Surabaya | Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka terkait demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, pada Jumat, 23 Oktober. Pernyataan itu menjadi perkembangan dalam penanganan perkara setelah mahasiswa tersebut diamankan menjelang aksi. Hingga keterangan itu disampaikan, polisi mengaitkan status tersangka dengan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa yang berkaitan dengan demonstrasi.
Menurut Roy, mahasiswa itu diamankan ketika sedang menuju lokasi aksi. Ia disebut terjaring dalam sweeping yang dilakukan menjelang demonstrasi. Roy juga menyampaikan bahwa mahasiswa tersebut diduga hendak membuat kerusuhan. Keterangan mengenai tujuan itu merupakan dugaan yang disampaikan pihak kepolisian, bukan fakta yang telah terbukti melalui proses pengadilan. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari penjelasan polisi mengenai alasan penindakan dan penetapan status tersangka, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai tindakan mahasiswa tersebut.
Penetapan tersangka menandai langkah dalam proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan yang disampaikan aparat masih harus mengikuti tahapan penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, keterangan Roy menjadi informasi resmi yang tersedia mengenai waktu penetapan, lokasi mahasiswa diamankan, serta dugaan yang menjadi perhatian penyidik. Belum ada rincian lain yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut, termasuk uraian bukti yang mendasari penetapan maupun tanggapan dari mahasiswa yang bersangkutan.
Peristiwa ini terjadi di tengah perhatian terhadap demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi. Pembedaan fakta yang telah dikonfirmasi dan dugaan penting agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum. Fakta yang disampaikan polisi adalah bahwa seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat setelah diamankan ketika menuju lokasi aksi. Adapun dugaan bahwa ia berniat memicu kerusuhan tetap perlu diuji dalam proses penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keterangan dan bukti yang diperoleh aparat serta tahapan hukum berikutnya.
Polisi menyebut mahasiswa yang diamankan dalam aksi di Surabaya kedapatan membawa alat pemukul jenis knuckle. Benda tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti yang disorot dalam penanganan perkara. Menurut keterangan kepolisian, knuckle dikategorikan sebagai benda berbahaya dan termasuk barang yang dilarang untuk dibawa tanpa hak. Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana, terpisah dari penilaian terhadap keterlibatan mahasiswa tersebut dalam aksi. Informasi mengenai barang yang ditemukan ini disampaikan sebagai keterangan polisi; hal itu tidak dengan sendirinya berarti benda tersebut telah digunakan dalam aksi.
Roy menyampaikan bahwa mahasiswa itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketentuan tersebut mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman maksimal itu merupakan batas hukuman yang dapat dikenakan berdasarkan pasal yang disangkakan, bukan kepastian bahwa tersangka akan menerima hukuman tersebut. Penetapan sangkaan dan proses pembuktian tetap perlu mengikuti tahapan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan terkait.
Menurut penjelasan Roy, unsur pidana dapat terpenuhi ketika seseorang memiliki atau menguasai benda tersebut tanpa hak, meskipun benda itu belum digunakan. Dengan demikian, dugaan perkara tidak bergantung pada adanya penggunaan knuckle untuk memukul atau melukai orang lain. Roy menyamakan hal tersebut dengan membawa senjata tajam: penguasaan tanpa hak dapat menjadi persoalan hukum tersendiri. Penjelasan itu penting untuk membedakan dugaan kepemilikan atau penguasaan barang dari tindakan menggunakan barang tersebut. Hingga ada pembuktian dalam proses peradilan, keterangan mengenai knuckle dan dugaan pelanggaran tetap harus dipahami sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani, bukan sebagai putusan bersalah terhadap mahasiswa itu.
Sepuluh orang lain yang sempat diamankan dalam rangkaian aksi di Surabaya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Pemulangan tersebut tidak berarti seluruhnya memperoleh status atau penanganan yang sama. Polisi membedakan langkah terhadap mereka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses itu.
Tiga dari sepuluh orang tersebut merupakan mahasiswa. Mereka dibebaskan karena, menurut keterangan polisi, penyidik belum menemukan unsur pidana maupun bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan pelanggaran terhadap mereka. Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan awal, sehingga ketiganya dapat meninggalkan kantor polisi. Pernyataan tersebut menjelaskan dasar pemulangan mereka sejauh proses yang telah berlangsung, bukan penetapan mengenai seluruh peristiwa aksi.
Adapun tujuh orang lainnya, yang menurut Roy bukan mahasiswa, juga dipulangkan, tetapi diminta menjalani wajib lapor. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari penanganan sementara ketika polisi masih mendalami informasi dan barang bukti terkait. Dengan demikian, pemulangan mereka tidak sama dengan pernyataan bahwa pemeriksaan atas dugaan keterlibatan telah sepenuhnya berakhir. Penyidik masih dapat meminta keterangan tambahan sesuai kebutuhan pengusutan.
Roy menyebut telepon genggam sebagai salah satu barang bukti yang masih diperiksa. Perangkat itu disebut sedang dilacak, sementara polisi berupaya menelusuri informasi yang mungkin berkaitan dengan kejadian maupun orang-orang yang diamankan. Pemeriksaan barang bukti tersebut masih berlangsung, sehingga belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai isi perangkat atau kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Status wajib lapor juga memberi ruang bagi kepolisian untuk melanjutkan pendalaman tanpa menahan mereka.
Roy juga menyampaikan kemungkinan bahwa tujuh orang tersebut merupakan pendompleng aksi. Namun, keterangan itu harus dipahami sebagai kemungkinan yang masih ditelusuri, bukan kesimpulan resmi tentang peran mereka. Polisi masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dengan barang bukti sebelum menentukan apakah ada keterlibatan dalam peristiwa yang sedang diperiksa. Hingga pendalaman itu menghasilkan temuan yang lebih jelas, penyebutan tersebut belum membuktikan bahwa mereka melakukan pelanggaran. Perbedaan status sepuluh orang itu menggambarkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan, dengan keputusan lanjutan bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat diverifikasi.Penyidikan terhadap satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masih berlanjut. Polisi mendalami kemungkinan afiliasi kelompok mahasiswa tersebut, sekaligus menelusuri alasan ia membawa knuckle atau alat pemukul berbentuk kepalan. Pemeriksaan itu, menurut keterangan yang disampaikan, diperlukan untuk mengetahui konteks barang tersebut dan kaitannya dengan peristiwa saat pengamanan. Hingga penyidikan berjalan, afiliasi maupun motif membawa knuckle itu belum dipastikan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tersebut, sehingga informasi tentang hubungan tersangka dengan kelompok tertentu masih dalam proses pemeriksaan. Penetapan tersangka tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai latar belakang tindakannya; keterangan yang diperoleh penyidik akan menjadi bagian dari pendalaman perkara. Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat.
Di sisi lain, Roy membantah dugaan bahwa aparat menghalangi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap. Ia menyatakan tidak ada penghalangan terhadap pendampingan hukum. Roy juga menegaskan bahwa unjuk rasa diperbolehkan, tetapi kegiatan yang melanggar undang-undang tidak dibenarkan. Pernyataan tersebut menjadi respons atas sorotan mengenai penanganan peserta aksi setelah penangkapan. Hak menyampaikan pendapat di muka umum, menurut penjelasan itu, tetap dibedakan dari tindakan yang diduga melanggar hukum. Bantahan Roy tidak menghapus proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, sementara dugaan pelanggaran tetap harus ditangani melalui prosedur yang berlaku. Informasi mengenai pendampingan hukum maupun status masing-masing orang yang ditangkap menjadi bagian dari perhatian dalam perkembangan kasus ini.
Sebelum aksi dimulai, Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang.
Baca juga: Menggelegar di Surabaya! Kontingen Kodim Bojonegoro Borong Medali di ‘Open Tournament Taekwondo’ Piala Panglima TNI 2026 | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Pengamanan Lahan Dipersoalkan, Warga Gubeng Tantang Pemkot Surabaya Buka Dasar Hukumnya






