dan salat Magrib. Jeda itu berlangsung sekitar pukul 18.00 hingga 18.30 WIB. Waktu tersebut menunjukkan adanya penghentian sementara di tengah sesi malam, bukan informasi mengenai kapan seluruh persidangan hari itu selesai.
Setelah sidang kedua berjalan kembali, ketua majelis hakim Christina Endarwati menanyakan kondisi Jokowi. Ia menjawab bahwa dirinya sehat dan dapat memberikan keterangan. Pertanyaan dan jawaban itu menjadi bagian dari kronologi yang tersedia setelah persidangan kembali berlangsung. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan durasi lanjutan sidang, jumlah keterangan yang disampaikan, ataupun waktu berakhirnya agenda.
Urutan waktu yang dapat dipastikan secara ringkas adalah sidang pertama berlangsung sekitar pukul 09.00–16.30 WIB, kemudian sidang kedua dimulai sekitar pukul 17.20 WIB dan sempat diskors untuk istirahat serta salat Magrib sekitar pukul 18.00–18.30 WIB. Setelah sesi kedua berjalan, hakim menanyakan kondisi saksi dan Jokowi menyatakan dirinya sehat serta sanggup memberikan keterangan. Karena tidak tersedia informasi lebih lanjut mengenai penutupan sidang, kronologi ini tidak menetapkan jam penyelesaian persidangan kedua. Penyebutan waktu tetap menggunakan perkiraan, sesuai keterangan yang tersedia, sehingga tidak dimaksudkan sebagai catatan menit demi menit. Dengan batas informasi tersebut, gambaran jadwal memperlihatkan persidangan berlanjut dari pagi hingga malam melalui dua sesi terpisah dan satu jeda istirahat pada sesi kedua.
Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Joko Widodo terlebih dahulu diambil sumpahnya. Pengambilan sumpah tersebut mendahului sesi tanya jawab, sehingga keterangan yang disampaikan setelahnya diberikan dalam kapasitas sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Setelah tahap itu, hakim mulai mengajukan pertanyaan mengenai hubungan Jokowi dengan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Hakim menanyakan apakah Jokowi mengenal Tifauzia Tyassuma. Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyatakan tidak mengenal Dokter Tifa. Pernyataan itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam sidang, sebagaimana tercatat dalam rangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Informasi yang disampaikan mengenai pertanyaan dan jawaban ini terbatas pada hal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menanyakan apakah terdapat hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan Jokowi dan Tifauzia Tyassuma. Pertanyaan itu diajukan untuk memperoleh keterangan mengenai kemungkinan adanya hubungan di keduanya. Namun, keterangan yang menjadi pokok informasi dalam bagian ini adalah jawaban Jokowi bahwa ia tidak mengenal Dokter Tifa. Tidak perlu menarik kesimpulan tambahan mengenai hubungan keluarga maupun pekerjaan di luar informasi yang tercatat dalam persidangan.
Urutan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa hakim lebih dahulu memastikan status Jokowi sebagai saksi melalui pengambilan sumpah, lalu menanyakan tingkat pengenalannya terhadap pihak yang disebut. Jawaban Jokowi disampaikan secara langsung dalam sesi tanya jawab. Dengan demikian, pokok keterangan yang dapat disampaikan secara akurat adalah bahwa ia telah disumpah sebelum bersaksi dan menyatakan tidak mengenal Tifauzia Tyassuma. Pertanyaan mengenai hubungan keluarga atau pekerjaan juga menjadi bagian dari pemeriksaan hakim, tetapi tidak sepatutnya dilengkapi dengan jawaban atau penafsiran yang tidak tercantum dalam informasi persidangan yang tersedia.
Perdebatan mengenai lamanya pemeriksaan saksi muncul ketika Abdullah Alkatiri, anggota tim kuasa hukum Dokter Tifa, meminta agar waktu pemeriksaan tidak dibatasi. Menurut Alkatiri, tim advokat perlu kesempatan yang memadai untuk menyimak serta menganalisis keterangan saksi secara terperinci. Ia menilai pembatasan waktu dapat menyulitkan pihaknya dalam menguji keterangan yang disampaikan di persidangan. Permintaan tersebut juga dikaitkan dengan perlunya perlakuan yang setara dalam proses pemeriksaan saksi.
Alkatiri membandingkan kebutuhan waktu itu dengan persidangan Roy Suryo. Ia meminta agar tim kuasa hukum Dokter Tifa memperoleh kesempatan yang dinilai sebanding, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh. Dalam menyampaikan alasannya, ia kemudian mengajukan kebutuhan waktu sekitar delapan jam. Durasi tersebut, menurut Alkatiri, berkaitan dengan perkara yang menyangkut kliennya, yang disebut sebagai pihak terlapor, serta ancaman hukuman 12 tahun sebagaimana ia sampaikan di persidangan.
Hakim tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan selama delapan jam. Hakim menyatakan bahwa waktu yang diberikan kepada tim advokat akan disamakan dengan batas pemeriksaan yang ditetapkan bagi penuntut umum. Dengan demikian, durasi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing pihak, melainkan mengikuti batas yang berlaku bagi jaksa. Ketika ditanya mengenai waktu yang dibutuhkan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa pemeriksaan dapat dilakukan paling lama dua jam.
Setelah mendengar keterangan jaksa tersebut, hakim menetapkan batas waktu yang sama, yakni maksimal dua jam, bagi tim advokat. Alkatiri kemudian meminta agar keadilan diberikan sesuai dengan dakwaan dalam perkara tersebut. Hakim menjawab bahwa permintaan itu akan dicatat. Perdebatan mengenai durasi itu pun berpusat pada kebutuhan kuasa hukum untuk memeriksa keterangan secara rinci, sementara pengadilan menetapkan kesamaan batas waktu dengan pihak penuntut umum. Catatan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil pemeriksaan saksi maupun keputusan lain dalam persidangan.
Baca juga: KPK Menelusuri Aset Ridwan Kamil melalui Pemeriksaan Saksi dan Riwayat Transaksi | Dugaan Fasilitas Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemeriksaan Internal | Perdebatan Batas Detak Jantung Maksimal dan Peran Dokter di Media Sosial
60 kunjungan


