JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan kewajiban bagi seluruh manning agency atau keagenan yang menyediakan awak kapal perikanan untuk memiliki legalitas resmi. Kebijakan ini ditujukan kepada perusahaan atau lembaga yang terlibat dalam perekrutan dan penempatan awak kapal, sehingga proses tersebut tidak lagi berlangsung melalui pihak yang tidak memiliki status hukum serta tanggung jawab yang jelas.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya KKP membangun tata kelola pengawakan kapal perikanan yang lebih tertib, transparan, dan dapat diawasi. Keagenan resmi diharapkan mampu memberikan informasi pekerjaan secara benar, menjelaskan hak dan kewajiban calon awak kapal, serta memastikan setiap proses perekrutan dilakukan sesuai ketentuan. Legalitas juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang menyediakan tenaga kerja bagi kapal perikanan.
Dasar kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, termasuk pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi awak kapal perikanan. Dengan adanya kerangka aturan tersebut, calon awak kapal diharapkan tidak hanya direkrut melalui mekanisme yang sah, tetapi juga memenuhi kompetensi dan persyaratan yang diperlukan sebelum bekerja di atas kapal.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochhamad Idnillah, menyatakan bahwa ketentuan tersebut diarahkan untuk menata proses perekrutan awak kapal perikanan. Penataan meliputi kejelasan pihak yang merekrut, pemenuhan persyaratan calon awak, serta keterhubungan proses rekrutmen dan sertifikasi. Melalui keagenan yang memiliki legalitas, KKP berupaya memperkuat perlindungan bagi awak kapal sekaligus mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan sesuai standar sektor perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan konsekuensi tegas bagi pemilik kapal perikanan yang masih merekrut awak melalui jalur tidak resmi. Salah satu ketentuan pentingnya adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan apabila proses perekrutan awak kapal tidak dilakukan melalui keagenan resmi atau manning agency yang memiliki legalitas. Dengan demikian, pemilik kapal perlu memastikan seluruh tahapan rekrutmen dapat dibuktikan secara administratif dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya KKP menertibkan tata kelola perekrutan awak kapal perikanan. Keagenan resmi diharapkan menjalankan proses seleksi secara lebih transparan, mulai dari pemeriksaan identitas, pengalaman kerja, kesehatan, hingga sertifikasi dan kompetensi yang relevan. Mekanisme ini juga memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja, perlindungan awak kapal, serta tanggung jawab pemilik kapal sebelum kapal melaksanakan kegiatan operasional.
Pengetatan persyaratan SPB berkaitan erat dengan keberhasilan kegiatan penangkapan ikan. Kompetensi awak kapal merupakan unsur penting karena setiap anggota harus memahami tugas, prosedur keselamatan, penggunaan peralatan, serta tata cara penanganan hasil tangkapan. Awak yang memenuhi kualifikasi dapat mendukung pengoperasian kapal secara lebih efektif dan mengurangi risiko kecelakaan, kesalahan kerja, maupun gangguan terhadap kelancaran pelayaran.
KKP masih menemukan adanya awak kapal yang direkrut secara sembarangan tanpa kompetensi memadai. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam operasional kapal, termasuk ketidaksesuaian penempatan kerja, rendahnya produktivitas, konflik di atas kapal, dan meningkatnya risiko keselamatan. Karena itu, pemilik kapal tidak dapat memandang keagenan resmi hanya sebagai persyaratan administratif. Penggunaan manning agency legal merupakan langkah untuk memastikan awak yang bekerja benar-benar sesuai kebutuhan kapal dan memiliki kemampuan yang diperlukan. Apabila kewajiban ini diabaikan, kapal berpotensi tidak memperoleh SPB sehingga keberangkatannya tertunda dan kegiatan penangkapan ikan terganggu.
Pemetaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah pelabuhan menunjukkan bahwa proses perekrutan awak kapal perikanan belum sepenuhnya berlangsung melalui keagenan resmi. Pada beberapa jenis kapal dengan alat tangkap tertentu, calon anak buah kapal (ABK) masih direkrut melalui jasa calo atau perorangan. Praktik ini membuat informasi mengenai identitas perusahaan, jenis pekerjaan, besaran upah, pola kerja, serta hak dan kewajiban ABK menjadi kurang transparan sejak awal.
Mochhamad Idnillah menjelaskan bahwa pola perekrutan semacam itu dapat berkaitan dengan persoalan kekerasan terhadap ABK. Ketergantungan pada perantara membuat calon pekerja lebih rentan menerima informasi yang tidak lengkap atau menandatangani kesepakatan tanpa memahami seluruh ketentuannya. Dalam situasi tertentu, posisi tawar ABK juga melemah karena hubungan kerja dibangun berdasarkan janji lisan dan utang budi kepada pihak yang merekrut.
Salah satu pola masalah yang ditemukan bermula dari janji pemberian uang muka atau kasbon dalam jumlah besar. Tawaran tersebut dapat menjadi daya tarik bagi calon ABK untuk menerima pekerjaan dan segera berangkat melaut. Namun, ketika kapal mulai beroperasi, pembayaran yang diterima sering kali lebih kecil atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Perbedaan ini dapat menimbulkan beban utang, perselisihan, dan kesulitan bagi ABK untuk memperoleh penjelasan atau mengajukan keberatan.
Persoalan tidak berhenti pada tahap perekrutan. Selama kapal beroperasi, ABK dapat menghadapi tekanan untuk mencapai target tangkapan atau target produksi tertentu. Apabila target tidak terpenuhi, pernah dilaporkan adanya hukuman atau perlakuan yang merugikan pekerja. Selain itu, pembagian hasil juga menjadi sumber masalah di sejumlah kapal perikanan, terutama ketika perhitungannya tidak disampaikan secara terbuka. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya kontrak kerja yang jelas, mekanisme pembayaran yang dapat diverifikasi, serta pengawasan terhadap seluruh tahapan perekrutan dan hubungan kerja di atas kapal.
Penguatan perlindungan awak kapal perikanan menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan. Pengesahan ini menegaskan perlunya standar kerja yang menjamin keselamatan, kesehatan, kelayakan kondisi kerja, serta kepastian hak bagi setiap awak kapal perikanan.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini mengadopsi standar internasional dan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan. Ketentuan itu ditujukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan memiliki kesiapan, kualifikasi, dan perlindungan yang memadai sebelum menjalankan tugas di laut.
Persyaratan tersebut meliputi usia minimum 18 tahun, kepemilikan buku pelaut perikanan, serta sertifikasi kompetensi sesuai bidang pekerjaan. Calon awak juga wajib memiliki surat keterangan sehat dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, hubungan kerja harus dituangkan dalam perjanjian kerja laut (PKL), sehingga hak dan kewajiban awak maupun pemberi kerja tercatat secara jelas. Setiap proses penempatan juga wajib dilakukan melalui mekanisme resmi.
Mekanisme resmi itu berada dalam pengawasan ketat syahbandar perikanan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan dokumen, kompetensi, kondisi kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, dan PKL telah memenuhi ketentuan sebelum awak diberangkatkan. Penempatan melalui keagenan yang sah juga membantu mencegah perekrutan tanpa prosedur, informasi pekerjaan yang tidak sesuai, serta praktik yang dapat merugikan awak kapal perikanan. Dengan demikian, legalitas keagenan, kompetensi awak, dan perlindungan ABK merupakan unsur yang saling berkaitan dalam penerapan standar kerja sektor penangkapan ikan.






