Pasokan Beras Tetap Tersedia di Pasar Tradisional Setelah Penarikan Produk Fortifikasi

Pasokan Beras Tetap Tersedia di Pasar Tradisional Setelah Penarikan Produk Fortifikasi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pasokan beras premium dan beras medium di pasar tradisional tetap tersedia setelah sejumlah produk beras fortifikasi bermasalah ditarik dari peredaran. Penarikan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan dan perlindungan konsumen, tetapi tidak berdampak pada ketersediaan beras yang umum dibeli masyarakat. Distribusi beras dari berbagai daerah juga terus berlangsung sehingga kebutuhan rumah tangga, pedagang, serta pelaku usaha dapat tetap terpenuhi.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyampaikan bahwa stok beras premium dan medium di pasar tradisional masih banyak. Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pilihan pasokan yang memadai, meskipun terdapat produk tertentu yang tidak lagi dipasarkan. Pemerintah bersama pelaku distribusi terus memantau persediaan di tingkat pasar untuk mengantisipasi gangguan pasokan dan memastikan beras tetap dapat diperoleh secara normal.

Hermawan juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap ketersediaan beras. Konsumen tetap dapat membeli beras premium maupun medium sesuai kebutuhan karena komoditas tersebut masih beredar di berbagai pasar tradisional. Bapanas menilai harga beras premium masih terkendali, sehingga penarikan produk fortifikasi tidak menjadi alasan bagi pedagang untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Pengawasan harga dan pasokan akan terus dilakukan agar kondisi pasar tetap stabil, terutama di tengah perhatian publik terhadap keamanan serta mutu pangan.

Keterbatasan pasokan beras lebih terasa di sejumlah ritel modern setelah pemerintah mengungkap adanya 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah. Penarikan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa beras menghilang dari seluruh saluran perdagangan. Dampaknya terutama terlihat pada gerai modern yang menerapkan proses pengadaan, pemeriksaan, dan penyesuaian daftar produk secara lebih terstruktur. Ketika suatu merek harus dikeluarkan sementara dari rak, penggantinya tidak selalu dapat tersedia dalam waktu singkat.

Kondisi itu berkaitan dengan larangan produksi terhadap sejumlah produsen yang sebelumnya memasok produk beras fortifikasi. Sebanyak 11 produsen disebut menarik stok dari ritel modern sambil menunggu evaluasi Satuan Tugas Pangan Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut. Selama evaluasi berlangsung, pasokan di beberapa jaringan ritel modern dapat berkurang karena distributor dan pengelola gerai menahan pemesanan.

Situasi ini berbeda dengan perdagangan di pasar tradisional. Pedagang pasar umumnya memperoleh beras dari beragam pemasok dan menjual berbagai merek atau beras curah, sehingga perubahan pada satu kelompok produk tidak selalu langsung mengurangi ketersediaan secara keseluruhan. Distribusi yang lebih fleksibel juga memungkinkan pedagang mengganti sumber pasokan sesuai kondisi. Karena itu, masyarakat masih dapat menemukan beras di pasar tradisional meskipun pilihan merek tertentu berkurang di ritel modern.

Hermawan mengingatkan bahwa keterbatasan pasokan di ritel modern berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menaikkan harga beras premium. Risiko itu perlu diawasi agar kekosongan sementara tidak berkembang menjadi alasan untuk melakukan penahanan stok atau penetapan harga yang tidak wajar. Selain persoalan distribusi, terdapat perbedaan struktur biaya kedua kanal perdagangan tersebut. Ritel modern biasanya menerapkan potongan penjualan, biaya promosi, dan ketentuan perdagangan tertentu yang dapat menekan margin produsen. Akibatnya, produsen perlu memperhitungkan kembali biaya dan keuntungan sebelum memasok produk melalui jaringan tersebut, sementara pasar tradisional cenderung memberikan pola transaksi yang lebih langsung.

Pemantauan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, mencatat bahwa aktivitas perdagangan beras tetap berlangsung. Pemantauan tersebut mencakup ketersediaan beras di tingkat pasar induk serta perkembangan harga yang menjadi salah satu rujukan untuk melihat kondisi pasokan dan stabilitas harga beras di pasar tradisional.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras premium di tingkat distributor berada pada kisaran Rp14.200 per kilogram. Nilai tersebut masih lebih rendah dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium Zona I yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Perbandingan ini memberikan gambaran mengenai posisi harga di tingkat distributor terhadap batas harga eceran yang berlaku di wilayah tersebut.

Zona I mencakup sejumlah wilayah, yaitu Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Dengan cakupan tersebut, ketentuan HET beras premium Zona I menjadi acuan dalam menyampaikan informasi harga pada wilayah-wilayah yang termasuk di dalamnya. Data harga di Pasar Induk Beras Cipinang dapat digunakan sebagai informasi mengenai perkembangan perdagangan sebelum beras diteruskan ke jalur distribusi berikutnya.

Pemantauan oleh Bapanas dan Satgas Pangan Polri juga menempatkan kondisi harga distributor dalam konteks ketersediaan komoditas di pasar. Harga sekitar Rp14.200 per kilogram dan HET sebesar Rp14.900 per kilogram merupakan data yang menunjukkan perbedaan harga distributor dan batas harga eceran. Informasi tersebut disampaikan untuk menggambarkan situasi pasokan serta pergerakan harga beras premium di salah satu pusat perdagangan beras utama di Jakarta.

Penarikan sejumlah produk beras fortifikasi dilakukan setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan adanya 25 merek yang dinilai melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebut mencakup aspek administrasi, mutu, dan nilai gizi yang tercantum pada label produk. Puluhan merek itu diketahui dimiliki oleh 11 pelaku usaha, sehingga pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada produk, tetapi juga pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pangan yang berlaku.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026. Pengawasan mencakup 11 provinsi dan menghasilkan pengambilan 190 sampel dari 27 nama dagang. Kegiatan itu menjadi tindak lanjut atas temuan sebelumnya di Jakarta, yang menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih luas terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di berbagai wilayah. Sampel kemudian diperiksa untuk menilai kesesuaian informasi pada kemasan dan kondisi produk sebenarnya.

Dari pemeriksaan awal terhadap 15 sampel, sebanyak 80 persen dinyatakan tidak sesuai dengan klaim nilai gizi yang tercantum pada label. Ketidaksesuaian ini menjadi perhatian karena informasi gizi digunakan konsumen untuk menentukan pilihan, terutama ketika produk dipasarkan sebagai pangan dengan manfaat fortifikasi tertentu. Selain persoalan klaim, terdapat pula sejumlah produk yang diduga belum memiliki izin edar pangan segar asal tumbuhan. Status perizinan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman oleh otoritas terkait sebelum keputusan lanjutan diambil.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen dari praktik tersebut mencapai Rp89 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada selisih harga jual rata-rata beras, yakni Rp23.385 per kilogram, dan harga wajar sebesar Rp13.689 per kilogram. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi konsumsi beras sebesar 30 persen dari kebutuhan tahunan, atau sekitar 9,2 juta ton. Angka itu menggambarkan besarnya dampak ekonomi yang mungkin ditanggung masyarakat apabila produk berharga lebih tinggi tidak memberikan mutu dan nilai gizi sesuai klaim.