Bandung | Telkom University memastikan pendampingan intensif bagi korban dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan asrama. Pendampingan tersebut dilakukan melalui senior resident, yakni pendamping yang berada di lingkungan hunian mahasiswa dan memiliki peran dalam membantu menjaga kondisi penghuni. Langkah ini ditempuh untuk memastikan korban memperoleh perhatian, rasa aman, serta akses terhadap bantuan yang diperlukan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Wakil Rektor III Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, menyampaikan keterangan tersebut di Bandung, Jawa Barat, pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa kampus berupaya memberikan perlindungan kepada korban tanpa mengabaikan hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat. Pendekatan pendampingan dipandang penting agar korban tidak menghadapi situasi tersebut seorang diri, sekaligus dapat menyampaikan informasi yang relevan secara aman kepada pihak kampus.
Keberadaan senior resident diharapkan membantu memantau kondisi korban dan lingkungan asrama secara berkelanjutan. Pendamping juga dapat menjadi penghubung mahasiswa, pengelola asrama, serta unit terkait di universitas apabila dibutuhkan tindak lanjut. Dengan demikian, keamanan seluruh penghuni tetap menjadi perhatian, sementara proses klarifikasi dan penanganan dugaan perundungan dapat berjalan secara tertib.
Telkom University menegaskan bahwa perlindungan korban tetap diberikan sepanjang proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi dilakukan. Kampus juga berkepentingan menjaga suasana asrama agar tetap kondusif bagi mahasiswa, termasuk mencegah munculnya tekanan tambahan, intimidasi, atau tindakan lain yang dapat memperburuk kondisi korban. Setiap perkembangan akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, pendampingan, dan penghormatan terhadap semua pihak.
Perlindungan terhadap korban dugaan perundungan tidak berhenti pada upaya menjaga keamanan di lingkungan asrama. Telkom University juga menyiapkan dukungan yang mencakup pendampingan serta konseling, sehingga kondisi korban dapat terus dipantau secara menyeluruh. Langkah ini diperlukan karena dugaan perundungan dapat menimbulkan dampak yang berbeda pada setiap individu, baik terhadap rasa aman, aktivitas sehari-hari, maupun kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan kampus.
Ratri menyampaikan bahwa kampus berupaya memberikan perlindungan, pendampingan, dan konseling bagi korban maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan kasus tersebut. Dukungan itu diberikan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing pihak dan tetap mengedepankan proses penanganan yang bertanggung jawab. Melalui pendampingan, korban diharapkan memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman, memperoleh informasi mengenai dukungan yang tersedia, serta menerima bantuan sesuai kondisi yang dihadapi.
Konseling menjadi bagian penting dalam memastikan kesehatan fisik dan mental korban tetap terjaga setelah dugaan perundungan mencuat. Pemantauan yang berkelanjutan memungkinkan kampus mengenali kebutuhan korban secara lebih tepat, termasuk apabila diperlukan dukungan lanjutan. Selain membantu pemulihan psikologis, perhatian terhadap kondisi fisik juga menjadi unsur penting dalam perlindungan yang utuh. Dengan pendekatan tersebut, kampus berusaha memastikan bahwa penanganan kasus tidak hanya berfokus pada aspek administratif atau klarifikasi peristiwa, tetapi juga pada keselamatan, kesejahteraan, dan pemulihan pihak yang terdampak. Pendampingan juga diharapkan membantu menjaga proses penanganan tetap terbuka, terarah, dan sensitif terhadap kondisi setiap pihak, tanpa mengurangi hak maupun martabat siapa pun yang terlibat.
Telkom University mengambil langkah pemisahan penempatan asrama korban dugaan perundungan dan pihak yang diduga terlibat. Keputusan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kampus untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kondisi psikologis korban selama proses penanganan perkara berlangsung. Dengan menempatkan kedua pihak di lokasi yang berbeda, kampus berupaya mengurangi kemungkinan terjadinya kontak langsung maupun situasi yang dapat menimbulkan tekanan tambahan.
Pemisahan tempat tinggal itu juga ditujukan untuk melindungi pihak lain yang terlibat dalam penanganan kasus. Lingkungan asrama diharapkan tetap kondusif sehingga proses klarifikasi dan pendampingan dapat berjalan secara tertib. Kampus menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pihak dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman, sekaligus memberikan ruang bagi tim terkait untuk menangani perkara secara hati-hati.
Meski ditempatkan di asrama yang berbeda, korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan tetap mendapatkan pendampingan. Keduanya didampingi oleh senior resident, yaitu pengelola atau pendamping yang berperan membantu mahasiswa dalam kehidupan di lingkungan asrama. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi masing-masing pihak, merespons kebutuhan yang muncul, serta memastikan aturan dan mekanisme penanganan yang berlaku dapat dijalankan.
Informasi mengenai kebijakan itu disampaikan Ratri dalam konferensi pers saat menjelaskan bahwa kampus telah mengamankan dan mendampingi korban. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian utama universitas, tanpa mengabaikan proses penanganan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan dugaan perundungan. Melalui pemisahan asrama dan pendampingan berkelanjutan, kampus berusaha menjaga keselamatan seluruh pihak serta mendukung proses penyelesaian perkara secara terukur.
Ratri menjelaskan bahwa hubungan korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan bermula setelah keduanya menjadi mahasiswa baru di Telkom University. Interaksi awal berlangsung dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa baru untuk berkenalan, mengikuti pengarahan, serta menyesuaikan diri dengan lingkungan akademik dan kehidupan kampus. Dalam proses itu, korban dan pihak terduga mulai saling mengenal sebagai sesama peserta.
Setelah mengikuti PKKMB, keduanya kemudian diketahui menjadi rekan satu asrama. Kondisi tersebut membuat interaksi di mereka berlangsung dalam lingkungan tempat tinggal yang sama, di luar kegiatan perkuliahan. Ratri menegaskan bahwa sebelum bergabung di Telkom University, tidak terdapat riwayat kedekatan korban dan pihak yang diduga terlibat. Dengan demikian, relasi keduanya terbentuk setelah memasuki lingkungan kampus dan mengikuti rangkaian kegiatan bagi mahasiswa baru.
Penjelasan mengenai latar interaksi ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai hubungan korban dan pihak terduga tanpa mendahului proses penelusuran fakta. Universitas masih mengumpulkan informasi serta melakukan langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap keterangan terkait dugaan perundungan akan disampaikan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap korban dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pimpinan Telkom University akan secepatnya menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai para pelaku yang diduga terlibat. Informasi tersebut juga akan mencakup langkah perlindungan dan upaya menjamin keselamatan korban selama proses penanganan berlangsung. Penyampaian resmi dari pimpinan universitas diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus, sekaligus memastikan bahwa aspek keamanan, pendampingan, dan pemulihan korban menjadi perhatian utama.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR

