Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi di Bali Diperpanjang hingga 23 Oktober

Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi di Bali Diperpanjang hingga 23 Oktober

Kota Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi diperpanjang hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Pengumuman tersebut disampaikan pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah rapat koordinasi di Terminal BBM Pesanggaran Pertamina, Kota Denpasar. Perpanjangan ini membuat ketentuan yang semula dijadwalkan berlaku selama tiga hari, yakni 17–19 Oktober, tetap diterapkan untuk beberapa hari berikutnya. Dengan demikian, masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi perlu memperhatikan masa berlaku aturan terbaru tersebut.

Koster menjelaskan, kebijakan itu tidak harus berlangsung sampai tanggal yang telah ditetapkan apabila situasi di lapangan lebih dahulu membaik. Pemerintah daerah akan mengevaluasi pelaksanaan aturan dan dapat mengakhirinya lebih awal jika kondisi dinilai sudah memungkinkan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa batas 23 Oktober merupakan masa perpanjangan yang direncanakan, sementara kelanjutan penerapannya tetap mempertimbangkan perkembangan keadaan. Evaluasi menjadi bagian penting dalam menentukan apakah pembatasan masih diperlukan atau dapat dihentikan sebelum masa tersebut berakhir.

Perpanjangan aturan ganjil-genap berarti pengaturan pengisian BBM subsidi masih berlaku setelah jadwal awal berakhir pada 19 Oktober. Warga di Bali diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa tambahan ini, termasuk memperhatikan informasi resmi mengenai pelaksanaannya. Bagi pengendara yang memerlukan BBM subsidi, memahami jadwal dan ketentuan ganjil-genap dapat membantu menghindari kebingungan saat mengisi bahan bakar. Pemerintah menyatakan ruang evaluasi tetap terbuka, sehingga masyarakat sebaiknya menantikan pengumuman lebih lanjut sebelum menganggap aturan telah berakhir. Kepastian mengenai penghentian lebih awal akan bergantung pada penilaian terhadap kondisi yang menjadi dasar kebijakan. Untuk sementara, tanggal perpanjangan yang diumumkan Koster adalah Jumat, 23 Oktober 2026, dengan kemungkinan evaluasi sebelum tanggal tersebut apabila situasi membaik.

Pengaturan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diterapkan untuk membantu mengurai antrean kendaraan yang sempat memanjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali. Kebijakan ini mengatur waktu atau kesempatan kendaraan mengakses BBM sesuai angka terakhir pada pelat nomor, sehingga kedatangan kendaraan diharapkan dapat tersebar dan tidak menumpuk pada waktu yang sama. Dengan pengaturan tersebut, pelayanan di SPBU diharapkan berlangsung lebih tertib, sementara masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir kondisi di sejumlah SPBU berangsur membaik. Antrean panjang yang signifikan disebut sudah tidak terlihat seperti sebelumnya. Pernyataan itu menggambarkan perkembangan yang terjadi secara umum, tetapi tidak berarti seluruh SPBU di Bali telah bebas antrean. Kondisi dapat berbeda satu lokasi dan lokasi lainnya, bergantung pada jumlah kendaraan yang datang serta kebutuhan BBM di wilayah tersebut. Karena itu, pelaksanaan pengaturan tetap menjadi salah satu upaya untuk menjaga situasi tetap terkendali.

Menurut Koster, pengaturan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap dinilai efektif ketika diterapkan pada Sabtu dan Minggu hingga Senin. Penerapan pada hari-hari tersebut membantu mengelola arus kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar dan mendukung upaya mengurangi kepadatan di SPBU. Perbaikan yang terlihat dalam beberapa hari terakhir menjadi salah satu pertimbangan dalam melanjutkan kebijakan ini. Pemerintah daerah tetap memantau keadaan di lapangan, termasuk perkembangan antrean dan kebutuhan masyarakat, agar pelaksanaan aturan dapat disesuaikan dengan kondisi yang berlangsung.

Perpanjangan pengaturan hingga 23 Oktober memberi waktu bagi upaya penataan distribusi dan pelayanan BBM bersubsidi untuk terus berjalan. Masyarakat diimbau memperhatikan ketentuan ganjil-genap sebelum menuju SPBU serta mengikuti arahan petugas setempat. Kepatuhan terhadap aturan dapat membantu mengurangi penumpukan kendaraan, khususnya pada lokasi yang sebelumnya mengalami antrean panjang. Meski demikian, warga tetap perlu memperhitungkan kondisi SPBU tujuan karena tingkat kepadatan tidak selalu sama. Pemantauan dan kerja sama pemerintah, pengelola SPBU, serta pengguna kendaraan diperlukan agar pelayanan berlangsung lebih teratur dan akses terhadap BBM bersubsidi dapat dikelola dengan baik di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengaitkan membaiknya situasi penyaluran BBM dengan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, instansi terkait, serta masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga distribusi dan mengatur kebutuhan di lapangan. Menurut Koster, koordinasi tersebut membantu pelaksanaan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sekaligus mendukung kelancaran aktivitas di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dukungan kebijakan lain turut menjadi bagian dari upaya mengurangi tekanan terhadap kebutuhan BBM. Koster menyebut penerapan work from home (WFH) bagi sebagian pekerja dan pembelajaran daring sebagai langkah yang dapat membantu menekan mobilitas. Pelaksanaan kebijakan itu berjalan bersama pengaturan kendaraan yang datang ke SPBU, termasuk pengawasan agar antrean dan proses pengisian berlangsung lebih tertib. Pengaturan tersebut diharapkan menjaga pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Koster menyampaikan bahwa pasokan BBM ke SPBU di Bali secara umum berjalan lancar. Pernyataan itu menunjukkan bahwa, meskipun pengaturan distribusi diterapkan, penyaluran ke sejumlah titik pelayanan tetap berlangsung. Pemerintah daerah dan pihak terkait terus berkoordinasi untuk memantau keadaan, termasuk perkembangan kebutuhan masyarakat dan kondisi stok. Informasi mengenai pasokan juga menjadi perhatian dalam rapat koordinasi yang membahas langkah penanganan di Bali.

Dalam rapat tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan arahan mengenai ketersediaan stok. Koster menyebut Bahlil menyampaikan bahwa stok BBM mencukupi untuk kebutuhan sekitar 11–12 hari ke depan, dengan rencana peningkatan pasokan. Keterangan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk terus mendukung upaya menjaga distribusi. Koster juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan membantu Pertamina menjalankan tugas di lapangan, terutama dalam koordinasi dan pengawasan pelaksanaan pengaturan di SPBU. Kerja bersama tersebut diperlukan agar penyaluran tetap terpantau, kebutuhan energi masyarakat dapat dilayani, dan kebijakan berjalan konsisten. Pemerintah daerah, Pertamina, serta unsur lain diharapkan menjaga komunikasi selama pengaturan berlangsung dan menyesuaikan langkah dengan kondisi pasokan maupun aktivitas masyarakat di setiap wilayah Bali.Pengaturan pembelian BBM subsidi di Bali berupa sistem ganjil-genap dan pembatasan kuota pengisian diterapkan setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta Pertamina Patra Niaga mengambil langkah untuk mengurangi antrean. Permintaan tersebut menjadi latar belakang upaya pengendalian layanan pengisian, ketika antrean BBM subsidi menjadi perhatian di wilayah itu. Melalui usulan tersebut, pengisian diatur berdasarkan ketentuan yang mencakup nomor kendaraan serta jumlah pembelian. Kedua pengaturan itu disebut sebagai langkah yang diminta untuk membantu mengurangi antrean, bukan sebagai kebijakan yang berdiri tanpa latar belakang. Dengan demikian, penerapan ganjil-genap dan kuota pengisian berkaitan dengan permintaan Koster agar Pertamina Patra Niaga melakukan upaya penanganan.

Usulan Koster dituangkan dalam surat bernomor B.21.500.1/16673/V/Disnaker.ESDM. Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat, 16 Oktober. Informasi yang tersedia mengenai surat itu menjelaskan bahwa isinya berupa usulan agar Pertamina Patra Niaga mengambil langkah untuk mengurangi antrean, termasuk melalui pengaturan ganjil-genap dan pembatasan kuota pengisian BBM subsidi. Tidak ada rincian lain mengenai isi surat yang dapat dijelaskan di sini. Penyebutan nomor, penerima, dan tanggal surat memberikan konteks administratif atas permintaan tersebut, sementara tujuan yang disampaikan tetap berpusat pada pengurangan antrean. Oleh sebab itu, langkah yang dibahas perlu dipahami sesuai batas informasi tersebut, tanpa menambahkan ketentuan atau alasan lain yang tidak disebutkan.

Perhatian terhadap antrean juga disampaikan bersama pesan mengenai posisi.