Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan enam strategi yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp2.593,4 triliun. Target tersebut menjadi salah satu sasaran utama otoritas pajak dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan. Angka itu meningkat 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun.

Peningkatan target tersebut akan ditempuh melalui kebijakan yang berfokus pada perluasan basis pajak, transformasi administrasi perpajakan, dan penutupan compliance gap atau kesenjangan kepatuhan. DJP juga berupaya meningkatkan penerimaan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan usaha. Dengan pendekatan tersebut, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak diharapkan tidak menghambat aktivitas ekonomi, terutama bagi sektor produktif dan wajib pajak yang menjalankan kewajibannya secara patuh.

Bimo menyampaikan bahwa enam kebijakan teknis itu merupakan komitmen otoritas pajak untuk mengamankan target penerimaan 2027. Pernyataan tersebut disampaikan di Bogor dan dikutip pada 5 Oktober 2026. Menurutnya, pencapaian sasaran penerimaan memerlukan langkah yang terukur, konsisten, serta didukung pengelolaan data dan sistem administrasi yang semakin terintegrasi. Perbaikan kualitas layanan, pengawasan berbasis risiko, dan pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting agar proses perpajakan lebih efektif, transparan, dan mudah diakses.

Melalui rangkaian strategi tersebut, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pelayanan. Perluasan basis pajak diarahkan untuk menjangkau potensi yang selama ini belum tergarap, sedangkan transformasi administrasi diharapkan mampu meningkatkan akurasi pemantauan kewajiban. Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya menjaga keseimbangan optimalisasi penerimaan negara dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Strategi pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diarahkan pada perluasan basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi secara lebih terintegrasi. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal, termasuk transaksi dalam ekosistem digital, kegiatan shadow economy, serta usaha di sektor informal. Melalui pengolahan data, pertukaran informasi, dan pemadanan dengan berbagai sumber administrasi, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi wajib pajak dan tingkat kepatuhannya.

Pendekatan berbasis data juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terukur. DJP dapat memprioritaskan sektor atau pelaku usaha yang memiliki indikasi kewajiban pajak, tanpa semata-mata mengandalkan pemeriksaan konvensional. Perluasan tersebut diharapkan meningkatkan penerimaan sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.

Strategi kedua berfokus pada pengintensifan pemajakan atas transaksi digital dan perdagangan elektronik. Pertumbuhan platform digital, marketplace, serta berbagai model bisnis berbasis internet menciptakan sumber penerimaan baru yang perlu dikelola melalui ketentuan yang jelas. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce dengan tarif 0,5 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pemungutan pajak dari aktivitas perdagangan digital, sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan usaha daring dan usaha konvensional.

Namun, perluasan pemajakan tetap disertai upaya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Dengan prosedur yang lebih mudah, UMKM dapat memperoleh kepastian dan tidak terbebani administrasi yang berlebihan. Bimo menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk tetap melindungi UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat, sehingga peningkatan penerimaan negara dapat berjalan seimbang dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Strategi ketiga berfokus pada penguatan administrasi perpajakan melalui optimalisasi Coretax dan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Coretax berperan sebagai fondasi administrasi yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. Sementara itu, CRM-IRE digunakan untuk mengolah informasi dan memetakan tingkat risiko kepatuhan setiap wajib pajak secara lebih sistematis. Kombinasi kedua sistem tersebut diharapkan membuat pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih efektif, terarah, dan berbasis risiko.

Melalui pendekatan ini, sumber daya pengawasan dapat diprioritaskan kepada wajib pajak yang menunjukkan potensi ketidakpatuhan lebih tinggi. Wajib pajak berisiko rendah tidak perlu menghadapi pemeriksaan yang berlebihan, sedangkan kelompok berisiko tinggi memperoleh pengawasan lebih intensif dan terukur. Keluaran CRM-IRE yang terintegrasi dengan Coretax serta data warehouse dapat membantu petugas menemukan ketidaksesuaian data transaksi, laporan pajak, kepemilikan aset, dan informasi dari sumber lainnya. Apabila analisis tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan serius, penanganannya dapat berlanjut dari pengawasan administratif menuju pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Strategi keempat adalah memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Sasaran ini mencakup wajib pajak dalam satu grup usaha, wajib pajak dengan transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi atau high wealth individual. Kompleksitas struktur usaha, nilai transaksi, dan kepemilikan aset pada kelompok tersebut memerlukan analisis yang lebih mendalam dan berkelanjutan. DJP perlu memastikan bahwa transaksi antarperusahaan, pengalihan laba, serta pelaporan penghasilan dan kekayaan dilakukan secara wajar dan sesuai aturan. Dengan dukungan data yang terintegrasi, pengawasan dapat diarahkan pada potensi penerimaan yang material tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak.

Strategi kelima berfokus pada penguatan penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor. Pendekatan ini memungkinkan suatu perkara dikaji dari berbagai sisi hukum, sehingga penanganannya tidak hanya bertumpu pada pelanggaran administrasi pajak, tetapi juga dapat mencakup tindak pidana pencucian uang, korupsi, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran lain yang berkaitan. Dengan cara tersebut, otoritas pajak dapat membangun perkara secara lebih menyeluruh dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk menelusuri aliran dana, menguji kewajaran transaksi, dan mengidentifikasi pola penghindaran pajak, termasuk under invoicing dan aktivitas ilegal lainnya. Pertukaran data serta koordinasi penyidikan diharapkan dapat memperkuat pembuktian, mengembalikan hak negara, dan mempersempit ruang bagi pihak yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan. Penegakan yang konsisten juga memberikan efek jera sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Strategi keenam adalah mengoptimalkan insentif perpajakan melalui evaluasi berkala atas berbagai fasilitas pajak yang diberikan pemerintah. Evaluasi tersebut penting untuk mengukur apakah insentif benar-benar menghasilkan investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan perluasan basis ekonomi, atau justru menimbulkan penerimaan yang hilang tanpa manfaat yang sepadan. Fasilitas yang terbukti efektif dapat dipertahankan dan disempurnakan, sedangkan kebijakan yang kurang tepat dapat disesuaikan secara terukur.

Optimalisasi ini tidak berarti menghapus dukungan fiskal bagi dunia usaha. Sebaliknya, kebijakan diarahkan agar insentif tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, dan menjaga iklim investasi nasional. Melalui penargetan yang lebih tepat, transparansi, serta pemantauan hasil, pemerintah dapat menyeimbangkan fungsi insentif sebagai pendorong aktivitas ekonomi dengan kebutuhan memperkuat penerimaan negara.