JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji ulang penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan yang terdampak pembangunan MRT Jakarta. Kajian tersebut diperlukan untuk menilai kembali pengaturan lalu lintas selama pekerjaan konstruksi berlangsung, termasuk dampaknya terhadap mobilitas warga, angkutan umum, serta kegiatan ekonomi di sekitar lokasi proyek.
Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat menjadi contoh ruas yang masuk dalam pembahasan. Kedua jalan tersebut berada di koridor penting dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi, sekaligus berdekatan dengan area pembangunan dan penataan infrastruktur MRT Jakarta. Perubahan pola lalu lintas akibat pekerjaan proyek dinilai perlu dipertimbangkan sebelum aturan pembatasan kendaraan diterapkan atau dilanjutkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan informasi tersebut di Balai Kota, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD sedang menelaah kondisi setiap ruas secara lebih menyeluruh. Evaluasi mencakup kebutuhan rekayasa lalu lintas, kesiapan transportasi publik, serta kemungkinan pengaruh aturan ganjil genap terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan terdampak.
Pembahasan ini belum menjadi keputusan final mengenai kelanjutan aturan ganjil genap di koridor Gajah Mada-Hayam Wuruk maupun ruas lain yang berkaitan dengan pembangunan MRT. Pemerintah perlu menyelesaikan kajian dan memperoleh masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan kebijakan. Hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kendaraan tanpa mengurangi efektivitas pengendalian lalu lintas dan dukungan terhadap penggunaan transportasi umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali penerapan ganjil genap di koridor Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk karena kondisi lalu lintas diperkirakan mengalami perubahan setelah pembangunan MRT. Perubahan tersebut dapat memengaruhi pola pergerakan kendaraan, kapasitas jalan, serta distribusi arus lalu lintas di ruas yang selama ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Dengan demikian, keputusan mengenai aturan ganjil genap perlu disusun berdasarkan kondisi terbaru, bukan semata-mata mengacu pada pola lalu lintas sebelum proyek berlangsung.
Dampak pembangunan MRT terhadap jaringan jalan di sekitarnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses tersebut. Selama pembangunan, pengaturan lalu lintas, penyempitan lajur, perubahan akses, maupun pengalihan kendaraan dapat menimbulkan situasi yang berbeda dari kondisi normal. Setelah pekerjaan berkembang atau selesai pada tahap tertentu, arus kendaraan juga berpotensi kembali berubah. Keadaan ini membuat penerapan ganjil genap perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan pengelolaan kemacetan di lapangan.
Pramono Anung menjelaskan bahwa kajian diperlukan untuk menentukan penerapan ganjil genap lebih lanjut. Pemerintah tidak ingin langsung memberlakukan, memperluas, atau mengubah aturan sebelum memperoleh gambaran yang memadai mengenai dampak pembangunan MRT terhadap lalu lintas. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk masih termasuk ruas yang berada dalam proses kajian. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera mengambil keputusan, dengan mempertimbangkan kelancaran perjalanan, keselamatan pengguna jalan, efektivitas pembatasan kendaraan, serta keterhubungan kedua ruas dengan jaringan jalan di sekitarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengevaluasi kembali penerapan kebijakan ganjil genap yang telah berjalan selama sekitar satu dekade di Jakarta. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat kembali relevansi dan dampak kebijakan setelah diterapkan dalam waktu yang panjang, termasuk pelaksanaannya di berbagai koridor jalan.
Menurut Budi, peninjauan terhadap aturan ganjil genap tidak hanya diarahkan untuk mengukur pengaruhnya terhadap tingkat kemacetan. Pemerintah juga menilai dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas warga serta kondisi perekonomian masyarakat. Dengan demikian, evaluasi mencakup aspek transportasi dan aspek sosial ekonomi yang muncul selama aturan tersebut diberlakukan.
Selama ini, penerapan ganjil genap dinilai membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengatur pergerakan kendaraan dan menjaga kelancaran lalu lintas pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan. Penilaian terhadap manfaat tersebut tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses evaluasi.
Namun, Budi juga menyampaikan bahwa aturan ganjil genap menimbulkan dampak terhadap perekonomian. Pembatasan kendaraan dapat berpengaruh terhadap aktivitas warga dan kondisi ekonomi yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat. Karena itu, pengkajian ulang diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai dampak kebijakan, baik terhadap kemacetan maupun terhadap kehidupan ekonomi warga.
Evaluasi yang dilakukan Dishub DKI Jakarta menjadi bahan untuk menilai pelaksanaan kebijakan secara berimbang. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan manfaat ganjil genap dalam mengurangi kemacetan, tetapi juga memperhatikan konsekuensi yang dirasakan masyarakat selama aturan tersebut berjalan. Hasil penilaian atas kedua aspek itu akan menjadi bagian dari kajian terhadap kebijakan yang telah diterapkan selama satu dekade tersebut.
Hingga informasi yang disampaikan dalam sumber, belum terdapat perubahan terhadap rute penerapan ganjil genap di Jakarta. Koridor Gajah Mada-Hayam Wuruk masih menjadi bagian dari pembahasan dan kajian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, masyarakat belum dapat menganggap adanya penetapan rute baru, penghapusan ruas tertentu, maupun perubahan ketentuan yang langsung berlaku dalam waktu dekat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengumpulkan berbagai bahan sebelum menentukan arah kebijakan selanjutnya. Pengumpulan bahan tersebut mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan aturan ganjil genap yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun. Penilaian dilakukan untuk melihat penerapan kebijakan, kondisi lalu lintas, serta berbagai dampak yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa pihaknya belum mengubah rute ganjil genap. Menurutnya, proses yang sedang berlangsung masih berada pada tahap melihat dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menelaah data dan masukan yang tersedia, bukan mengumumkan keputusan final mengenai perubahan koridor.
Status kebijakan saat ini tetap mengacu pada rute yang berlaku, sementara hasil evaluasi belum menghasilkan perubahan resmi. Dinas Perhubungan DKI masih memerlukan bahan yang memadai untuk menilai efektivitas pelaksanaan ganjil genap selama satu dekade terakhir. Karena sumber belum memuat keputusan akhir, masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perkembangan kajian tersebut. Belum ada jadwal penerapan baru atau kepastian mengenai perubahan rute yang dapat dijadikan acuan.

