BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penjelasan ini menegaskan posisi pemerintah mengenai penerapan pajak pada transaksi yang berlangsung melalui platform perdagangan digital, khususnya bagi pedagang dengan skala omzet tersebut.
Ketentuan itu ditujukan kepada pelaku usaha kecil yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui marketplace. Dengan demikian, pedagang yang peredaran brutonya dalam satu tahun masih berada pada batas maksimal Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh platform tempat mereka berjualan. Keterangan tersebut menjadi penjelasan penting bagi pelaku usaha digital karena memberikan gambaran mengenai perlakuan pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan di marketplace.
Pernyataan Bimo Wijayanto disampaikan dalam media gathering Kementerian Keuangan yang berlangsung di Bogor. Informasi mengenai penjelasan tersebut dikutip pada 5 Oktober 2026. Penyampaian langsung dari pemerintah ini memperjelas bahwa penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace memperhatikan batas peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi pedagang kecil, informasi tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami bahwa omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace tetap dapat dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform digital. Pemungutan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pedagang untuk melaporkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Pajak yang sudah dipungut oleh marketplace perlu diperhitungkan dalam pelaporan pajak pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimo menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi pengurang PPh yang terutang pada akhir tahun. Dengan demikian, jumlah pajak yang telah dipungut melalui platform dapat diperhitungkan ketika pedagang menghitung kewajiban PPh dalam satu tahun pajak. Pemungutan oleh marketplace menjadi bagian dari pembayaran pajak yang perlu dicatat dan dilaporkan oleh pedagang bersangkutan.
Selain menjadi pengurang PPh terutang, pajak yang dipungut marketplace dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan PPh. Kredit pajak ini menunjukkan bahwa pajak yang telah dipungut sebelumnya dapat diperhitungkan dalam proses pelaporan tahunan, sehingga pedagang tidak mengabaikan jumlah PPh Pasal 22 yang sudah dibayarkan melalui platform.
Fasilitas pengkreditan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum dalam penghitungan PPh pada SPT-nya. Artinya, mekanisme ini berkaitan dengan cara pedagang menghitung dan melaporkan pajak berdasarkan tarif umum, bukan dengan membuat ketentuan baru mengenai besaran pajak yang harus dipungut. Pedagang tetap perlu mengikuti pelaporan sesuai status dan metode penghitungan pajaknya.
Penjelasan ini menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat diperhitungkan kembali dalam kewajiban pajak tahunan pedagang. Bagi pedagang dalam negeri, pencatatan atas pajak yang telah dipungut menjadi penting agar jumlah tersebut dapat digunakan sebagai pengurang PPh terutang atau sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, sepanjang pedagang menggunakan tarif umum dalam penghitungan SPT PPh-nya.
Pemerintah menetapkan dua ketentuan dalam pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil. Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta tetap memperoleh perhatian agar kewajiban perpajakan yang diterapkan tidak menghambat kegiatan usaha, terutama bagi mereka yang masih membangun pasar dan menata administrasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperhatikan kemampuan dan karakteristik wajib pajak.
Di sisi lain, ketentuan tersebut diperlukan agar pemungutan pajak berlangsung tertib, adil, dan setara transaksi melalui platform digital dan kegiatan perdagangan secara langsung. Perkembangan marketplace telah mengubah cara pedagang menjual barang, sehingga diperlukan aturan yang memberikan kejelasan mengenai perlakuan pajak dalam ekosistem tersebut. Kesetaraan perlakuan penting untuk mencegah perbedaan kewajiban hanya karena saluran penjualan yang digunakan, sekaligus menciptakan kepastian bagi pedagang, marketplace, dan pembeli.
Bimo menjelaskan bahwa pemerintah juga ingin menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi penyelenggara marketplace maupun pelaku usaha. Karena itu, penerapan ketentuan diarahkan untuk menyederhanakan pelaksanaan kewajiban pajak, bukan menambah prosedur baru yang sulit dipenuhi. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemungutan dan pelaporan, sekaligus memperbaiki pelayanan kebijakan bagi pihak-pihak yang terdampak. Dengan aturan yang lebih jelas dan pelaksanaan yang sederhana, pedagang kecil dapat memahami kewajibannya tanpa menghadapi biaya kepatuhan yang berlebihan, sedangkan marketplace memiliki dasar yang tegas untuk menjalankan fungsi administrasinya. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan perlindungan usaha kecil dan kebutuhan membangun sistem perpajakan digital yang tertib, transparan, serta dapat diterapkan secara konsisten.
Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan administrasi perpajakan dalam transaksi perdagangan melalui platform digital. Dengan mekanisme tersebut, marketplace yang telah ditunjuk akan menjalankan fungsi pemungut sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, terutama atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penetapan empat platform sebagai pemungut pajak dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace. Pertimbangan tersebut mencakup kemampuan platform dalam mengidentifikasi transaksi, menghitung nilai pemungutan, menyediakan informasi yang diperlukan, serta menyampaikan laporan kepada otoritas pajak. Pemerintah juga memperhatikan masukan dari pihak marketplace dan pelaku usaha agar penerapan kebijakan dapat berlangsung secara proporsional, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan perdagangan.
Persiapan kebijakan ini telah dilakukan sejak 2025 melalui pembahasan dan diskusi bersama pelaku marketplace. Dialog tersebut diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan perpajakan dengan proses bisnis digital yang terus berkembang. Melalui komunikasi tersebut, pemerintah dan platform dapat mengidentifikasi kebutuhan teknis, memperjelas tanggung jawab setiap pihak, serta menyiapkan penyesuaian sistem sebelum pemberlakuan dimulai pada 1 Oktober 2026. Tahap persiapan juga diharapkan memberikan waktu yang memadai bagi pedagang untuk memahami perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban pajaknya.
Bimo menegaskan bahwa PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru dan bukan tambahan tarif bagi pedagang. Kebijakan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan melalui marketplace, sehingga proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat menjadi lebih sederhana, tertib, dan memiliki kepastian. Dengan demikian, pedagang tidak perlu memandang pemberlakuan tersebut sebagai beban pajak tambahan, melainkan sebagai penyesuaian tata cara administrasi yang mendukung kepatuhan dan memberikan kejelasan dalam transaksi digital.

