Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan 46 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media dan dikutip pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kabar ini menjadi perhatian karena laporan disebut mencakup puluhan akun, bukan hanya satu atau dua pengguna. Namun, informasi mengenai laporan itu harus dipahami sebagai keterangan dari pihak Sarwendah, bukan penetapan bahwa semua akun yang dimaksud telah terbukti melakukan pelanggaran.
Pablo menyebut jumlah akun yang dilaporkan mencapai 46. Berdasarkan uraian yang disampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan konten atau pernyataan di media sosial yang dinilai merugikan Sarwendah. Istilah pencemaran nama baik dan fitnah dalam konteks ini merupakan dugaan yang diajukan oleh pihak pelapor. Belum ada dasar dari informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa tuduhan itu telah dibuktikan melalui proses hukum atau bahwa setiap akun memiliki peran dan bentuk unggahan yang sama.
Pembedaan dugaan dan fakta yang telah dipastikan penting dalam pemberitaan perkara yang melibatkan pengguna media sosial. Pelaporan menunjukkan bahwa pihak Sarwendah mengambil langkah untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah konten kepada pihak berwenang, tetapi keberadaan laporan saja tidak menentukan kesalahan pihak yang dilaporkan. Penilaian atas isi unggahan, konteks penyebarannya, serta tanggung jawab masing-masing akun memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, penyebutan 46 akun sebaiknya tetap dilekatkan pada keterangan kuasa hukum dan tidak disajikan sebagai bukti bahwa seluruh akun bersalah.
Dalam keterangannya kepada media, Pablo menyampaikan angka dan dugaan yang menjadi dasar langkah hukum tersebut. Keterangan itu memberi gambaran awal mengenai skala persoalan sebagaimana dipandang oleh pihak Sarwendah, tetapi belum menjelaskan secara terperinci identitas akun, jenis konten, ataupun bukti yang diajukan. Informasi yang tersedia juga tidak memberikan rincian lain mengenai perkembangan penanganan perkara. Dengan demikian, laporan terhadap puluhan akun ini dapat diberitakan sebagai pernyataan pihak pelapor, sementara kesimpulan tentang ada tidaknya pencemaran nama baik atau fitnah perlu menunggu proses pemeriksaan dan keterangan resmi yang relevan.
Kelompok pertama yang dipaparkan Pablo mencakup akun-akun media sosial yang pengelolanya atau sosok yang menyampaikan isi unggahan tampak di hadapan kamera. Dalam penjelasannya, ia memasukkan akun yang pemilik atau pembicaranya dapat dikenali melalui penampilan langsung di platform digital. Dengan demikian, kelompok ini dibedakan dari akun yang identitas pengelolanya tidak terlihat secara terbuka. Uraian tersebut merupakan pengelompokan yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah mengenai akun-akun yang dilaporkan.
Pablo juga menyebut influencer yang menggunakan fitur siaran langsung sebagai bagian dari kelompok tersebut. Dalam siaran langsung, sosok yang berbicara terlihat secara langsung oleh pengguna media sosial, sehingga menurut penjelasan kuasa hukum, akun semacam itu masuk dalam kategori pertama. Pengelompokan ini merujuk pada bentuk kehadiran pengelola atau pembicara di media sosial, bukan pada penetapan pihak berwenang mengenai tanggung jawab masing-masing akun. Status dan dugaan terhadap akun-akun tersebut tetap perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum.
Menurut Pablo, sejumlah akun dalam kelompok pertama membuat video yang dinilai menggiring opini untuk menjatuhkan atau mencederai martabat Sarwendah. Penilaian itu disampaikan oleh Pablo sebagai kuasa hukum, dan bukan merupakan kesimpulan independen atas seluruh unggahan yang dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa konten video dari beberapa akun tersebut menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan. Pernyataan itu tidak berarti semua akun yang wajah atau sosoknya terlihat memiliki konten serupa; keterangan yang disampaikan hanya menyebut sejumlah akun. Dengan membedakan kategori ini, Pablo menerangkan bahwa laporan mencakup akun yang tampil secara terbuka, termasuk akun influencer yang berbicara melalui siaran langsung, serta akun yang menurutnya membuat video dengan dampak merugikan bagi martabat Sarwendah.
Kelompok kedua yang disebut kuasa hukum Sarwendah terdiri atas akun-akun yang, menurut penelusuran timnya, diduga memiliki kaitan dengan penyedia jasa clipper. Pablo menjelaskan, pihaknya tengah menelusuri hubungan akun-akun tersebut dengan layanan yang membuat dan menyebarkan potongan video. Keterangan itu masih merupakan dugaan berdasarkan temuan awal kuasa hukum, bukan kesimpulan yang telah dipastikan melalui proses hukum. Karena itu, keterkaitan setiap akun dengan penyedia jasa tersebut perlu diuji lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa pemilik akun, pola unggahan, serta komunikasi yang mungkin relevan.
Menurut Pablo, jasa clipper pada umumnya membuat potongan klip dari materi yang tersedia, kemudian mengunggahnya atau mendistribusikannya melalui sejumlah akun. Dalam perkara ini, ia menduga ada potongan video yang dibuat berdasarkan pesanan dengan tujuan menggiring opini publik mengenai Sarwendah. Dugaan tersebut berkaitan dengan isi, pemilihan bagian video, dan cara konten disebarkan. Namun, pihak kuasa hukum belum menyampaikan pembuktian final mengenai siapa yang memberi pesanan, apa bentuk kesepakatannya, atau bagaimana instruksi itu diteruskan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran yang mereka lakukan.
Pablo juga menyatakan pihaknya menemukan sejumlah aliran dana yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas akun-akun itu dan berasal dari Ruben Onsu. Ia menyebut temuan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal, tujuan, waktu, serta penerima dana yang dimaksud. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Ruben membayar akun tertentu atau memerintahkan pembuatan konten. Kuasa hukum masih perlu mengklarifikasi catatan transaksi dan menguji kaitannya dengan layanan clipper, termasuk memastikan identitas pihak yang terlibat. Hingga pemeriksaan dilakukan, dugaan mengenai aliran dana maupun peran pihak mana pun harus dipahami sebagai klaim yang disampaikan kuasa hukum, bukan fakta yang telah ditetapkan. Penelusuran lanjutan juga dapat membantu membedakan transaksi yang relevan dari pembayaran lain yang tidak berhubungan dengan unggahan tersebut. Keterangan pihak-pihak terkait dan bukti yang dapat diverifikasi akan menjadi penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh.
Pablo memperkirakan bahwa di 46 akun yang dilaporkan, hanya sekitar empat atau lima akun media sosial yang menampilkan wajah influencer. Angka tersebut disampaikan sebagai perkiraan, bukan jumlah pasti. Karena itu, identifikasi kelompok influencer dalam perkara ini masih perlu dipahami dengan batasan tersebut. Pablo tidak menyebut angka yang lebih tegas, sehingga jumlah akun yang menampilkan wajah influencer tidak dapat dipastikan secara persis berdasarkan keterangannya.
Sementara itu, akun-akun lainnya disebut sebagai akun clipper berbayar. Penyebutan ini membagi akun yang dilaporkan ke dalam dua kelompok menurut penjelasan kuasa hukum: sejumlah kecil akun yang menampilkan wajah influencer dan sisanya yang disebut menjalankan aktivitas sebagai clipper dengan bayaran. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan pola pengelolaan akun, tetapi tidak mengubah fakta bahwa jumlah influencer yang diperkirakan tetap berada pada kisaran empat atau lima akun.
Pelaporan terhadap 46 akun itu berlangsung ketika konflik Ruben Onsu dan Sarwendah masih berlanjut. Dalam perkembangan yang ramai dibicarakan, isu foto ciuman seorang pria yang disebut mirip Ruben kembali beredar di media sosial. Kemunculan kembali isu tersebut membuat perhatian publik tertuju pada unggahan dan akun-akun yang memperbincangkannya. Namun, konteks ini tidak dengan sendirinya menjelaskan peran setiap akun yang dilaporkan ataupun membuktikan bahwa seluruh akun menyebarkan materi dengan cara yang sama.
Ruben pada akhirnya angkat bicara mengenai isu foto tersebut. Meski demikian, informasi yang menjadi dasar uraian ini tidak memuat rincian tanggapannya, sehingga tidak tepat untuk menambahkan atau menyimpulkan isi pernyataan Ruben.
Baca juga: Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD





