Palembang | Pengadilan Militer I-05 Palembang menggelar sidang perdana perkara penembakan sesama prajurit TNI yang berujung maut di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 3 November. Dalam persidangan tersebut, Sertu Muhammad Rafy Ronald menjalani pembacaan dakwaan atas kematian Pratu Feriskal Alfarizy Albesa. Sidang ini menjadi tahap awal proses hukum untuk memeriksa dugaan tindak pidana serta peran terdakwa dalam peristiwa yang terjadi di sebuah kafe.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara itu disebut berlangsung di Cafe Panhead pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 02.15 WIB. Berdasarkan uraian oditur militer dalam dakwaan, Rafy diduga menembakkan senjata api ke arah Feriskal dari jarak sekitar setengah meter. Jarak tersebut menjadi salah satu rincian yang disampaikan penuntut dalam menjelaskan dugaan tindakan terdakwa. Feriskal kemudian meninggal dunia akibat peristiwa penembakan itu. Seluruh keterangan mengenai kejadian dan dugaan perbuatan tersebut masih harus diuji melalui persidangan, termasuk dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Oditur militer mendakwa Rafy berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain dakwaan tersebut, oditur menyusun dakwaan alternatif dengan merujuk Pasal 458 ayat (2) undang-undang yang sama. Rafy juga didakwa melanggar Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023. Susunan pasal itu menjadi dasar hukum yang diajukan penuntut untuk menilai dugaan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, sementara pilihan pasal yang terbukti akan bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam proses berikutnya, majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi dan menilai bukti yang diajukan kedua pihak. Pembacaan dakwaan belum menetapkan kesalahan terdakwa; Rafy tetap berhak menyampaikan tanggapan dan membela diri sesuai prosedur. Dengan demikian, perkara ini akan berlanjut melalui pemeriksaan materi secara terbuka sebelum majelis mempertimbangkan tuntutan dan menjatuhkan putusan berdasarkan hukum serta fakta persidangan.
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Mayor Cj Setiawan, rangkaian kejadian bermula ketika Rafy mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini. Saat itu, Siti berada di sekitar sofa nomor 21. Kedatangan Rafy disebut menjadi awal interaksi yang kemudian berkembang menjadi keributan di lokasi tersebut. Uraian mengenai peristiwa itu disampaikan sebagai bagian dari dakwaan, sehingga dugaan tindakan yang disebutkan masih harus diuji dalam persidangan.
Menurut dakwaan, Siti meminta Rafy agar tidak mendekat. Ia disebut khawatir teman-temannya akan salah memahami kedekatan tersebut. Permintaan itu muncul ketika Rafy menghampirinya, sebelum situasi para pihak memanas. Oditur kemudian memaparkan bahwa Pratu Bintang Infantri diduga menendang kaki kiri Rafy. Setelah itu, Rafy disebut menjelaskan kepada Bintang bahwa Siti merupakan adik angkatnya, untuk menerangkan hubungan mereka dan alasan ia mendatangi Siti.
Penjelasan Rafy tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, tidak menghentikan pertikaian. Pratu Bintang diduga mencekik leher Rafy, lalu memukul bagian wajah dan kepalanya. Keributan selanjutnya berkembang dengan keterlibatan sejumlah orang lain. Sekitar lima orang, termasuk Pratu Feriskal, diduga ikut memukuli Rafy. Uraian itu menggambarkan eskalasi dari percakapan di dekat sofa menjadi kekerasan fisik yang melibatkan beberapa orang. Dalam sidang, jaksa militer menyampaikan urutan tersebut sebagai versi peristiwa berdasarkan dakwaan, sementara pembuktian atas dugaan keterlibatan setiap pihak akan berlangsung melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. Dengan demikian, bagian awal insiden yang diuraikan oditur berpusat pada kedatangan Rafy untuk menemui Siti, permintaan agar ia menjaga jarak, serta tindakan yang diduga dilakukan setelah hubungan mereka dijelaskan. Rangkaian ini menjadi konteks bagi perkara penembakan prajurit di Palembang yang kini diperiksa di pengadilan militer.Dalam uraian dakwaan, keributan di Kafe Rajawali berlanjut ketika sekuriti Rangga Adiputra berusaha melerai para pihak. Namun, upaya tersebut berlangsung saat Rafy masih menerima pukulan dari Pratu Feriskal dan sejumlah orang lain. Rangga disebut terjatuh dalam situasi itu, lalu tubuhnya menimpa punggung kanan Rafy. Posisi tersebut membuat tubuh terdakwa terkunci dan menyulitkannya untuk bergerak, sementara pemukulan terhadap dirinya belum berhenti.
Menurut dakwaan, dalam keadaan terdesak itu Rafy mengambil senjata api rakitan yang sebelumnya dikalungkan di lehernya. Saat Pratu Feriskal sedang membungkuk dan memukulinya, Rafy disebut mengarahkan senjata ke bagian perut korban. Jarak keduanya diperkirakan sekitar setengah meter. Rafy kemudian menarik pelatuk menggunakan tangan kiri. Tembakan mengenai bagian kanan atas perut Pratu Feriskal, yang setelah terkena peluru disebut mundur. Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam penjelasan jaksa mengenai bagaimana tembakan terjadi di tengah keributan.
Setelah tembakan dilepaskan, seorang pelayan berusaha merebut senjata dari tangan Rafy. Pelayan itu disebut memiting leher terdakwa untuk menghentikan tindakannya dan menguasai senjata. Namun, berdasarkan dakwaan, Rafy tetap mempertahankan senjata tersebut. Ia kemudian memindahkannya dari tangan kiri ke tangan kanan. Situasi baru berubah ketika sekuriti lain, Fiki Samudra, mendekat dan mengambil senjata api rakitan itu dari Rafy. Upaya Fiki tersebut mengakhiri penguasaan terdakwa atas senjata di lokasi kejadian.
Urutan peristiwa ini menggambarkan bahwa tembakan terjadi ketika Rafy berada dalam posisi jatuh dan disebut dikeroyok, bukan setelah ia berdiri bebas dari kerumunan. Dakwaan juga menguraikan jarak tembak, arah senjata, bagian tubuh korban yang terkena, serta usaha orang-orang di sekitar untuk merebut senjata. Keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan dalam dakwaan dan akan diuji dalam persidangan bersama bukti serta keterangan saksi. Dengan demikian, bagaimana posisi para pihak dan tindakan masing-masing sebelum maupun sesudah tembakan menjadi pokok yang perlu diperiksa dalam sidang.Setelah penembakan, Rafy meninggalkan kafe dan melarikan diri. Uraian dalam dakwaan menyebutkan bahwa ia tidak berada di lokasi ketika keadaan korban kemudian diketahui oleh Pratu Candra. Bagian perkara ini menggambarkan tindakan Rafy setelah insiden, tanpa menguraikan peristiwa lain di luar keterangan yang tercantum dalam dakwaan. Kepergiannya dari kafe menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang dibahas dalam persidangan, termasuk pertemuannya kembali dengan Fiki di pinggir jalan wilayah Ogan Ilir. Pada pertemuan tersebut, menurut dakwaan, Rafy meminta saksi itu menguburkan senjata api. Permintaan itu disebut bertujuan menghilangkan barang bukti.
Di sisi lain, Pratu Candra menemukan Feriskal dalam keadaan pucat. Korban mengalami luka di sisi kanan perut. Keterangan mengenai kondisi tersebut menjadi gambaran keadaan Feriskal saat ditemukan, sebagaimana disebut dalam dakwaan. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan rincian tambahan mengenai pertolongan di lokasi ataupun waktu tepat penemuan, sehingga keadaan korban dapat disampaikan terbatas pada kondisi yang diuraikan. Luka pada bagian perut dan kondisi pucat menunjukkan bahwa korban memerlukan penanganan medis. Setelah menemukannya, Pratu Candra membawa Feriskal ke Rumah Sakit Permata Palembang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan.
Namun, setibanya di instalasi gawat darurat, dokter menyatakan Feriskal telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. Keterangan medis tersebut menjadi informasi penting dalam uraian dakwaan mengenai akibat penembakan. Dengan demikian, upaya membawa korban ke rumah sakit tidak berakhir dengan perawatan lanjutan, karena korban dinyatakan sudah meninggal sebelum kedatangan. Fakta mengenai Rafy yang meninggalkan kafe, pertemuannya dengan Fiki di Ogan Ilir, permintaan untuk menguburkan senjata api, serta kondisi Feriskal ketika ditemukan dan dinyatakan meninggal dipaparkan sebagai bagian dari perkara yang diperiksa. Uraian itu tetap merujuk pada dakwaan dan tidak menambahkan kronologi atau kesimpulan lain yang belum disebutkan dalam persidangan.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla Memburuk di Palembang, Jarak Pandang dan Penerbangan Terganggu | Kabut Asap Karhutla Menyelimuti Palembang, Warga Menanti Udara Kembali Pulih | Mutasi Perdana Kapolri Suyudi Mencakup 88 Perwira, Dua Brigjen Dapat Jabatan Strategis
30 kunjungan



