Tiga Orang Diamankan TNI AL dalam Pengungkapan Pengiriman 10 Ton Minyak Ilegal di Tulehu

Tiga Orang Diamankan TNI AL dalam Pengungkapan Pengiriman 10 Ton Minyak Ilegal di Tulehu

Kabupaten Maluku Tengah | TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman sekitar 10 kiloliter atau setara 10 ton minyak ilegal di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Pengungkapan tersebut dilakukan saat minyak diangkut menggunakan truk tangki dan akan disetorkan ke kapal kargo pengangkut semen yang berada di kawasan pelabuhan. Dalam operasi itu, tiga orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tulehu, Rusandi Asdi, menyampaikan bahwa pengiriman tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan oleh TNI AL di area Pelabuhan Tulehu. Informasi mengenai peristiwa itu menjadi dasar untuk memastikan adanya upaya pengangkutan minyak tanpa dokumen atau izin yang sesuai melalui jalur pelabuhan.

Menurut Rusandi, minyak tersebut berada di dalam truk tangki sebelum rencananya dipindahkan ke kapal kargo pengangkut semen. Proses pemindahan itu belum berlangsung ketika petugas melakukan pengungkapan dan mengamankan tiga orang yang berada dalam rangkaian kegiatan tersebut. Barang muatan serta kendaraan yang digunakan kemudian menjadi bagian dari penanganan aparat.

Pengungkapan ini menempatkan Pelabuhan Tulehu sebagai lokasi penting dalam penindakan terhadap pengiriman minyak ilegal di wilayah Maluku. Keterangan mengenai temuan tersebut disampaikan oleh pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tulehu berdasarkan informasi operasi TNI AL. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dan penanganan terhadap muatan sekitar 10 ton minyak dilakukan sesuai proses yang berlaku.

Kronologi bermula dari perjalanan sebuah kapal kargo dengan nama lambung berinisial DM. Sebelum tiba di Tulehu, kapal tersebut diketahui membawa sekitar 4.300 ton semen dari Manokwari. Informasi mengenai muatan dan asal perjalanan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas kapal sebelum dilakukan pengungkapan pengiriman minyak yang diduga ilegal.

Setelah berlayar dari Manokwari, kapal kargo DM tiba di Pelabuhan Tulehu. Kapal kemudian melakukan kegiatan bongkar muat pada Rabu (3/10), sekitar pukul 14.00 WIT. Kegiatan tersebut berlangsung sebagai bagian dari proses penanganan muatan yang dibawa kapal, yaitu sekitar 4.300 ton semen dari Manokwari.

Setelah proses pembongkaran selesai, aktivitas berikutnya berlangsung pada Kamis (4/10) dini hari. Pada sekitar pukul 01.00 WIT, sebuah truk tangki membawa sekitar 10 ton minyak menuju kapal kargo tersebut. Muatan minyak itu kemudian disetorkan ke kapal di area Pelabuhan Tulehu.

Rangkaian kegiatan itu mencakup kedatangan kapal kargo DM di Tulehu, pembongkaran sekitar 4.300 ton semen yang sebelumnya dibawa dari Manokwari, serta penyetoran sekitar 10 ton minyak setelah pembongkaran rampung. Urutan waktu yang disebutkan menunjukkan bahwa bongkar muat berlangsung pada Rabu (3/10) sekitar pukul 14.00 WIT, sedangkan penyetoran minyak dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIT, Kamis (4/10) dini hari.

Otoritas Pelabuhan Tulehu menjelaskan bahwa penerbitan surat izin atau surat jalan pengisian minyak dilakukan setelah adanya pengajuan dari agen yang disebut sebagai agen resmi Pertamina. Pengajuan tersebut menjadi dasar administratif bagi pihak pelabuhan untuk memproses dokumen yang diperlukan dalam kegiatan pengisian minyak. Dengan demikian, penerbitan surat itu berkaitan dengan prosedur pelayanan dan administrasi pelabuhan berdasarkan informasi serta dokumen yang disampaikan oleh pemohon.

Rusandi menerangkan bahwa otoritas Pelabuhan Tulehu mengetahui adanya aktivitas bongkar muat yang berlangsung di wilayah pelabuhan. Pihaknya kemudian memproses izin sesuai pengajuan yang diterima dari agen tersebut. Penjelasan ini menggambarkan posisi pelabuhan sebagai pihak yang menjalankan fungsi administratif dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan dalam lingkup kewenangannya, bukan sebagai pihak yang menentukan seluruh aspek terkait muatan.

Menurut Rusandi, otoritas pelabuhan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan asal minyak yang diajukan dalam proses pengisian. Pelabuhan juga tidak berwenang menetapkan apakah minyak tersebut termasuk minyak ilegal atau bukan. Pemeriksaan mengenai asal-usul, legalitas, serta dugaan pelanggaran terhadap komoditas merupakan ranah instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penerbitan surat izin atau surat jalan pengisian minyak tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai pengesahan terhadap asal maupun status hukum minyak yang dikirim. Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan pengajuan administratif yang diterima pelabuhan, sementara penentuan legalitas muatan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang. Keterangan Rusandi juga tidak dimaksudkan sebagai pembenaran atas pengiriman minyak, serta tidak menjadi dasar untuk menuduh agen atau pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Penangkapan terhadap tiga orang dalam pengungkapan dugaan pengiriman minyak ilegal di Tulehu dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Tindakan tersebut menjadi bagian dari penanganan awal terhadap aktivitas pengangkutan yang melibatkan sebuah kapal kargo dan kendaraan pengangkut minyak. Tiga orang yang diamankan berasal dari pihak kapal serta sopir truk tangki yang digunakan untuk mengangkut minyak.

Selain mengamankan ketiga orang tersebut, anggota TNI AL turut membawa truk tangki ke markas TNI AL setempat. Kendaraan itu diamankan bersama pihak-pihak yang berada dalam penanganan petugas untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Informasi mengenai barang yang dibawa, termasuk jumlah minyak yang secara resmi disita, belum disampaikan dalam bahan keterangan yang tersedia. Karena itu, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai status ketiga orang tersebut maupun langkah penanganan berikutnya.

Perkembangan terakhir di lokasi menyebutkan bahwa kapal kargo DM telah meninggalkan Tulehu pada Sabtu (6/10) sore. Kapal tersebut dilaporkan bergerak menuju Manokwari setelah berada di wilayah Tulehu. Pergerakan kapal menjadi bagian dari perkembangan terbaru yang tercatat setelah anggota TNI AL melakukan pengamanan terhadap tiga orang dari pihak kapal dan sopir truk tangki.

Hingga informasi ini disusun, bagian hubungan masyarakat TNI AL setempat belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan tiga orang tersebut dan pengamanan truk tangki di markas TNI AL. Belum ada keterangan tambahan dari pihak terkait mengenai penanganan terhadap mereka maupun alasan kapal kargo DM meninggalkan Tulehu menuju Manokwari. Informasi resmi selanjutnya masih menunggu pernyataan dari pihak berwenang.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat