Hukum  

Ruben Onsu Belum Menerima Usulan Damai dalam Gugatan Sarwendah

Ruben Onsu Belum Menerima Usulan Damai dalam Gugatan Sarwendah

Jakarta | Ruben Onsu belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan pihak Sarwendah dalam mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tawaran tersebut menjadi salah satu opsi penyelesaian yang dibahas para pihak, termasuk usulan penyerahan vila. Namun, hingga saat ini, pihak Ruben belum menyatakan bahwa proposal itu dapat diterima sebagai jalan untuk mengakhiri sengketa.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menanggapi klaim pihak Sarwendah yang menyebut opsi penyerahan vila menguntungkan kliennya. Minola mengatakan, pihaknya telah mempelajari proposal yang diajukan, tetapi belum melihat manfaat yang membuat tawaran tersebut dapat dinilai menguntungkan bagi Ruben. Karena itu, ia menegaskan bahwa belum ada persetujuan atas usulan damai tersebut. Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan isi proposal yang telah diterima dan ditelaah oleh pihaknya.

Minola memberikan keterangan itu saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak tawaran tidak bisa didasarkan semata-mata pada anggapan bahwa penyerahan vila merupakan keuntungan. Pihaknya perlu mempertimbangkan isi dan dampak proposal secara menyeluruh sebelum mengambil sikap. Dengan demikian, pernyataan bahwa opsi tersebut menguntungkan belum cukup untuk membuat Ruben menyetujui penyelesaian melalui mediasi.

Proses mediasi dalam gugatan wanprestasi itu masih menjadi ruang bagi kedua pihak untuk membahas kemungkinan penyelesaian. Meski demikian, sikap Ruben saat ini menunjukkan bahwa proposal yang diajukan belum memenuhi pertimbangan pihaknya. Belum adanya persetujuan juga berarti pembahasan mengenai tawaran tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada komunikasi para pihak serta hasil pembahasan lanjutan atas opsi yang tersedia. Minola tidak menyebut bahwa Ruben menutup kemungkinan untuk berdamai; keterangannya menegaskan bahwa tawaran yang ada belum dinilai memberi manfaat bagi kliennya. Selama belum ada kesepakatan, perkara tetap berada dalam proses hukum dan upaya mediasi dapat berlanjut sesuai tahapan yang berlaku di pengadilan.

Alasan utama Ruben belum menerima usulan damai yang diajukan dalam gugatan Sarwendah berkaitan dengan pengaturan pembagian harta bersama yang telah disepakati sebelumnya. Ia ingin kembali berpegang pada ketentuan yang tercantum dalam Akta 39, dokumen yang dibuat dan disahkan di hadapan notaris. Dengan demikian, sikap tersebut bukan semata-mata penolakan terhadap upaya penyelesaian, melainkan juga penegasan agar kesepakatan terdahulu dijadikan acuan. Dalam perkara ini, akta disebut sebagai landasan yang memuat pembagian tanggung jawab mengenai harta bersama serta kewajiban finansial yang masih harus diselesaikan. Ruben, melalui kuasa hukumnya, menyatakan ingin mempertahankan pengaturan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut, bukan menyetujui perubahan secara sepihak.

Menurut Minola, salah satu isi penting Akta 39 adalah ketentuan mengenai pembayaran utang yang masih berjalan. Kewajiban mencicil utang itu, sampai seluruhnya lunas, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. Artinya, beban tersebut tidak dibebankan hanya kepada Ruben. Penjelasan ini menjadi inti perbedaan pandangan yang disampaikan dalam pembahasan usulan damai. Apabila proposal baru mengubah pembagian tanggung jawab tersebut, Ruben menghendaki agar isi kesepakatan yang telah disahkan notaris tetap dihormati. Keterangan mengenai isi akta itu berasal dari Minola sebagai kuasa hukum, sehingga posisi tersebut merupakan penjelasan pihak Ruben dalam perkara yang sedang berlangsung, bukan keputusan baru dari pengadilan.

Karena itu, pertimbangan Ruben berpusat pada konsistensi usulan penyelesaian dan dokumen yang telah disepakati. Ia belum menerima proposal damai selama pengaturan yang tertulis dalam akta belum menjadi pegangan bersama, khususnya mengenai kewajiban mencicil utang hingga lunas. Sikap tersebut disampaikan kuasa hukumnya sebagai upaya mempertahankan ketentuan yang sebelumnya disetujui oleh kedua pihak. Akta 39 menjadi rujukan dalam menjelaskan mengapa tanggung jawab pembayaran tidak seharusnya dialihkan hanya kepada satu pihak. Dengan tetap merujuk pada isi dokumen, Ruben pada dasarnya meminta agar penyelesaian perkara mempertimbangkan kesepakatan pembagian harta bersama yang telah dibuat di hadapan notaris. Penjelasan ini menggambarkan alasan yang disampaikan pihaknya, sementara perkembangan perkara tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Pihak Ruben Onsu menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud meminta lebih dari hak yang telah disepakati sebelumnya. Menurut kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hal yang ingin dipertahankan Ruben adalah aset yang tercantum sebagai haknya dalam Akta 39. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan posisi Ruben dalam perkara gugatan Sarwendah, terutama terkait aset yang menjadi pembahasan di kedua pihak. Dengan demikian, fokusnya disebut pada kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta, bukan pada tuntutan atas seluruh harta yang dipersoalkan.

Minola menyebut aset yang dimaksud meliputi beberapa bidang tanah di daerah serta sebuah vila. Keterangan itu memberi gambaran umum mengenai jenis aset yang dikaitkan dengan hak Ruben dalam Akta 39. Namun, informasi yang disampaikan tidak memerinci lokasi maupun jumlah bidang tanah tersebut. Karena itu, aset-aset tersebut sebaiknya dipahami sebatas sebagaimana diterangkan oleh kuasa hukum, tanpa menambahkan rincian yang belum tersedia. Pihak Ruben menyatakan bahwa kliennya berupaya mempertahankan aset yang telah disepakati, bukan mengajukan klaim atas aset lain di luar keterangan tersebut.

Kuasa hukum itu juga menyampaikan bahwa nilai vila tersebut tidak lebih dari Rp10 miliar. Ia menyebut nilainya jauh lebih kecil dibandingkan rumah yang menjadi objek sengketa. Perbandingan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai aset yang dipertahankan Ruben, bukan sebagai keterangan mengenai nilai pasti rumah tersebut. Tidak ada angka taksiran untuk rumah yang disampaikan dalam keterangan itu. Oleh sebab itu, nilai vila dan perbandingan yang disebutkan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan besaran nilai rumah atau aset lain dalam perkara.

Keterangan Minola menekankan batas klaim yang menurut pihak Ruben telah disepakati dalam Akta 39. Beberapa bidang tanah di daerah dan sebuah vila disebut sebagai aset yang berkaitan dengan hak tersebut, sementara nilai vila dinyatakan tidak melampaui Rp10 miliar. Pernyataan bahwa vila itu jauh lebih kecil nilainya daripada rumah sengketa juga berasal dari kuasa hukum. Dalam mengikuti perkembangan perkara, penting untuk membedakan keterangan pihak Ruben dari informasi yang belum diungkapkan. Rincian tambahan mengenai aset, lokasi, maupun penilaian tidak disampaikan dalam penjelasan yang tersedia.

Sarwendah mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi, yakni persoalan pemenuhan komitmen pembayaran cicilan rumah. Rumah yang dimaksud menjadi agunan pinjaman, sehingga keterlambatan pembayaran menimbulkan kekhawatiran bahwa aset itu dapat terancam dilelang. Perkara ini kemudian dibahas melalui proses mediasi, yang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai. Dalam konteks tersebut, pembahasan tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran, tetapi juga langkah yang mungkin ditempuh untuk menangani aset dan pinjaman yang terkait dengan rumah tersebut.

Dalam mediasi, pihak Sarwendah mengajukan proposal perdamaian sebagai salah satu upaya mencari jalan keluar. Usulan itu mencakup beberapa opsi, termasuk kemungkinan pengalihan aset serta penyelesaian cicilan yang menjadi pokok persoalan. Rincian pembicaraan tersebut juga menyentuh status kepemilikan vila, sehingga aspek aset ikut menjadi bagian dari negosiasi kedua pihak. Proposal tersebut disampaikan dalam kerangka pembahasan mediasi, bukan sebagai keputusan yang telah disepakati bersama. Karena itu, pengajuan usulan belum dengan sendirinya mengakhiri sengketa ataupun memastikan bagaimana kewajiban pembayaran dan kepemilikan aset akan ditangani.

Hingga pembahasan dalam mediasi itu berlangsung, Ruben belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan pihak Sarwendah.