JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta para Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekosistem wirausaha desa. Peran tersebut dinilai penting untuk mendorong masyarakat desa agar mampu mengembangkan potensi lokal, menciptakan kegiatan ekonomi produktif, serta meningkatkan kemandirian dalam mengelola sumber daya yang tersedia.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa merupakan salah satu tugas utama PSM. Menurutnya, PSM tidak hanya berperan dalam pendampingan administratif, tetapi juga perlu membantu masyarakat mengenali peluang usaha, memperkuat kapasitas pelaku ekonomi, dan membangun hubungan berbagai pihak di tingkat desa.
Arahan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Nasional Jabatan Fungsional PSM. Kegiatan itu membahas teknis uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM serta pemberdayaan masyarakat melalui ekosistem wirausaha desa. Sosialisasi tersebut diikuti secara daring dari Jakarta pada Senin, dengan peserta yang memperoleh penjelasan mengenai penguatan kompetensi dan pelaksanaan tugas PSM dalam mendukung pembangunan desa.
Pengembangan ekosistem wirausaha desa membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemerintah desa, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam konteks ini, PSM diharapkan mampu menjalankan fungsi fasilitasi secara lebih strategis, mulai dari pemetaan potensi hingga penguatan jejaring usaha. Pendekatan tersebut dapat membantu memastikan agar inisiatif kewirausahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dengan kebutuhan pasar dan prioritas pembangunan desa.
Penguatan peran PSM juga berkaitan dengan peningkatan profesionalisme aparatur yang bekerja langsung bersama masyarakat. Melalui uji kompetensi dan pembinaan jabatan fungsional, PSM diharapkan memiliki kemampuan yang semakin memadai untuk merancang, mengawal, dan mengevaluasi program pemberdayaan. Dengan demikian, ekosistem wirausaha desa dapat tumbuh secara inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
PSM berkedudukan sebagai jabatan fungsional yang menjalankan peran profesional dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kedudukan ini menegaskan bahwa PSM bukan sekadar pelaksana kegiatan, melainkan tenaga yang memiliki tanggung jawab keahlian dalam membantu masyarakat mengenali potensi, kebutuhan, serta tantangan pembangunan di lingkungannya. Melalui peran tersebut, PSM berkontribusi menciptakan proses pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, sekaligus mendorong keterlibatan berbagai unsur desa secara terarah dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan tugasnya, PSM memiliki cakupan peran yang luas. PSM melaksanakan fasilitasi untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya dan dukungan yang tersedia. Selain itu, PSM memberikan penyuluhan, pelatihan, serta pendampingan agar pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan warga dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa. Pendampingan dilakukan dengan membangun komunikasi, membantu masyarakat menyusun langkah, serta memperkuat kemampuan mereka dalam mengambil keputusan dan mengelola proses perubahan secara mandiri.
PSM juga berperan dalam mengembangkan komitmen masyarakat terhadap perubahan dan memantapkan kemandirian masyarakat. Proses ini memerlukan pendekatan yang mendorong kesadaran, kepercayaan diri, tanggung jawab, dan kemauan untuk berprakarsa. Dengan demikian, PSM menjadi penghubung penting kebijakan pembangunan, kapasitas kelembagaan, dan inisiatif warga. Peran tersebut mendukung tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam mengembangkan aktivitas ekonomi desa, termasuk melalui penguatan kemampuan warga untuk mengenali peluang, mengelola sumber daya, dan membangun kerja sama. Posisi profesional PSM memastikan proses pemberdayaan berjalan secara terarah tanpa mengurangi ruang masyarakat untuk menentukan kebutuhan dan prioritasnya sendiri.
Penguatan ekosistem kewirausahaan desa menjadi salah satu materi penting dalam pembekalan bagi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada sosialisasi nasional. Materi tersebut menempatkan PSM bukan hanya sebagai pelaksana kegiatan sosial, tetapi juga sebagai penggerak yang mampu menghubungkan potensi masyarakat dengan peluang ekonomi di tingkat desa. Pemahaman mengenai kewirausahaan diperlukan agar proses pembangunan tidak berhenti pada penyediaan bantuan, melainkan berkembang menuju penciptaan nilai, peningkatan produktivitas, dan terbentuknya sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Kebutuhan terhadap kewirausahaan semakin relevan karena desa memiliki beragam sumber daya alam, budaya, keterampilan, serta peluang pasar yang belum seluruhnya dikelola secara optimal. Pengembangannya memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, dan adaptif terhadap perubahan teknologi maupun kebutuhan konsumen. PSM diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali potensi lokal, menyusun gagasan usaha, meningkatkan keterampilan, serta membangun jejaring dengan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menjalankan fungsi pendampingan dan pemberdayaan, PSM perlu mendorong prakarsa masyarakat agar lahir dari kebutuhan serta kekuatan lokal. Pendekatan ini penting untuk menumbuhkan rasa memiliki, tanggung jawab, dan kemandirian dalam mengelola kegiatan ekonomi. PSM dapat memfasilitasi proses perencanaan, memberikan penyuluhan, mengarahkan pelatihan, serta mendampingi masyarakat ketika menghadapi kendala dalam pengembangan usaha. Dengan demikian, masyarakat tidak ditempatkan sebagai penerima pasif, tetapi sebagai subjek pembangunan yang berperan dalam menentukan arah kemajuan desanya.
Kartini menegaskan bahwa PSM memiliki peran strategis dalam fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat. Peran tersebut juga mencakup pengembangan komitmen untuk melakukan perubahan serta pemantapan kemandirian masyarakat. Penegasan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengembangan wirausaha desa tidak hanya ditentukan oleh modal atau program, tetapi juga oleh kualitas pendampingan yang mampu membangun kepercayaan, memperkuat kapasitas, dan menjaga keberlanjutan inisiatif warga. Melalui kompetensi yang terus ditingkatkan, PSM dapat menjadi penghubung penting kebijakan pembangunan desa dan tumbuhnya usaha masyarakat yang mandiri, inovatif, serta berdaya saing.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memiliki tanggung jawab penting sebagai instansi pembina jabatan fungsional PSM. Peran tersebut mencakup penyusunan arah pembinaan, penguatan kapasitas, serta pengawasan agar pengelolaan jabatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembinaan yang terarah diperlukan untuk memastikan setiap pejabat fungsional memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan, kode etik, dan target kinerja dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk mewujudkan pembinaan yang konsisten, Kemendes PDT mendorong pelaksanaan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, termasuk sosialisasi, pendampingan, dan uji kompetensi. Uji kompetensi menjadi instrumen untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan PSM dalam menjalankan tugas secara profesional. Selain memastikan pemenuhan standar jabatan, proses tersebut dapat menjadi dasar bagi pengembangan karier dan peningkatan kualitas layanan pemberdayaan di tingkat desa.
Kementerian juga mengingatkan instansi pengguna agar menempatkan pejabat fungsional PSM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penempatan yang tepat akan membantu PSM bekerja secara optimal dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat. Sebaliknya, penugasan yang tidak selaras dengan kompetensi dan mandat jabatan berpotensi mengurangi efektivitas kerja serta menghambat pencapaian tujuan pembangunan desa. Karena itu, koordinasi Kemendes PDT, pemerintah daerah, dan instansi pengguna perlu terus diperkuat.
Kartini berharap sosialisasi nasional tersebut dapat menambah pemahaman para PSM mengenai kedudukan, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaannya. Pemahaman yang lebih baik diharapkan mendorong pelaksanaan tugas yang semakin terukur, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Dengan pembinaan yang tertata serta penempatan yang sesuai, PSM dapat memperkuat praktik pemberdayaan masyarakat dan mendukung tumbuhnya kewirausahaan desa secara berkelanjutan.







