Terapis Pijat Mengaku Dianiaya dan Dimintai Uang di Johar Baru

Terapis Pijat Mengaku Dianiaya dan Dimintai Uang di Johar Baru

Jakarta | Seorang terapis pijat urut tradisional berusia 31 tahun mengaku mengalami dugaan penganiayaan dan pemerasan ketika memenuhi pesanan pijat di kawasan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, berdasarkan keterangan dalam bahan sumber. Hingga informasi tersebut disampaikan, dugaan itu perlu diperlakukan sebagai laporan pihak yang mengaku menjadi korban, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan.

Perkara ini bermula dari panggilan untuk memberikan layanan pijat. Saat memenuhi pesanan di kawasan tersebut, terapis itu mengaku menghadapi tindakan yang diduga melibatkan kekerasan serta permintaan uang. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bagaimana pertemuan berlangsung, siapa saja yang berada di lokasi, maupun bentuk dan jumlah uang yang disebut diminta. Rincian mengenai urutan kejadian dan kondisi korban juga belum dapat dipastikan dari keterangan awal.

Lokasi kejadian yang disebut berada di Percetakan Negara menempatkan laporan ini di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Keterangan mengenai tanggal dan dugaan peristiwa menjadi dasar untuk memahami laporan awal, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan apabila telah dilakukan, diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, penggunaan istilah seperti “mengaku” dan “diduga” penting untuk membedakan klaim awal dengan kesimpulan hukum. Informasi tentang dugaan penganiayaan maupun pemerasan sebaiknya disampaikan secara hati-hati sambil menunggu verifikasi. Belum ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk menyatakan bahwa laporan tersebut telah terbukti atau bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.

Kasus ini juga menyoroti situasi yang dihadapi pekerja layanan panggilan ketika mendatangi lokasi pelanggan. Meski demikian, belum tersedia informasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya pola atau risiko tertentu berdasarkan satu laporan. Perkembangan berikutnya bergantung pada keterangan saksi, bukti yang relevan, serta klarifikasi resmi yang dapat memastikan kronologi dan status penanganannya.

Berdasarkan pengakuan korban, pertemuan tersebut bermula dari sebuah pesanan yang diterimanya melalui percakapan daring. Pemesan menghubunginya untuk meminta layanan pijat, kemudian keduanya membicarakan dan menyepakati layanan yang akan diberikan. Setelah kesepakatan itu tercapai, korban berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dalam komunikasi mereka. Urutan ini menjadi bagian awal dari keterangan korban mengenai peristiwa yang kemudian terjadi di sebuah kamar kontrakan di kawasan Johar Baru. Informasi yang tersedia tidak merinci isi percakapan, waktu pemesanan, ataupun alamat lengkap lokasi yang dituju. Karena itu, kronologi awal hanya dapat dijelaskan berdasarkan keterangan bahwa ada komunikasi daring, persetujuan mengenai layanan, dan perjalanan korban ke tempat yang diarahkan oleh pemesan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai bagaimana kesepakatan tersebut dibahas atau berapa lama perjalanan berlangsung.

Setibanya di lokasi, menurut pengakuan korban, pemesan menjemputnya. Pemesan kemudian membawa korban ke sebuah kamar kontrakan. Keterangan tersebut menggambarkan perpindahan korban dari titik kedatangan menuju ruangan tempat layanan pijat berlangsung, tanpa menjelaskan lebih jauh kondisi di sekitar lokasi atau identitas orang lain yang mungkin berada di sana pada saat itu. Setelah berada di kamar, sesi pijat dimulai. Korban menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar 30 menit ketika situasi berubah. Rangkaian waktu ini penting untuk memahami kronologi sebagaimana disampaikan korban: ia lebih dahulu menerima pesanan, menyepakati layanan, datang ke lokasi, dijemput pemesan, lalu dibawa ke kamar kontrakan sebelum memulai pijat. Tidak tersedia informasi mengenai rincian percakapan atau keadaan lain selama sesi sebelum orang-orang tersebut masuk.

Menurut keterangan korban, sekitar 30 menit setelah sesi pijat dimulai, empat orang masuk ke kamar kontrakan. Mereka kemudian mempertanyakan keberadaan korban. Uraian yang tersedia tidak menjelaskan alasan keempat orang itu datang, hubungan mereka dengan pemesan, ataupun apa yang terjadi sebelum dan sesudah pertanyaan tersebut disampaikan. Oleh sebab itu, bagian kronologi ini terbatas pada waktu masuknya empat orang dan pertanyaan yang mereka ajukan, sesuai pengakuan korban. Keterangan tersebut menyusun urutan pertemuan dari awal pemesanan daring hingga munculnya orang-orang itu di dalam kamar, tetapi belum memberikan rincian lebih lanjut tentang interaksi setelahnya. Penyampaian kronologi ini juga tidak menetapkan keterangan pihak lain atau mengisi bagian yang belum dijelaskan. Fokusnya adalah mencatat tahapan yang disebut korban, dengan batas informasi sebagaimana tersedia mengenai peristiwa di lokasi tersebut.

Setelah kedatangan empat orang tersebut, persoalan yang dialami terapis pijat itu disebut berlanjut pada permintaan uang. Dalam keterangannya, korban mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang setelah peristiwa yang ia laporkan terjadi. Ia menyebut permintaan tersebut disampaikan kepadanya secara langsung. Rincian mengenai pihak yang menyampaikan permintaan, waktu persisnya, serta cara pembicaraan berlangsung perlu merujuk pada keterangan korban dan informasi resmi yang tersedia. Sampai informasi itu dikonfirmasi secara independen, angka dan alasan pembayaran sebaiknya dipahami sebagai bagian dari pengakuan korban, bukan sebagai fakta yang telah dipastikan oleh pihak lain. Dalam laporannya, ia mengaitkan permintaan itu dengan kejadian setelah keempat orang datang.

Korban menyatakan bahwa uang yang diminta darinya berjumlah Rp600 ribu. Menurut pengakuannya, jumlah tersebut merupakan bagian dari total Rp1,2 juta yang disebut diminta dalam peristiwa itu. Ia juga mengungkapkan bahwa permintaan pembayaran tersebut disertai alasan untuk biaya kontrakan dan keperluan lainnya. Keterangan itu menjelaskan bagaimana korban memahami jumlah dan tujuan uang yang diminta kepadanya. Namun, informasi mengenai nominal maupun alasan pembayaran tersebut sejauh ini bersumber dari pengakuan korban. Karena itu, penyebutan angka Rp600 ribu dan total Rp1,2 juta tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan, transaksi, ataupun penggunaan uang untuk tujuan tertentu. Hal-hal tersebut memerlukan keterangan tambahan atau pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam menyampaikan kronologi, penting untuk membedakan pernyataan korban dan informasi yang telah diverifikasi melalui sumber lain. Korban mengaku diminta membayar Rp600 ribu, dengan alasan biaya kontrakan serta keperluan lainnya, tetapi rincian itu belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai maksud pihak yang disebut terlibat. Tidak ada dasar dalam keterangan yang disampaikan untuk menetapkan motif mereka, sehingga dugaan mengenai tujuan permintaan uang perlu dihindari. Konfirmasi dari pihak terkait dan penjelasan aparat dapat membantu memperjelas perkara, termasuk apakah pembayaran benar-benar dilakukan dan bagaimana nominal tersebut ditentukan. Hingga ada informasi tambahan, uraian mengenai permintaan uang ini tetap disajikan sebagai pengakuan korban, tanpa menyimpulkan alasan ataupun motif pihak lain.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Boy Fernanda, membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh seorang terapis pijat di wilayah Johar Baru. Ia menyampaikan bahwa lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polsek Johar Baru. Keterangan itu menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan dan permintaan uang yang disampaikan korban. Meski demikian, status mereka masih sebagai pihak yang diduga terlibat, sementara rangkaian pemeriksaan kepolisian masih berlangsung.

Menurut Boy, kelima orang tersebut telah mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan itu belum berarti proses penanganan perkara telah berakhir atau seluruh dugaan yang dilaporkan sudah dipastikan kebenarannya. Penyidik masih meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kejadian. Proses penyusunan berita acara pemeriksaan juga masih dilakukan. Karena itu, informasi mengenai peran masing-masing orang, kronologi secara rinci, maupun perkembangan hukum berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Polisi.