Kemendes PDT Minta Penggerak Swadaya Masyarakat Kembali pada Peran Pemberdayaan

Kemendes PDT Minta Penggerak Swadaya Masyarakat Kembali pada Peran Pemberdayaan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) sesuai jabatan fungsional serta tugas pokoknya di bidang pemberdayaan masyarakat. Penempatan yang tepat dinilai penting agar kompetensi, tanggung jawab, dan pengalaman para pemangku jabatan fungsional PSM dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT, Kartini Sembel, dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk “Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Ekosistem Wirausaha Desa”. Kegiatan tersebut diikuti secara daring di Jakarta pada Senin. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman instansi pengguna mengenai kedudukan, peran, serta pengembangan kompetensi PSM dalam menjalankan fungsi pemberdayaan.

Kartini menegaskan perlunya instansi pengguna mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM pada tugas pokok yang sebenarnya. Menurut dia, PSM memiliki mandat profesional untuk memfasilitasi proses pemberdayaan, membangun partisipasi masyarakat, serta mendorong pengembangan potensi lokal melalui pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan desa. Karena itu, penugasan di luar substansi jabatan dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan fungsi tersebut.

Penempatan berdasarkan jabatan dan tugas pokok juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan selaras dengan sistem pembinaan karier aparatur. Dengan berada pada ruang kerja yang relevan, PSM dapat mengembangkan keahlian, memenuhi tuntutan kompetensi, dan memberikan kontribusi yang lebih terukur. Kemendes PDT berharap instansi pengguna menindaklanjuti dorongan ini melalui penataan penugasan yang lebih sesuai, sehingga pemberdayaan masyarakat tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menghasilkan perubahan nyata dan berkelanjutan di tingkat desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) memiliki posisi penting sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Dalam kedudukan tersebut, kementerian bertanggung jawab memastikan pembinaan jabatan berlangsung secara terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga mencakup penetapan arah pengembangan karier, penguatan kapasitas, serta pemastian standar kompetensi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Salah satu instrumen pembinaan yang dilakukan adalah pelaksanaan uji kompetensi. Mekanisme ini diperlukan untuk mengukur kesesuaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional PSM dengan tuntutan jabatan. Melalui proses yang terukur, Kemendes PDT dapat memastikan bahwa pejabat fungsional memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan fungsi pemberdayaan secara efektif. Uji kompetensi sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan mendorong pengembangan profesionalisme secara berkelanjutan.

PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Cakupan tugasnya meliputi fasilitasi proses pembangunan, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, serta pengembangan komitmen masyarakat terhadap perubahan. PSM juga berperan membantu masyarakat mengenali potensi, menyusun kebutuhan, menentukan prioritas, dan membangun kerja sama untuk menyelesaikan persoalan secara partisipatif. Pada tahap berikutnya, pendampingan diarahkan pada pemantapan kemandirian agar masyarakat mampu mengelola pembangunan dan sumber daya secara lebih bertanggung jawab.

Karena ruang lingkup tersebut menuntut kemampuan teknis sekaligus kecakapan sosial, penataan jabatan dan penguatan kompetensi PSM menjadi perhatian penting bagi Kemendes PDT. Pembinaan yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan pelaksanaan tugas PSM pada mandat utamanya, yaitu menggerakkan prakarsa masyarakat dan memperkuat kapasitas lokal. Dengan demikian, keberadaan PSM tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, melainkan benar-benar mendukung terciptanya pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat.

Persoalan mengenai peran Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) kembali menjadi perhatian karena masih banyak PSM yang diberdayakan dalam peran struktural. Penempatan tersebut membuat mereka menjalankan fungsi yang berkaitan dengan tugas struktural, sementara tugas pokok jabatan fungsional PSM belum terlaksana secara utuh. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian agar keberadaan PSM tetap berorientasi pada mandat utama jabatannya.

Kartini menyampaikan bahwa PSM seharusnya kembali pada peran pemberdayaan masyarakat. Ketika PSM ditempatkan untuk menjalankan peran struktural, tugas-tugas lama masih terus dijalankan. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan yang semestinya menjadi bagian dari jabatan fungsional PSM belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penempatan, melainkan juga menyangkut kesesuaian jabatan dan tugas yang harus dilaksanakan.

Jabatan fungsional PSM memiliki tugas pokok yang berkaitan dengan proses pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pelaksanaan perannya perlu diarahkan sesuai dengan fungsi tersebut. Penempatan yang tidak sesuai dapat membuat perhatian dan pelaksanaan tugas PSM bergeser dari substansi pemberdayaan. Dalam konteks ini, penataan kembali peran menjadi hal penting agar tugas fungsional tidak tertutupi oleh tanggung jawab struktural yang masih melekat.

Menurut pernyataan Kartini, penempatan PSM sesuai tugas pokok merupakan hal penting agar jabatan fungsional tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat. Kesesuaian itu diperlukan supaya PSM dapat menjalankan tanggung jawab sesuai mandat jabatannya, bukan terus melaksanakan tugas-tugas lama dalam peran struktural. Dengan demikian, peran PSM dapat ditempatkan kembali pada esensi tugas fungsional, yaitu mendukung pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Forum sosialisasi nasional menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) mengenai peran, tugas, serta arah pengembangan jabatan fungsional. Melalui forum ini, peserta memperoleh kesempatan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional PSM, termasuk memahami ketentuan, tahapan, mekanisme, dan berbagai hal teknis yang perlu dipersiapkan. Penyamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan uji kompetensi dapat berlangsung secara terarah dan memiliki acuan yang sama di berbagai daerah.

Kartini mengajak seluruh peserta yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan forum sosialisasi tersebut secara konsisten. Partisipasi aktif tidak hanya diperlukan ketika kegiatan berlangsung, tetapi juga melalui keterlibatan dalam pertukaran informasi, penyampaian pertanyaan, dan pembahasan atas persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Dengan mengikuti forum secara berkelanjutan, para PSM diharapkan dapat menjaga keselarasan pemahaman serta mengikuti perkembangan kebijakan dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional secara lebih baik.

Selain menjadi media penyampaian informasi, forum itu dimanfaatkan instansi pembina untuk melihat perkembangan pemahaman PSM di berbagai wilayah. Informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk memetakan kebutuhan, mencermati hal-hal yang masih memerlukan penjelasan, serta menyiapkan kegiatan yang lebih konkret. Pemantauan ini diarahkan untuk mendukung penyusunan langkah lanjutan pada 2027, sehingga kegiatan yang dirancang dapat memberikan dampak bagi para pemangku jabatan fungsional PSM. Karena itu, konsistensi keikutsertaan dan komunikasi antar peserta menjadi bagian penting dalam memastikan forum berfungsi sebagai ruang pembelajaran, penyamaan langkah, dan penguatan pelaksanaan tugas PSM di seluruh Indonesia.