JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kehadiran Panglima TNI dalam agenda kenegaraan itu menandai keterlibatan pimpinan Tentara Nasional Indonesia dalam prosesi pengangkatan pimpinan baru di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam prosesi yang berlangsung di Istana Negara, Suyudi Ario Seto dilantik untuk memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Kapolri. Pada kesempatan yang sama, Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri. Kedua pejabat tersebut menerima amanah dalam jabatan masing-masing melalui prosesi yang dipimpin oleh Presiden RI.
Rangkaian pelantikan ini menjadi agenda utama pada Kamis tersebut. Fakta utama dalam acara itu mencakup pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kehadiran Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Seluruh prosesi digelar di Istana Negara, Jakarta, dengan Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai pemimpin pelantikan.
Pelantikan Kapolri dan Wakapolri di Istana Negara menempatkan pergantian kepemimpinan pada dua posisi strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai inti acara. Prosesi tersebut berlangsung secara resmi pada 1 Oktober 2026 dan dihadiri oleh Panglima TNI, sesuai dengan keterangan mengenai pelaksanaan agenda kenegaraan itu.
Pelantikan dalam rangka pergantian pimpinan Polri menetapkan dua pejabat pada posisi strategis. Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri, sedangkan Wahyu Hadiningrat dipercaya mengemban tugas sebagai Wakapolri. Susunan tersebut menunjukkan pembagian jabatan yang jelas dalam kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Suyudi Ario Seto berada pada posisi Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.
Nama Suyudi Ario Seto ditempatkan sebagai pejabat yang menerima amanah untuk memimpin Polri. Dalam susunan baru itu, jabatan Kapolri menjadi posisi yang diembannya setelah pelantikan di Istana Negara. Sementara itu, Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri. Penyebutan kedua nama tersebut sesuai dengan posisi masing-masing, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami pergantian pimpinan yang berlangsung.
Pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat turut disaksikan oleh Panglima TNI. Kehadiran Panglima TNI menjadi bagian dari fakta utama dalam acara tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pelantikan kedua pejabat Polri berlangsung dalam agenda kenegaraan di Istana Negara. Dengan demikian, susunan pergantian jabatan dapat dirangkum secara langsung: Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri, dengan Panglima TNI hadir menyaksikan prosesi pelantikan.
Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan dua keputusan presiden. Landasan administratif tersebut menjadi dasar resmi bagi rangkaian pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang prosesi pelantikannya disaksikan oleh Panglima TNI di Istana Negara.
Keputusan pertama adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/Polri Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini mencantumkan pokok pengaturan terkait pemberhentian pejabat sebelumnya serta pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru. Dalam pelantikan tersebut, Suyudi Ario Seto diangkat untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan kedua adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/Polri Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut menjadi dasar administratif bagi pengangkatan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus mengatur pemberhentian dan pengangkatan yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia itu ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026. Penyebutan nomor, tahun, pokok keputusan, serta tanggal penetapan menjadi bagian penting dalam menjelaskan dasar resmi pelantikan secara akurat.
Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi bagian dari kesinambungan pelaksanaan tugas institusi. Serah terima tanggung jawab dari pejabat sebelumnya kepada pejabat yang dilantik menandai berlangsungnya proses kelembagaan yang tetap berorientasi pada pelaksanaan mandat kepolisian. Makna tersebut menempatkan pergantian jabatan bukan semata-mata sebagai perubahan personel, melainkan sebagai bagian dari keberlanjutan tugas yang harus dijalankan sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam kesinambungan itu, terdapat tiga ruang tugas utama yang tetap menjadi perhatian Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertama, menjaga keamanan, yaitu melaksanakan tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat. Kedua, memelihara ketertiban, yang berkaitan dengan upaya memastikan kehidupan sosial berlangsung secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban institusi dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik di bidang kepolisian.
Ketiga ruang tugas tersebut menunjukkan bahwa perubahan kepemimpinan tidak mengubah keberadaan mandat utama institusi. Setiap pejabat yang menerima amanah melanjutkan pelaksanaan tanggung jawab kepolisian dalam kerangka tugas yang sama, dengan menjaga keamanan, memelihara ketertiban, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pelantikan menjadi bagian dari mekanisme kesinambungan organisasi, sehingga pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berjalan melalui kepemimpinan yang ditetapkan secara resmi. Uraian ini menegaskan makna pergantian kepemimpinan sebagaimana dinyatakan dalam sumber, tanpa menarik penilaian tambahan mengenai kebijakan, dampak pelantikan, maupun agenda kerja setelahnya.







