JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah mutasi perdana sejak Suyudi resmi menjabat sebagai Kapolri, sehari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Mutasi itu mencakup 88 perwira yang terdiri atas perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Perubahan tersebut mencerminkan penataan awal organisasi di bawah kepemimpinan Kapolri baru sekaligus menjadi bagian dari penyegaran personel pada sejumlah satuan kerja. Para perwira yang dipindahkan memperoleh penugasan di berbagai bidang, sesuai kebutuhan organisasi dan tantangan pelaksanaan tugas kepolisian.
Rangkaian perubahan jabatan tidak hanya berlangsung di lingkungan Markas Besar Polri, tetapi juga menjangkau struktur kewilayahan. Sejumlah posisi strategis mengalami pergantian, mulai dari jabatan di tingkat Mabes Polri hingga posisi kepala kepolisian daerah atau kapolda. Dengan cakupan tersebut, rotasi ini berpengaruh terhadap komando dan koordinasi di sejumlah wilayah.
Penempatan perwira dalam jabatan baru menjadi perhatian karena posisi-posisi tersebut memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan, pengawasan, serta pelaksanaan pelayanan keamanan dan penegakan hukum. Di tingkat pusat, perubahan dapat memperkuat fungsi strategis dan mendukung koordinasi antarsatuan. Sementara itu, pergantian kapolda dan pejabat kewilayahan diharapkan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas Polri di daerah.
Keputusan yang diterbitkan pada awal masa kepemimpinan Suyudi tersebut menandai dimulainya penataan jajaran kepolisian secara lebih luas. Selain menjadi agenda keorganisasian, mutasi 88 perwira ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan strategis menjadi salah satu prioritas pada fase awal kepemimpinan Kapolri.
Keputusan rotasi dan mutasi dalam jajaran Polri tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat tersebut diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dan menjadi dasar administratif bagi perubahan penugasan terhadap sejumlah perwira. Melalui surat telegram itu, organisasi menetapkan penempatan baru sebagai bagian dari penataan personel di berbagai satuan kerja, termasuk jabatan yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi. Keterangan tersebut disampaikannya di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sebagai penjelasan mengenai kebijakan yang mencakup 88 perwira. Menurutnya, perubahan posisi tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian pejabat, tetapi juga merupakan mekanisme organisasi untuk menyesuaikan kebutuhan dan tantangan tugas yang terus berkembang.
Irjen Johnny menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Penyesuaian penempatan personel diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan dan fungsi kepolisian tetap berjalan secara efektif. Rotasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap satuan kerja memperoleh dukungan personel yang sesuai dengan beban, karakteristik, serta tanggung jawab tugasnya.
Selain menjaga keberlanjutan tugas, mutasi tersebut mendukung pembinaan dan pengembangan karier personel. Penugasan di posisi atau wilayah yang berbeda dapat memberikan pengalaman, memperluas kompetensi, serta menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengembangan kepemimpinan. Pada saat yang sama, penyegaran dalam pelaksanaan tugas diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi dan mendorong adaptasi terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. Dengan dasar surat telegram dan penjelasan tersebut, perubahan jabatan diposisikan sebagai langkah manajerial dalam pengelolaan sumber daya manusia Polri, bukan sekadar pergantian rutin dalam struktur kepemimpinan.
Dalam mutasi perdana Kapolri Suyudi, tercantum perubahan jabatan terhadap total 88 perwira tinggi dan perwira menengah. Dari keseluruhan daftar tersebut, sebanyak 19 orang berpangkat brigadir jenderal polisi atau Brigjen Pol. Jumlah ini menjadi bagian khusus dari komposisi perwira yang mengalami perubahan jabatan melalui telegram mutasi pertama yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Kapolri Suyudi.
Keberadaan 19 Brigjen Pol dalam daftar tersebut menunjukkan bahwa perubahan jabatan tidak hanya mencakup satu jenjang kepangkatan. Para perwira berpangkat Brigjen Pol itu termasuk dalam kelompok 88 pati dan pamen yang tercantum dalam mutasi perdana. Dengan demikian, kelompok ini menjadi salah satu unsur penting dalam keseluruhan daftar perubahan jabatan, meskipun rincian mengenai penempatan masing-masing perwira tidak diuraikan dalam bagian ini.
Data mengenai 19 Brigjen Pol tersebut menegaskan skala mutasi perdana Kapolri Suyudi. Angka itu merupakan jumlah perwira berpangkat Brigjen Pol yang tercatat dalam telegram mutasi pertama, bukan keseluruhan jumlah perwira yang dimutasi. Sebanyak 69 perwira lainnya melengkapi total 88 pati dan pamen dalam daftar tersebut, sehingga seluruhnya berada dalam cakupan perubahan jabatan yang sama.
Penyebutan 19 Brigjen Pol dalam daftar mutasi juga memperlihatkan bahwa telegram tersebut memuat perubahan pada jajaran perwira dengan pangkat brigadir jenderal polisi. Mereka merupakan kelompok perwira yang mendapatkan perubahan jabatan dalam mutasi perdana Kapolri Suyudi. Tanpa mengesampingkan kelompok pangkat lainnya, jumlah tersebut menjadi informasi utama untuk memahami susunan perwira yang tercantum dalam telegram mutasi pertama.
Dengan jumlah 19 orang dari total 88 perwira, Brigjen Pol menjadi salah satu kelompok yang tercatat dalam perubahan jabatan tersebut. Informasi ini memberikan gambaran mengenai komposisi daftar mutasi secara keseluruhan, sekaligus menegaskan bahwa mutasi perdana Kapolri Suyudi mencakup perwira berpangkat brigadir jenderal polisi.
Dalam perubahan susunan jabatan yang tercantum pada bahan mutasi, dua perwira tinggi berpangkat Brigjen Pol memperoleh penugasan baru. Keduanya adalah Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan dan Brigjen Pol Putu Putera Sadana. Informasi yang tersedia mencatat bahwa kedua perwira tersebut sebelumnya berstatus sebagai pati Bareskrim Polri dengan penugasan pada Badan Narkotika Nasional atau BNN. Perubahan ini menempatkan mereka pada jabatan strategis dalam lingkungan Polri, dengan tanggung jawab yang berbeda sesuai posisi yang diberikan.
Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan sebelumnya tercatat sebagai pati Bareskrim Polri yang mendapat penugasan pada BNN. Dalam mutasi tersebut, ia ditunjuk untuk mengemban jabatan sebagai Aslog Kapolri. Jabatan ini menjadi penugasan baru bagi Agus Dwi Hermawan sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Perubahan status penugasan tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari posisi sebelumnya pada penugasan di BNN menuju jabatan yang berkaitan dengan fungsi logistik di tingkat Mabes Polri. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai alasan perubahan jabatan atau rincian tugas lain di luar informasi tersebut.
Sementara itu, Brigjen Pol Putu Putera Sadana juga sebelumnya berstatus sebagai pati Bareskrim Polri dengan penugasan pada BNN. Dalam rangkaian mutasi yang sama, ia mendapat jabatan baru sebagai Wakabareskrim Polri. Penunjukan tersebut menempatkannya dalam struktur pimpinan Bareskrim Polri setelah sebelumnya menjalankan penugasan pada BNN. Dengan demikian, dua Brigjen yang disebut dalam bahan ini sama-sama mengalami perubahan penugasan, tetapi menuju posisi yang berbeda: Agus Dwi Hermawan menjadi Aslog Kapolri, sedangkan Putu Putera Sadana menjadi Wakabareskrim Polri. Uraian ini hanya mencakup dua nama dan jabatan yang tersedia dalam sumber.

