Rahmad Pribadi Soroti Keberpihakan Prabowo kepada Petani

Rahmad Pribadi Soroti Keberpihakan Prabowo kepada Petani

Jakarta | Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menilai Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada petani. Menurut Rahmad, perhatian terhadap kelompok yang berperan penting dalam menghasilkan pangan tersebut mencerminkan upaya membela rakyat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional. Petani tidak hanya menjadi bagian dari sektor ekonomi, tetapi juga penentu ketersediaan pangan bagi masyarakat. Karena itu, dukungan terhadap mereka berkaitan langsung dengan kepentingan publik yang lebih luas.

Rahmad mengaitkan sikap tersebut dengan agenda meningkatkan produksi pangan Indonesia. Ketahanan pangan, dalam pandangannya, membutuhkan perhatian yang berkelanjutan terhadap para pelaku utama di lapangan, termasuk petani. Upaya meningkatkan hasil produksi tidak cukup hanya berfokus pada target, tetapi perlu ditopang oleh kebijakan dan dukungan yang membuat kegiatan pertanian dapat berjalan lebih baik. Dengan menempatkan petani sebagai bagian penting dari agenda pangan, pemerintah dapat mendorong produksi sekaligus menjaga agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Ia juga memandang perhatian kepada petani sebagai bagian dari upaya memperkuat Indonesia. Produksi pangan yang meningkat dapat mendukung ketahanan nasional, sementara pembelaan terhadap rakyat menunjukkan bahwa pembangunan perlu memberi tempat bagi kepentingan masyarakat. Dalam kerangka itu, keberpihakan kepada petani mempunyai makna yang melampaui sektor pertanian semata. Hal tersebut berkaitan dengan kemampuan negara memenuhi kebutuhan dasarnya dan membangun kekuatan dari dalam negeri. Rahmad menyampaikan penilaian itu dalam Agrifood Forum 2026 yang berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Oktober. Forum tersebut menjadi ruang bagi pandangannya mengenai hubungan perhatian kepada petani, peningkatan produksi pangan, dan penguatan nasional. Pernyataan Rahmad menempatkan petani sebagai unsur penting dalam tujuan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa dukungan kepada mereka dipandang sebagai bagian dari pembelaan terhadap rakyat dan kepentingan Indonesia secara keseluruhan.

Rahmad Pribadi mengakui bahwa kemajuan sektor pertanian tidak dapat dikaitkan dengan kerja satu orang atau satu lembaga saja. Perubahan di bidang ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat dan kementerian terkait hingga petani serta unsur lain yang mendukung kegiatan produksi dan distribusi. Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan pertanian perlu melihat kontribusi berbagai pemangku kepentingan secara seimbang. Pengakuan tersebut menempatkan upaya memajukan pertanian sebagai kerja bersama yang membutuhkan koordinasi, kesinambungan program, dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat tani di berbagai daerah.

Dalam pandangan Rahmad, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memainkan peran penting dalam upaya tersebut. Keduanya memiliki tanggung jawab pemerintahan yang berkaitan dengan agenda pangan dan pertanian, sehingga kebijakan serta langkah yang dijalankan dapat turut memengaruhi arah sektor ini. Penyebutan kedua pejabat itu menunjukkan bahwa Rahmad mengakui adanya kontribusi dari jajaran pemerintah yang bekerja pada bidang terkait. Peran tersebut berjalan dalam kerangka kerja yang lebih luas, ketika koordinasi antarkementerian dan pelaksanaan kebijakan menjadi bagian dari usaha menjaga produktivitas serta memperkuat pertanian nasional.

Meski demikian, Rahmad ingin secara khusus menyoroti keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani. Penekanan ini tidak meniadakan peran pejabat lain, melainkan menempatkan perhatian presiden terhadap petani sebagai hal yang menurutnya patut dibahas tersendiri. Dalam sektor yang menyangkut penghidupan banyak masyarakat, sikap dan prioritas pemerintah terhadap petani menjadi aspek penting untuk diperhatikan. Bagi Rahmad, kemajuan pertanian mencerminkan kerja berbagai pihak, sementara keberpihakan Prabowo kepada petani merupakan fokus khusus yang ingin ia sampaikan. Dengan membedakan kedua hal itu, ia mengakui kontribusi kolektif sekaligus menegaskan perhatian pada posisi petani dalam kebijakan nasional.

Rahmad Pribadi menyoroti Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 sebagai kebijakan yang ia nilai menunjukkan keberpihakan kepada petani. Dalam pandangannya, kedua peraturan tersebut berkaitan dengan upaya memudahkan petani memperoleh pupuk, salah satu kebutuhan yang penting dalam kegiatan pertanian. Penilaian itu disampaikan dengan menekankan dua hal: pemangkasan birokrasi dan potongan harga pupuk sebesar 20 persen.

Pemangkasan birokrasi dipandang dapat membuat proses mendapatkan pupuk menjadi lebih mudah bagi petani. Dengan proses yang lebih sederhana, petani diharapkan tidak menghadapi kerumitan administratif yang menghambat akses mereka. Rahmad menempatkan kemudahan tersebut sebagai bagian dari manfaat kebijakan yang disebutnya berpihak kepada petani. Penjelasan ini berfokus pada tujuan mempermudah akses, tanpa menguraikan ketentuan teknis atau prosedur tertentu di dalam peraturan.

Hal lain yang disoroti ialah adanya potongan harga pupuk sebesar 20 persen. Potongan tersebut menjadi unsur yang dinilai dapat meringankan pengeluaran petani untuk memperoleh pupuk. Dalam menyampaikan pandangannya, Rahmad mengaitkan pemangkasan birokrasi dan potongan harga itu dengan perhatian terhadap kebutuhan petani. Keduanya merupakan poin yang ia kemukakan saat menyinggung Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Dengan demikian, penilaian Rahmad mengenai keberpihakan kebijakan bertumpu pada dua manfaat yang disebutkan tersebut: akses pupuk yang lebih mudah melalui pemangkasan birokrasi, serta harga pupuk yang memperoleh potongan sebesar 20 persen. Kedua poin itu menjadi dasar dalam uraian singkatnya tentang kebijakan yang dinilai menguntungkan petani. Penyebutan dua peraturan tersebut memberi konteks bagi pandangannya, sementara penjelasan mengenai manfaatnya tetap terbatas pada kemudahan memperoleh pupuk dan besaran potongan harga yang ia soroti.

Rahmad Pribadi menilai kebijakan diskon pupuk sebesar 20 persen sebagai langkah yang memiliki arti bagi petani. Dalam menyampaikan pandangannya, ia mengaitkan penilaian tersebut dengan latar belakang keluarganya. Rahmad mengatakan bahwa keluarganya berasal dari kalangan petani, sehingga persoalan biaya sarana produksi bukan hal yang sepenuhnya jauh dari pengalaman dan perhatian pribadinya. Dari sudut pandang itu, perubahan harga pupuk menjadi hal yang ia perhatikan ketika menilai kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada sektor pertanian.

Rahmad juga menyampaikan bahwa, sepanjang yang ia ketahui, ia belum pernah menjumpai harga pupuk turun sebelum kebijakan potongan tersebut diberlakukan. Pernyataan itu menggambarkan pengalaman dan pengetahuan yang ia gunakan sebagai dasar penilaiannya, bukan kesimpulan bahwa harga pupuk tidak pernah turun di semua tempat atau pada setiap periode. Cakupan ucapannya perlu dipahami sesuai konteks: ia sedang menceritakan apa yang diketahuinya, sembari menyoroti diskon 20 persen sebagai perubahan yang menurutnya menonjol dibandingkan pengalaman sebelumnya.

Dengan latar tersebut, Rahmad memandang potongan harga pupuk sebagai bentuk perhatian kepada kebutuhan petani, terutama karena pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam kegiatan usaha tani. Namun, penjelasannya berfokus pada makna kebijakan dan pengalaman yang ia ceritakan; pernyataannya tidak dengan sendirinya menjadi verifikasi independen mengenai riwayat harga pupuk secara nasional. Pandangan itu menunjukkan alasan personal di balik apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. Bagi Rahmad, diskon 20 persen terasa signifikan karena ia menghubungkannya dengan asal-usul keluarganya dan pengamatannya bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui adanya penurunan harga pupuk. Karena itu, keterangannya lebih tepat dibaca sebagai penilaian seorang tokoh berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang ia miliki, bukan sebagai data historis menyeluruh mengenai seluruh jenis pupuk, wilayah, maupun periode. Pemisahan konteks ini penting agar pembaca memahami bahwa ia menyampaikan perspektif pribadi ketika menanggapi kebijakan yang dinilai berpihak pada petani, tanpa mengubahnya menjadi klaim umum yang belum ditopang pemeriksaan tersendiri. Dengan demikian, sorotan Rahmad terletak pada pengalaman yang ia kemukakan serta arti potongan harga tersebut bagi petani menurut pandangannya.

Baca juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan