JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap di Jakarta telah memasuki usia sekitar satu dekade. Aturan ini mulai diterapkan pada 2016 sebagai pengganti sistem 3-in-1 yang sebelumnya berlaku di sejumlah ruas utama Ibu Kota. Sejak awal, ganjil-genap dirancang untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas pada waktu dan koridor tertentu, sehingga kepadatan lalu lintas dapat ditekan. Skema tersebut membatasi kendaraan berdasarkan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal berkendara.
Selama pelaksanaannya, ketentuan ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah daerah dalam mengendalikan penggunaan mobil pribadi. Namun, perubahan pola mobilitas, pertumbuhan jumlah kendaraan, serta perkembangan layanan transportasi umum membuat efektivitasnya kembali dipertanyakan. Pembatasan yang semula dipandang sebagai langkah cepat untuk mengurai kemacetan kini dinilai perlu ditinjau agar tetap sesuai dengan kondisi lalu lintas Jakarta yang terus berubah.
Evaluasi terhadap penerapan ganjil-genap tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung disebut melakukan pembahasan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menilai keberlanjutan dan relevansi kebijakan tersebut. Peninjauan itu mencakup dampak terhadap kelancaran lalu lintas, perilaku pengendara, serta kemungkinan kebutuhan penyesuaian dalam pelaksanaan di lapangan. Hasil evaluasi diharapkan tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga mempertimbangkan ketersediaan pilihan perjalanan yang aman dan efisien.
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai Jakarta berada pada titik pilihan. Menurutnya, pemerintah perlu menentukan apakah akan mempertahankan skema yang mulai mengalami kejenuhan atau beralih menuju solusi yang lebih mendasar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Oktober 2026. Penilaian itu menempatkan evaluasi ganjil-genap sebagai bagian dari pembahasan lebih luas mengenai pembenahan transportasi perkotaan, bukan sekadar perubahan teknis terhadap aturan pelat nomor.
Menurut Djoko, aturan ganjil-genap di Jakarta telah memasuki fase kejenuhan kebijakan atau policy fatigue. Pembatasan yang diterapkan dalam waktu panjang tidak lagi dipandang sebagai kebijakan baru oleh pengendara, melainkan sebagai ketentuan yang sudah menjadi bagian dari rutinitas berkendara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan larangan saja tidak selalu cukup untuk mempertahankan pengaruh kebijakan. Ketika sebuah aturan dipertahankan terlalu lama tanpa perubahan pendekatan, kejenuhan dapat muncul dan mendorong terbentuknya pola adaptasi di kalangan masyarakat.
Menurut pandangan tersebut, persoalan semakin terlihat karena pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tidak disertai disinsentif finansial yang kuat. Selama beban finansial untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi belum cukup besar, sebagian masyarakat masih dapat mencari cara agar aktivitas berkendara tetap berlangsung. Mereka kemudian menyesuaikan perilaku dengan ketentuan yang ada, bukan semata-mata menerima pembatasan sebagai alasan untuk mengurangi penggunaan kendaraan. Pola ini memperlihatkan bahwa aturan ganjil-genap menghadapi tantangan ketika diterapkan dalam jangka panjang tanpa penguatan melalui instrumen finansial.
Pola adaptasi itu tidak hanya berupa pelanggaran terhadap ketentuan ganjil-genap. Sebagian masyarakat juga merespons aturan dengan menyesuaikan kepemilikan kendaraan berdasarkan ketentuan pelat nomor. Keputusan tersebut menjadi cara lain untuk mempertahankan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus menyesuaikan diri dengan pembatasan yang berlaku. Dengan demikian, adaptasi pengendara dapat muncul dalam dua bentuk, yaitu tidak mematuhi aturan atau mengatur kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan ketentuan pelat nomor. Bagi Djoko, kecenderungan ini menegaskan bahwa kebijakan yang berlangsung terlalu lama dapat mengalami kejenuhan, terutama ketika tidak didukung disinsentif finansial yang kuat.
Menurut Djoko, sebagian masyarakat kelas menengah-atas memilih memiliki lebih dari satu mobil untuk menyesuaikan diri dengan penerapan aturan ganjil-genap di Jakarta. Cara ini dilakukan dengan menyediakan kendaraan yang memiliki pelat nomor berbeda, yaitu satu mobil berpelat ganjil dan satu mobil lainnya berpelat genap. Dengan demikian, pengendara dapat menggunakan kendaraan secara bergantian berdasarkan tanggal dan ketentuan pembatasan yang berlaku.
Kendaraan kedua tidak selalu berupa mobil baru dengan harga tinggi. Djoko menyebutkan bahwa sebagian pemilik kendaraan dapat membeli mobil bekas yang harganya lebih murah untuk melengkapi mobil utama mereka. Mobil tersebut kemudian digunakan pada hari-hari tertentu ketika pelat nomor kendaraan pertama tidak sesuai dengan ketentuan ganjil-genap. Pola pemakaian ini memungkinkan pemilik tetap menggunakan kendaraan pribadi tanpa harus mengubah waktu perjalanan atau mencari moda transportasi lain.
Strategi tersebut menunjukkan bahwa aturan pembatasan kendaraan dapat dihadapi dengan menyesuaikan kepemilikan mobil. Bagi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, membeli kendaraan tambahan menjadi pilihan yang dianggap praktis. Mobil dengan pelat nomor berbeda dapat dipakai bergantian, sehingga aturan ganjil-genap tetap diperhatikan secara administratif, sementara kebutuhan untuk bepergian dengan kendaraan pribadi tetap dipenuhi.
Namun, Djoko menilai cara tersebut tidak mendorong perpindahan masyarakat ke transportasi umum. Sebaliknya, pembelian mobil kedua berpotensi menambah jumlah kendaraan yang berada di Jakarta. Hubungan sebab-akibat yang disoroti adalah ketika pembatasan mendorong sebagian orang membeli kendaraan tambahan, jumlah mobil yang dimiliki dan digunakan dapat meningkat. Karena itu, kepemilikan mobil kedua dipandang sebagai cara menghindari dampak langsung aturan ganjil-genap, bukan sebagai perubahan perilaku menuju penggunaan angkutan umum.
Selain memilih rute alternatif, sebagian pengendara menggunakan pelat nomor palsu atau pelat nomor ganda untuk mengelabui petugas di lapangan. Cara ini juga ditujukan untuk menghindari pembacaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mencatat nomor kendaraan secara otomatis. Dengan mengganti atau memasang pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, pengendara berharap pelanggaran terhadap ketentuan ganjil-genap tidak terdeteksi dan berujung pada tilang.
Namun, penggunaan pelat nomor palsu maupun ganda bukan sekadar cara menghindari pembatasan lalu lintas. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena kendaraan harus menggunakan tanda nomor yang sah dan sesuai dengan data registrasi. Upaya mengelabui petugas atau sistem ETLE dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terlepas dari pelanggaran ganjil-genap yang hendak dihindari. Artinya, akal-akalan tersebut justru menambah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Bentuk penghindaran lainnya dilakukan dengan mengubah waktu perjalanan. Sebagian pengendara memilih berangkat lebih pagi, sebelum aturan ganjil-genap mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB. Dengan berangkat sebelum waktu tersebut, mereka dapat melintasi ruas jalan yang dibatasi tanpa terkena ketentuan yang berlaku pada jam operasional pembatasan.
Pengendara lain memilih menunda perjalanan pulang hingga pembatasan berakhir, yakni selepas pukul 21.00 WIB. Mereka menunggu di kantor, pusat perbelanjaan, tempat makan, atau lokasi lain sampai waktu pembatasan selesai sebelum kembali menggunakan kendaraan. Menurut Djoko, perubahan pola perjalanan seperti ini tidak serta-merta menghilangkan kepadatan lalu lintas. Sebaliknya, pergeseran waktu keberangkatan dan kepulangan membuat durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan semakin panjang, karena arus kendaraan menyebar ke waktu sebelum dan sesudah aturan berlaku.







