MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Sosial memperluas uji coba Gerakan Nasional Peduli Tetangga sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan membenahi data penerima bantuan. Program tersebut kini diterapkan di 42 kabupaten/kota, termasuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peluncuran perluasan uji coba berlangsung di Makassar pada Minggu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut arahan strategis Presiden mengenai pembenahan serta konsolidasi data penerima bantuan sosial. Melalui pendekatan berbasis lingkungan, pemerintah ingin memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi warga, terutama mereka yang membutuhkan dukungan sosial.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap. Sebelum diperluas ke 42 daerah, uji coba Gerakan Nasional Peduli Tetangga lebih dahulu berlangsung di Kabupaten Banyuwangi. Pengalaman dari wilayah tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan mekanisme pendataan, koordinasi, dan pelibatan masyarakat sebelum cakupannya diperbesar.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diharapkan ikut memperhatikan kondisi tetangga di sekitar tempat tinggalnya. Informasi dari lingkungan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi warga yang belum tercatat, mengalami perubahan kondisi ekonomi, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Data tersebut kemudian perlu diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku agar keputusan penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.
Setelah tahap uji coba di 42 kabupaten/kota selesai dievaluasi, program ini direncanakan diterapkan di seluruh Indonesia. Perluasan tersebut diharapkan memperkuat konsolidasi data lintas wilayah sekaligus mendukung pembaruan informasi secara berkala. Dengan demikian, kebijakan perlindungan sosial dapat disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan semata-mata mengandalkan data lama.
Saifullah menyampaikan bahwa keberhasilan gerakan ini memerlukan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa atau kelurahan, serta warga. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting agar pembenahan data berjalan berkelanjutan dan mampu mendukung penyaluran bantuan sosial secara lebih adil, transparan, dan sesuai kebutuhan.
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa Gerakan Peduli Tetangga dirancang sebagai mekanisme digitalisasi bantuan sosial berbasis agen. Melalui skema ini, agen di lingkungan masyarakat berperan membantu proses pendataan dan penyampaian informasi mengenai calon penerima manfaat. Digitalisasi tersebut digunakan untuk menghubungkan informasi dari tingkat lingkungan dengan sistem data pemerintah, sehingga pembaruan data dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Sistem dalam Gerakan Peduli Tetangga mengintegrasikan sejumlah basis data nasional yang dimiliki berbagai kementerian dan lembaga. Basis data tersebut mencakup data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, sistem juga menghubungkan data dari Kementerian Kesehatan untuk melengkapi informasi terkait kondisi penerima manfaat.
Integrasi tersebut turut mencakup data kepemilikan aset yang bersumber dari Badan Pertanahan Nasional. Dengan menghubungkan data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, informasi kesehatan, dan kepemilikan aset, pemerintah memiliki rujukan yang lebih beragam dalam melakukan pemutakhiran data. Setiap sumber data memberikan informasi yang berbeda mengenai rumah tangga atau individu yang tercatat dalam sistem, sehingga dapat digunakan secara terpadu dalam proses pembenahan.
Menurut penjelasan Saifullah Yusuf, penggunaan agen berbasis lingkungan menjadi bagian dari mekanisme untuk mendukung proses tersebut. Agen dapat menjadi penghubung kondisi masyarakat di lapangan dan data yang tercatat dalam sistem digital. Informasi yang dihimpun kemudian digunakan dalam penataan data penerima manfaat bantuan sosial, dengan tetap mengacu pada basis data nasional yang telah diintegrasikan. Mekanisme ini menempatkan pembenahan data sebagai bagian penting dari pelaksanaan Gerakan Peduli Tetangga.
Digitalisasi perlindungan sosial membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berperan langsung dalam pembaruan data penerima bantuan. Melalui sistem baru tersebut, warga dapat melakukan pendaftaran ulang secara mandiri apabila dirinya atau keluarganya masih membutuhkan dukungan sosial. Masyarakat juga dapat mengusulkan diri sendiri maupun orang lain untuk menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pengawasan data sebagai agen di lingkungan masing-masing. Mekanisme ini diharapkan membuat pendataan lebih terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Menteri Sosial menggambarkan bahwa gerakan agen tersebut dapat dimulai dari lingkungan tetangga terdekat. Warga yang mengetahui kondisi sosial di sekitarnya dapat membantu mengidentifikasi keluarga yang layak memperoleh perlindungan sosial, sekaligus menyampaikan usulan melalui kanal yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang penerima bantuan sosial atau mengusulkan pihak yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan sosial dan program bantuan sosial. Peran warga bukan untuk menetapkan penerima secara sepihak, melainkan memberikan informasi yang dapat diverifikasi dan digunakan dalam proses pembenahan data.
Pendekatan berbasis partisipasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Sosial membangun sistem perlindungan sosial yang lebih akurat dan terhubung. Kemensos menargetkan sedikitnya 50 persen masyarakat Indonesia telah terdaftar dalam sistem baru tersebut hingga Desember 2026. Cakupan pendaftaran yang semakin besar diharapkan memperkuat dasar pengambilan keputusan, mengurangi risiko data penerima yang tidak sesuai, dan membantu menemukan kelompok rentan yang belum terjangkau program. Selanjutnya, mulai 2027, pemerintah merencanakan penerapan penuh penyaluran bantuan sosial berbasis data terhubung. Rencana ini menempatkan pembaruan informasi, verifikasi, serta keterlibatan masyarakat sebagai unsur penting agar bantuan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan responsif terhadap perubahan kondisi sosial.
Perkembangan uji coba Gerakan Peduli Tetangga turut menunjukkan peran penting Kota Makassar dalam mendukung pembenahan data bantuan sosial. Menteri Sosial menyampaikan apresiasi atas kontribusi Makassar yang dinilai menjadi salah satu pendorong utama capaian pendaftaran di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, tingkat pendaftaran di wilayah tersebut telah mencapai 6 persen, sebuah perkembangan yang memperlihatkan adanya partisipasi masyarakat dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
Apresiasi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan program nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga oleh kesiapan daerah dalam menggerakkan aparatur, membangun komunikasi dengan warga, serta mendorong kepedulian di lingkungan tempat tinggal. Melalui gerakan ini, masyarakat diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi mengenai kondisi tetangga secara lebih akurat, sehingga proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial memiliki dasar yang lebih sesuai dengan keadaan di lapangan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi kepercayaan Kementerian Sosial yang memilih Makassar sebagai salah satu lokasi proyek percontohan bersama sejumlah daerah lainnya. Menurutnya, keterlibatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kota Makassar. Kerja sama lintas tingkatan pemerintahan diperlukan untuk membenahi penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran, transparan, dan mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. Dengan dukungan berbagai pihak, hasil uji coba di Makassar dapat menjadi masukan penting bagi penyempurnaan pelaksanaan program di daerah lain.






