Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Saleh Mustafa menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan petani menjadi salah satu perhatian pemerintah. Untuk menilai perkembangan kondisi petani, pemerintah menggunakan Nilai Tukar Petani (NTP), indikator yang secara berkala dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). NTP membandingkan indeks harga yang diterima petani dari hasil produksinya dengan indeks harga yang mereka bayarkan, baik untuk kebutuhan produksi maupun konsumsi rumah tangga. Pergerakan angka ini menjadi salah satu ukuran untuk melihat daya beli dan posisi ekonomi petani.
Berdasarkan data BPS, NTP pada September 2026 tercatat sebesar 131,11. Nilai tersebut meningkat 1,49 persen dibandingkan dengan NTP pada Agustus 2026. Kenaikan bulanan itu menunjukkan adanya perbaikan pada indikator tersebut, meski pemerintah menilai masih diperlukan upaya berkelanjutan agar manfaatnya semakin terasa bagi petani. Pemerintah menargetkan NTP dapat didorong hingga berada di atas 140. Target itu menjadi salah satu tolok ukur dalam agenda memperkuat kesejahteraan petani, selain upaya menjaga keberlanjutan usaha tani.
Dalam menjelaskan upaya mencapai sasaran tersebut, Saleh melontarkan gagasan agar pemerintah menjadi “tengkulak budiman”. Ia menyampaikan istilah itu sebagai kelakar, bukan sebagai perubahan resmi peran atau kebijakan pemerintah. Ungkapan tersebut merujuk pada perlunya kehadiran pemerintah yang membantu petani memperoleh hasil dan nilai yang lebih baik, sekaligus mendukung upaya peningkatan NTP. Dengan demikian, gagasan itu dibingkai sebagai cara ringan untuk menggambarkan komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan, bukan sebagai istilah teknis dalam pengukuran statistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Saleh dalam Agrifood Forum 2026 yang berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (19/10). Forum itu menjadi kesempatan untuk membicarakan tantangan dan arah pengembangan sektor pangan, termasuk kondisi ekonomi petani. Data NTP September serta target di atas 140 memberikan konteks bagi pernyataannya: pemerintah ingin memastikan kenaikan indikator tidak berhenti pada angka, melainkan sejalan dengan perbaikan kesejahteraan di tingkat petani. Gagasan “tengkulak budiman” pun menjadi penekanan retoris atas upaya tersebut.Saleh menjelaskan istilah “tengkulak budiman” sebagai gambaran tentang pihak yang mampu menyelesaikan masalah tanpa meninggalkan persoalan baru. Penekanan pada kata “budiman” membedakan kelakar tersebut dari pengertian tengkulak yang lazim dipahami secara negatif. Dalam penjelasannya, istilah itu merujuk pada harapan agar persoalan yang dihadapi petani dapat ditangani dengan baik, sekaligus tanpa menambah beban atau kesulitan lain bagi mereka. Karena itu, ungkapan tersebut perlu dibaca sebagai cara menyampaikan gagasan tentang penyelesaian masalah, bukan sebagai keterangan bahwa pemerintah benar-benar menjalankan peran tengkulak.
Ungkapan itu disampaikan dalam konteks pembicaraan mengenai kesejahteraan petani. Saleh menggunakan istilah yang dekat dengan keseharian untuk menjelaskan sifat penyelesaian yang diharapkan: masalah dituntaskan, bukan sekadar dipindahkan atau diganti dengan masalah lain. Makna tersebut sejalan dengan penjelasannya bahwa tengkulak budiman adalah pihak yang menyelesaikan masalah tanpa meninggalkan masalah. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjabarkan langkah, tata cara, atau mekanisme tertentu. Oleh sebab itu, makna kelakar sebaiknya tetap dibatasi pada penjelasan yang diberikan Saleh, tanpa menambahkan gambaran kebijakan atau tindakan yang tidak disebutkan.
Saleh juga melontarkan sebutan “tengkulak pegadaian” dalam nada berkelakar. Pilihan kata tersebut memperkuat kesan bahwa ia sedang bermain dengan istilah, bukan menetapkan nama atau peran resmi bagi pemerintah. Kedua sebutan itu hadir sebagai ungkapan ringan dalam menyampaikan pandangannya tentang cara menangani persoalan petani. Dengan demikian, inti pernyataannya terletak pada harapan agar penyelesaian yang dibicarakan benar-benar membantu dan tidak menyisakan masalah lanjutan. Kelakar itu tidak tepat diperlakukan sebagai bukti bahwa pemerintah telah mengambil alih fungsi tengkulak, ataupun sebagai uraian tentang bagaimana suatu skema akan dijalankan. Penjelasan Saleh sendiri menjadi batas untuk memahami maksud ungkapan tersebut secara proporsional.
Saleh menyoroti keberadaan oknum tengkulak atau perantara, yang juga disebutnya sebagai middleman, dalam perdagangan hasil pertanian di Indonesia. Peran perantara ini menjadi perhatian karena, menurutnya, pihak swasta dapat memanfaatkannya untuk bersaing dengan Bulog dalam memperoleh atau menyalurkan produk pangan. Persaingan tersebut berlangsung di tengah upaya menjaga agar harga yang diterima petani dan harga yang berlaku di pasar tetap menjadi perhatian.
Dalam pandangan Saleh, persoalan muncul ketika harga yang ditawarkan oleh para perantara tidak sejalan dengan kondisi perdagangan yang diharapkan. Penawaran harga tertentu, kata dia, kadang dapat mengacaukan harga produk pertanian di pasar. Dengan demikian, keberadaan middleman bukan semata-mata soal adanya pihak yang menghubungkan petani dengan pembeli, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana praktik transaksi mereka memengaruhi pembentukan harga.
Saleh mengaitkan hal tersebut dengan kemungkinan pihak swasta menggunakan peran tengkulak untuk berkompetisi dengan Bulog. Dalam situasi itu, harga yang ditawarkan dapat menjadi faktor penting dalam persaingan mendapatkan komoditas. Ia mengingatkan bahwa penawaran tersebut pada waktu tertentu berpotensi menimbulkan gejolak harga produk pertanian. Kekhawatiran itu disampaikan dalam konteks peran perantara dan pengaruh penawaran harga, bukan sebagai penilaian bahwa seluruh tengkulak bertindak dengan cara yang sama.
Istilah “oknum” menunjukkan bahwa perhatian Saleh tertuju pada perilaku pihak-pihak tertentu, bukan otomatis pada semua pelaku perantara. Keterangan tersebut juga tidak merinci komoditas, wilayah, ataupun besaran perubahan harga yang dimaksud. Karena itu, pokok kekhawatirannya dapat dipahami secara terbatas: praktik penawaran oleh sebagian middleman berpotensi mengganggu harga produk pertanian, sementara peran itu dapat dimanfaatkan swasta dalam persaingan dengan Bulog. Pernyataan tersebut menempatkan tata niaga dan penawaran harga sebagai hal yang perlu dicermati, tanpa menggeneralisasi dampak lebih jauh dari keterangan Saleh.
Saleh menyebut penguatan regulasi dan penegakan hukum yang tepat sasaran sebagai dua langkah penting untuk menangani persoalan tengkulak dalam perdagangan pangan. Regulasi diperlukan untuk mengawal sistem pasar dan proses jual beli komoditas pangan, sehingga hubungan petani, pembeli, dan pelaku usaha berlangsung lebih tertib. Aturan yang jelas juga diharapkan membantu mencegah praktik yang merugikan petani serta memberi kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok. Menurut Saleh, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada transaksi yang terlihat, tetapi perlu mencakup mekanisme perdagangan secara menyeluruh.
Tantangannya, kata Saleh, terletak pada beragamnya skala pelaku yang berperan sebagai tengkulak. Praktik tersebut dapat melibatkan pihak kecil di tingkat lokal, tetapi juga pengusaha besar yang memiliki jaringan dan kemampuan mengoordinasikan kegiatan. Karena itu, kebijakan perlu dirancang dengan mempertimbangkan variasi peran dan kapasitas para pelaku, bukan sekadar menerapkan pendekatan yang sama untuk setiap kasus. Penguatan aturan pasar harus disertai pengawasan yang memadai agar penanganan tidak berhenti pada pihak yang berada paling dekat dengan transaksi, sementara pihak lain yang diduga mengendalikan proses tidak tersentuh.
Saleh juga mengkritik penindakan yang terkadang hanya menyasar pelaku yang tertangkap tangan di lapangan. Ia menilai, pihak yang memiliki ide, niat, atau inisiatif, maupun yang mengoordinasikan kegiatan, dinilai belum tertangkap dalam sejumlah penanganan. Penegakan hukum, dengan demikian, perlu menelusuri peran dan hubungan antarpihak, sehingga tindakan tidak hanya dikenakan kepada pelaksana yang terlihat. Untuk mendorong langkah tersebut, Saleh bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah bertemu Kepala Bareskrim Polri. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum terhadap tengkulak berjalan optimal, sekaligus memperkuat koordinasi agar penanganan dapat menjangkau pihak-pihak yang berperan dalam praktik perdagangan tersebut.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla
