JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghapus sementara mekanisme pengadaan bahan bakar minyak (BBM) melalui tender yang selama ini dijalankan PT Pertamina (Persero). Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap semakin terbatasnya jumlah peserta lelang dalam kondisi pasokan minyak mentah dunia yang mengalami gangguan.
Melalui mekanisme baru, pemerintah akan mencari secara langsung negara-negara yang memiliki cadangan minyak dan berpotensi memasok kebutuhan Indonesia. Pendekatan ini diharapkan memberi ruang yang lebih luas bagi pemerintah untuk memperoleh pasokan, terutama ketika jalur pengadaan melalui tender tidak lagi menghasilkan pilihan yang memadai. Negara pemasok akan dijajaki berdasarkan kemampuan menyediakan minyak serta kesesuaian dengan kebutuhan nasional.
Terbatasnya peserta tender tidak terlepas dari situasi pasar energi global. Konflik geopolitik di Timur Tengah telah memengaruhi kelancaran pasokan minyak mentah dan meningkatkan ketidakpastian dalam perdagangan energi internasional. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan atau negara pemilik pasokan dapat lebih selektif dalam menentukan tujuan penjualan. Akibatnya, proses pengadaan yang mengandalkan persaingan lelang menghadapi tantangan lebih besar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa langkah pencarian langsung tersebut ditempuh untuk menjaga ketersediaan stok nasional. Pemerintah menilai kesinambungan pasokan BBM perlu menjadi prioritas, sehingga mekanisme pengadaan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi global. Penghapusan sementara tender bukan berarti penghentian upaya pengadaan, melainkan perubahan strategi agar kebutuhan energi dalam negeri tetap dapat dipenuhi ketika pasokan minyak dunia terganggu.
Pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah menuju Indonesia kini menghadapi ketidakpastian. Kondisi tersebut membuat jadwal kedatangan dan kepastian volume pasokan sulit dipastikan seperti sebelumnya. Perubahan pada jalur pengiriman dapat memengaruhi arus minyak sejak dari titik keberangkatan hingga mencapai terminal penerima. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi perhatian karena pasokan dari kawasan tersebut memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Kepastian tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan distribusi dan membantu pemerintah menyusun langkah pengadaan yang sesuai dengan kebutuhan.
Ketidakpastian itu berkaitan dengan berlangsungnya konflik yang menyebabkan Selat Hormuz ditutup. Penutupan tersebut menghambat jalur utama yang digunakan untuk mengalirkan pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Ketika akses pelayaran terganggu, kapal pengangkut minyak tidak dapat menjalankan pengiriman secara normal. Dampaknya tidak hanya terlihat pada waktu tempuh, tetapi juga pada kepastian minyak yang dapat diterima di dalam negeri. Setiap gangguan pada jalur tersebut berpotensi memperlambat rangkaian pasokan yang saling terhubung.
Akibat situasi tersebut, Indonesia kehilangan 25 persen pasokan minyak nasional. Angka ini menunjukkan bahwa gangguan pengiriman dari kawasan Timur Tengah memiliki dampak langsung terhadap ketersediaan pasokan di dalam negeri. Berkurangnya seperempat pasokan nasional dapat mempersempit ruang pengelolaan kebutuhan energi, terutama ketika pengiriman baru belum dapat dipastikan. Pemerintah perlu mencermati perubahan arus pasokan dan menilai kembali kecukupan minyak yang tersedia agar kebutuhan nasional tetap dapat dipantau secara terukur.
Kondisi jalur pengiriman yang belum pasti juga membuat perencanaan pasokan menjadi lebih kompleks. Informasi mengenai volume yang berangkat, waktu kedatangan, dan kelancaran distribusi perlu diperbarui secara berkala. Tanpa kepastian arus minyak, pengelolaan stok dan penjadwalan penerimaan dapat menghadapi tekanan lebih besar. Situasi ini memperlihatkan bahwa ketergantungan pada jalur pengiriman tertentu dapat menimbulkan dampak luas ketika aksesnya terganggu. Karena itu, perubahan pasokan dari Timur Tengah menjadi dasar penting dalam mempertimbangkan sumber minyak baru bagi Indonesia.
Pemerintah menyiapkan langkah untuk mencari sumber impor minyak dari negara-negara di luar kawasan Timur Tengah. Upaya tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional ketika pasokan minyak berkurang dan jalur pengiriman menghadapi gangguan. Dengan memperluas pencarian, pemerintah berharap ketergantungan pada satu kawasan dapat ditekan sehingga kebutuhan energi dalam negeri tetap terpenuhi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyasar negara yang memiliki kelebihan stok minyak dan mampu menjualnya kepada Indonesia. Ketersediaan stok menjadi pertimbangan penting karena pemasok yang memiliki cadangan siap jual dapat membantu mempercepat pengadaan. Selain itu, kondisi tersebut diharapkan mendukung kelancaran distribusi ketika rute pengiriman utama mengalami hambatan, baik akibat persoalan keamanan, gangguan operasional, maupun kendala logistik lainnya.
Pencarian pemasok alternatif dilakukan secara langsung untuk memperoleh gambaran mengenai ketersediaan minyak di berbagai negara. Pemerintah perlu memetakan sumber pasokan yang memungkinkan, termasuk kapasitas produksi, volume yang dapat diekspor, serta kemampuan pengiriman menuju Indonesia. Langkah ini juga memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan pilihan pemasok dengan kebutuhan stok nasional dan perkembangan situasi di jalur perdagangan internasional.
Strategi tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengubah pola kerja sama energi, melainkan merupakan respons atas kebutuhan menjaga stok BBM tetap aman. Pemerintah berupaya memastikan masyarakat dan sektor usaha tetap memperoleh pasokan secara berkelanjutan di tengah ketidakpastian distribusi minyak global. Karena itu, pencarian dilakukan secara pragmatis dengan mempertimbangkan negara yang memiliki pasokan berlebih dan dapat memenuhi kebutuhan Indonesia.
Hingga tahap ini, pemerintah belum menyampaikan rincian mengenai bentuk kerja sama maupun negara tujuan tertentu yang akan dipilih. Fokus utamanya adalah membuka berbagai kemungkinan sumber impor dan memastikan pasokan dapat tersedia sesuai kebutuhan. Pilihan akhir akan bergantung pada hasil penelusuran, kondisi stok, kelancaran jalur pengiriman, serta kemampuan pemasok dalam memenuhi kebutuhan Indonesia.
Pengadaan minyak melalui mekanisme tanpa tender berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap harga yang harus dibayar pemerintah. Berbeda dengan pengadaan biasa yang membuka persaingan di sejumlah pemasok, pembelian secara langsung dapat memberikan ruang negosiasi yang lebih terbatas. Kondisi tersebut membuat harga minyak relatif lebih mahal, terutama ketika keputusan harus diambil dalam waktu singkat untuk menjaga ketersediaan bahan bakar minyak di dalam negeri.
Laode menjelaskan bahwa pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah sebelumnya cenderung memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan minyak yang diperoleh dari negara lain. Perbedaan itu dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketersediaan produksi, karakteristik minyak, biaya pengangkutan, serta hubungan dagang yang telah terbentuk. Namun, berkurangnya pasokan nasional membuat pemerintah perlu mempertimbangkan sumber alternatif agar kebutuhan energi tetap terpenuhi, meskipun pilihan tersebut tidak selalu menawarkan harga paling kompetitif.
Pembelian dari negara yang sedang memiliki kelebihan stok juga dapat dilakukan dengan harga lebih tinggi. Pemerintah harus menyesuaikan keputusan dengan kondisi pasokan global dan jalur pengiriman yang mengalami gangguan. Gangguan distribusi dapat meningkatkan biaya logistik, memperpanjang waktu pengiriman, dan menambah risiko dalam proses mendatangkan minyak ke Indonesia. Dalam situasi seperti itu, kepastian memperoleh pasokan dapat menjadi pertimbangan utama, sementara efisiensi harga harus disesuaikan dengan keadaan pasar dan urgensi pemenuhan kebutuhan domestik. Penjelasan mengenai potensi kenaikan harga tersebut disampaikan Laode dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.







