Hukum  

Hakim Tipikor Minta Jaksa Teruskan Pembuktian Perkara Don Ritto dan Nurman

Hakim Tipikor Minta Jaksa Teruskan Pembuktian Perkara Don Ritto dan Nurman

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan pokok perkara yang menjerat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Perintah tersebut disampaikan melalui putusan sela dalam perkara bernomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Dengan demikian, proses persidangan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa, melainkan berlanjut pada pembuktian atas dakwaan penuntut umum.

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela itu pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan perlawanan yang diajukan kedua terdakwa beserta para advokatnya akan diputus bersama putusan akhir. Artinya, keberatan yang disampaikan melalui perlawanan belum menjadi dasar untuk mengakhiri perkara pada tahap ini. Majelis akan mempertimbangkan persoalan tersebut kembali ketika menilai seluruh rangkaian pemeriksaan dan bukti di persidangan.

Setelah putusan sela dibacakan, jaksa penuntut umum dapat melanjutkan perkara dengan menghadirkan bukti serta saksi untuk mendukung dakwaan. Tahap pembuktian juga memberi kesempatan kepada para terdakwa dan tim advokat untuk menguji keterangan maupun bukti yang diajukan, serta menyampaikan tanggapan dan pembelaan sesuai proses hukum. Pemeriksaan pokok perkara akan menjadi bagian penting sebelum majelis mengambil keputusan mengenai perkara tersebut.

Putusan sela ini belum menentukan apakah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Penilaian mengenai kesalahan atau tidaknya para terdakwa baru dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan, termasuk pembuktian dan penyampaian pembelaan, selesai. Karena itu, arahan majelis kepada jaksa untuk meneruskan persidangan menandai kelanjutan proses hukum, sementara perlawanan para terdakwa tetap akan dinilai dalam putusan akhir.

Majelis hakim menilai surat dakwaan terhadap Don Ritto dan Nurman telah memenuhi persyaratan formil yang ditentukan. Dalam pertimbangannya, hakim melihat dakwaan telah memuat uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa secara cukup jelas. Rangkaian peristiwa yang disampaikan jaksa dinilai memberikan gambaran tentang perkara yang akan diperiksa, sehingga kedua terdakwa dapat memahami pokok tuduhan dan menyiapkan pembelaan. Atas dasar itu, majelis tidak menemukan alasan untuk menyatakan dakwaan batal atau tidak dapat diterima pada tahap pemeriksaan keberatan.

Penilaian tersebut tidak berarti majelis telah menetapkan bahwa seluruh uraian jaksa benar, ataupun menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan pasti terpenuhi. Keberatan yang menyangkut kebenaran materiil dari rangkaian perbuatan dalam dakwaan, termasuk soal keterlibatan para terdakwa, memerlukan pemeriksaan atas fakta dan bukti. Demikian pula, penentuan apakah unsur-unsur delik terpenuhi tidak dapat dilakukan hanya dengan menelaah surat dakwaan dan jawaban atas keberatan. Persoalan semacam itu berkaitan dengan pokok perkara, bukan semata-mata dengan kecukupan formal dakwaan.

Karena itu, majelis berpandangan bahwa keberatan mengenai isi dan substansi tuduhan harus diuji dalam rangkaian persidangan berikutnya. Pemeriksaan pokok perkara akan memberi ruang bagi jaksa untuk mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi atau ahli, serta menjelaskan dasar tuduhannya. Pihak terdakwa juga dapat menyampaikan bantahan dan menguji bukti melalui kuasa hukum. Hakim kemudian akan menilai keseluruhan bahan yang terungkap di persidangan secara berimbang sebelum mengambil keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan. Dengan demikian, putusan sela hanya menentukan bahwa proses pemeriksaan dapat dilanjutkan, bukan menjatuhkan penilaian akhir atas kesalahan kedua terdakwa. Penilaian terhadap pokok tuduhan tetap menunggu pembuktian dan pertimbangan majelis pada tahap akhir persidangan.

Majelis hakim menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan memiliki batas dan tidak dapat digunakan untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam tahap penyidikan bukan materi yang diperiksa melalui perlawanan atas dakwaan. Karena itu, keberatan yang diarahkan pada tindakan penyidikan tidak menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara melalui mekanisme tersebut. Majelis merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang telah menyediakan jalur tersendiri untuk mempersoalkan tindakan penyidikan, yaitu praperadilan.

Dengan adanya praperadilan, keberatan mengenai keabsahan tindakan penyidikan dapat diajukan melalui prosedur yang memang disediakan untuk persoalan tersebut. Majelis memisahkan hal itu dari pemeriksaan perlawanan terhadap dakwaan, yang ruang lingkupnya tidak mencakup pengujian atas tindakan penyidikan. Penegasan ini menempatkan masing-masing persoalan pada jalur pemeriksaan yang sesuai menurut hukum acara pidana. Dengan demikian, perlawanan tidak dimaksudkan sebagai pengganti praperadilan, dan tidak dapat diperluas untuk menilai hal-hal yang berada di luar ruang lingkupnya.

Majelis juga menyatakan bahwa perlawanan terhadap dakwaan bukan sarana untuk menilai kebijakan penuntut umum dalam menentukan pihak yang dituntut. Penentuan pihak yang diajukan ke persidangan berada dalam kewenangan penuntut umum sebagai pengendali perkara. Penilaian atas pilihan tersebut tidak dilakukan melalui perlawanan terhadap surat dakwaan, melainkan berlangsung dalam proses pembuktian terhadap terdakwa yang telah diajukan. Dengan kata lain, keberatan mengenai siapa yang dituntut tidak mengubah fungsi perlawanan atas dakwaan sebagaimana dijelaskan majelis.

Atas dasar itu, majelis membedakan persoalan tindakan penyidikan, penentuan pihak yang dituntut, dan pembuktian perkara. Keabsahan tindakan penyidikan memiliki jalur praperadilan, sedangkan kebijakan penuntut umum mengenai pihak yang dituntut berada pada kewenangan penuntut umum dan dinilai melalui pembuktian terhadap terdakwa yang diajukan. Perlawanan atas dakwaan tidak digunakan untuk menguji kedua hal tersebut. Penegasan batas ini menjadi dasar bagi majelis untuk meminta jaksa meneruskan pembuktian perkara di persidangan.

Majelis hakim menolak keberatan yang menyebut dakwaan terhadap Don Ritto dan Nurman kabur karena mencantumkan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dianggap suap secara bersamaan sebagai tindak pidana asal. Menurut hakim, keberadaan beberapa tindak pidana asal dalam uraian dakwaan tidak dengan sendirinya membuat perkara yang diperiksa menjadi tidak jelas. Perkara yang menjadi pokok dakwaan utama adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, sementara pemerasan dan gratifikasi dijelaskan sebagai tindak pidana asal yang berkaitan dengan harta yang diduga dicuci.

Dalam menilai keberatan tersebut, hakim memperhatikan bahwa dakwaan telah menguraikan dugaan pemerasan yang berhubungan dengan penerimaan uang dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang. Uraian itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai asal-usul harta yang dikaitkan dengan pencucian uang. Dengan demikian, pencantuman pemerasan dan gratifikasi bukan berarti jaksa sedang mengajukan keduanya sebagai dakwaan utama yang berdiri sendiri dalam perkara ini. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan penerimaan dan hubungan harta tersebut dengan tindak pidana tetap menjadi bagian pembuktian di persidangan.

Majelis juga menyatakan jaksa tidak harus terlebih dahulu mendakwakan tindak pidana asal sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri agar dakwaan pencucian uang dapat dinilai sah. Pertimbangan itu merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014. Ketentuan tersebut, sebagaimana diterapkan hakim, tidak menjadikan pemidanaan lebih dahulu atas tindak pidana asal sebagai syarat untuk menuntut pencucian uang. Pada tahap pemeriksaan keberatan, hal penting adalah dakwaan menyebut tindak pidana asal beserta pasal yang digunakan, harta yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, dan perbuatan yang dilakukan terhadap harta itu. Atas dasar uraian tersebut, majelis menilai keberatan mengenai dakwaan kabur tidak beralasan untuk menghentikan pemeriksaan, sehingga jaksa dapat meneruskan pembuktian perkara.

Baca juga: Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma”