KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyatakan polemik kompensasi yang melibatkan pelaku usaha bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan pada Sabtu (3/10/26), setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar kawasan wisata tersebut. Informasi yang beredar menimbulkan pertanyaan mengenai permintaan pembayaran atau kompensasi yang dikaitkan dengan kegiatan usaha. Polisi kemudian menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan polemik itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan. Kesimpulan itu disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, keterangan para pihak, serta pendapat ahli hukum pidana. Dengan dasar tersebut, polisi menyatakan tidak terdapat unsur pemaksaan sebagaimana yang diperlukan untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai pemerasan.
Selain tidak memenuhi unsur pemerasan, polisi juga menyatakan peristiwa itu tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan. Penilaian tersebut tetap merujuk pada hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh dari pihak-pihak terkait. Kapolresta menyampaikan keterangan itu sebagai penjelasan atas polemik yang viral, tanpa memperluas kesimpulan di luar fakta, keterangan, dan pendapat ahli yang telah digunakan dalam pemeriksaan.
Polresta Yogyakarta menyusun kesimpulan mengenai polemik kompensasi kegiatan bolosego berdasarkan proses penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan dari 17 orang yang dinilai memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan peristiwa di kawasan Alun-Alun Kidul. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian kejadian, mulai dari munculnya kegiatan, penggunaan area, hingga pemberian kompensasi yang menjadi pokok persoalan.
Para pihak yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah unsur. Mereka lain pelaku usaha bolosego, pengelola area parkir, perwakilan paguyuban, pedagang di Alun-Alun Kidul, serta pihak Kraton Yogyakarta. Polisi juga memeriksa Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota kepolisian dari tingkat Polsek, dan ahli hukum pidana. Keterangan lintas unsur tersebut digunakan untuk mencocokkan kronologi, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan bentuk kesepakatan yang pernah dibuat terkait penggunaan lokasi.
Selain menelusuri kronologi, penyelidikan turut mengklarifikasi status area yang digunakan, izin penyelenggaraan kegiatan, serta dasar kesepakatan pihak-pihak terkait. Polisi juga menelusuri aliran kompensasi untuk mengetahui tujuan pemberian, penerima, dan mekanisme penyalurannya. Langkah ini diperlukan agar penilaian terhadap perkara tidak hanya didasarkan pada laporan atau keterangan dari satu pihak, melainkan pada informasi yang saling dibandingkan.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan bahwa kesimpulan kepolisian mengenai polemik tersebut didasarkan pada fakta yang ditemukan selama penyelidikan dan pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 17 orang serta pencocokan berbagai keterangan dan dokumen yang tersedia, polisi menyatakan perkara kompensasi bolosego tidak memenuhi unsur pemerasan. Kesimpulan itu disampaikan sebagai hasil penilaian terhadap keseluruhan fakta, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan pihak tertentu.
Sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah memperoleh izin dari Kraton Yogyakarta tertanggal 10 September 2026. Izin tersebut ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dalam dokumen itu tercantum keterangan bahwa tidak ada biaya yang dipungut berkaitan dengan pemberian izin kegiatan. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak Bolosego untuk melaksanakan agenda di kawasan Sasono Hinggil.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Bolosego dan pengelola area parkir membuat kesepakatan tersendiri mengenai penggunaan lokasi. Berdasarkan kesepakatan itu, area tersebut dapat digunakan selama lima hari dengan kompensasi sebesar Rp6 juta. Persoalan kemudian muncul karena kegiatan Bolosego hanya berlangsung selama satu hari. Perbedaan durasi penggunaan yang disepakati dan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi pokok polemik kompensasi yang selanjutnya ditangani melalui pendalaman oleh kepolisian.
Polisi juga mendalami status hukum dan pengelolaan lokasi yang digunakan. Hasil pendalaman menyebutkan bahwa halaman Sasono Hinggil merupakan tanah Kasultanan. Lokasi itu dikelola oleh pengelola parkir berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani GBPH Prabu Kusumo pada 29 Agustus 2007. Dengan status tersebut, halaman Sasono Hinggil bukan merupakan wilayah kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam urusan perparkiran. Karena itu, peraturan daerah yang mengatur perparkiran dinyatakan tidak dapat diterapkan di lokasi tersebut. Temuan mengenai izin Kraton, kesepakatan penggunaan area, serta status tanah menjadi konteks penting dalam melihat persoalan kompensasi secara utuh, tanpa langsung mengategorikannya sebagai pemerasan.
Setelah kegiatan hanya berlangsung selama satu hari, pihak-pihak yang terlibat melanjutkan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan kompensasi. Komunikasi tersebut difasilitasi oleh Polsek Kraton agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan dan membahas penggunaan uang yang telah dibayarkan. Dalam proses itu, pembagian penggunaan dana dibicarakan kembali berdasarkan kesepakatan para pihak yang hadir.
Dari uang kompensasi yang sebelumnya telah dibayarkan, sebanyak Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego. Sementara itu, Rp3 juta lainnya digunakan untuk beberapa kebutuhan, yakni pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, dan kas pengelola parkir. Pembagian tersebut menjadi bagian dari penyelesaian komunikasi setelah kegiatan tidak berlanjut dan hanya terlaksana selama satu hari.
Di samping memfasilitasi komunikasi, kepolisian juga mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana ringan dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari para pihak serta mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dan pendapat ahli tersebut, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun pemerasan. Penanganan selanjutnya mengacu pada fakta serta informasi yang telah dihimpun selama proses klarifikasi.







