Investigasi Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi 17 Pegawai

Investigasi Lapas Cibinong Berujung Sanksi bagi 17 Pegawai

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memaparkan hasil investigasi atas temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyampaian hasil pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor kementerian, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam pemaparan itu, kementerian menyampaikan bahwa investigasi telah dilakukan untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut serta pihak lainnya.

Temuan itu menjadi bagian penting dari penanganan perkara administratif di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kementerian menyatakan bahwa tindakan yang terungkap dalam investigasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut disebut melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Atas pelanggaran tersebut, pihak-pihak yang terlibat dikenai ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses pemberian sanksi terhadap pegawai yang dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Rudi menyampaikan hasil investigasi itu dalam forum resmi kementerian sebagai penjelasan atas tindak lanjut temuan Ombudsman. Paparan tersebut menegaskan bahwa kementerian telah memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menetapkan dasar ketentuan yang digunakan terhadap pegawai serta pihak lainnya yang terlibat.

Tindak lanjut atas investigasi di Lapas Cibinong dilakukan melalui pemberian sanksi disiplin kepada pegawai yang dinyatakan terlibat dalam pelanggaran. Kementerian memastikan proses tersebut berjalan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan bentuk pertanggungjawaban masing-masing pegawai. Secara keseluruhan, sebanyak 17 pegawai telah menerima sanksi disiplin.

Rincian sanksi tersebut mencakup beberapa kategori. Satu pegawai dijatuhi sanksi berupa pemberhentian. Keputusan ini menjadi bentuk tindakan paling tegas dalam rangka menegakkan disiplin dan menunjukkan bahwa pelanggaran yang terbukti tidak dibiarkan tanpa konsekuensi. Pemberhentian tersebut termasuk dalam rangkaian tindak lanjut resmi setelah pemeriksaan dan penilaian terhadap perkara terkait.

Selain itu, lima pegawai direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat dan telah dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi tersebut. Hukuman disiplin berat diberikan kepada pegawai yang dinilai memiliki tingkat keterlibatan atau pelanggaran yang lebih serius. Sementara itu, 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Pembagian kategori ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang, tidak disamaratakan, serta disesuaikan dengan hasil pemeriksaan terhadap setiap pegawai.

Rudi menyampaikan bahwa seluruh proses pemberian sanksi kepada pegawai yang terlibat telah dilakukan hingga saat keterangan tersebut disampaikan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan administratif terhadap 17 pegawai telah ditindaklanjuti oleh kementerian, baik melalui pemberhentian, hukuman disiplin berat, maupun hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, angka dan kategori sanksi yang diumumkan mencerminkan hasil proses penegakan disiplin dalam perkara tersebut, sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Pemindahan barang dari area Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi salah satu informasi yang muncul setelah Ombudsman menemukan adanya bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan pemasyarakatan tersebut. Berdasarkan penjelasan Rudi, barang-barang yang berada di area itu dipindahkan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lapas. Pemindahan tersebut dilakukan menjelang inspeksi dadakan yang direncanakan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Keterangan itu menunjukkan bahwa kondisi lokasi telah berubah sebelum pemeriksaan berlangsung. Barang-barang yang sebelumnya berada di area klaster tersebut tidak lagi berada di lokasi semula ketika menteri datang untuk melakukan inspeksi. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan setelah pemindahan berlangsung, sehingga situasi yang dilihat pada saat kedatangan menteri bukan kondisi sebagaimana sebelum adanya tindakan tersebut.

Informasi mengenai pemindahan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian investigasi terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Pernyataan Rudi menempatkan waktu pemindahan sebagai hal yang perlu diperhatikan, karena tindakan itu berlangsung menjelang kunjungan mendadak pejabat kementerian. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci jenis, jumlah, maupun nilai barang yang dipindahkan. Fakta yang dapat ditegaskan adalah bahwa pemindahan dilakukan oleh ASN di lapas sebelum inspeksi, dan barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempat awal ketika Agus Andrianto tiba. Temuan serta keterangan terkait perubahan kondisi lokasi kemudian menjadi bagian dari perhatian dalam pemeriksaan yang berujung pada penanganan terhadap sejumlah pegawai.

Kronologi peristiwa ini bermula pada Rabu, 23 September 2026, ketika Ombudsman melakukan inspeksi di Lapas Cibinong. Kegiatan tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dalam inspeksi itu, Ombudsman meninjau kondisi dan berbagai hal yang menjadi perhatian di lingkungan lapas. Informasi mengenai pemeriksaan tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berlanjut pada malam hari.

Setelah inspeksi selesai, barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi pemeriksaan dipindahkan pada malam harinya. Pemindahan itu berlangsung setelah kegiatan Ombudsman berakhir pada siang hari. Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang memindahkan barang-barang tersebut maupun alasan pemindahannya. Rangkaian kejadian tersebut kemudian diketahui melalui keterangan yang disampaikan setelah proses pemindahan berlangsung.

Rudi menyampaikan bahwa sebagian barang yang dipindahkan kemudian ditemukan di kandang sapi yang berada di area lapas. Penemuan itu menjadi bagian penting dalam kronologi karena menunjukkan lokasi sebagian barang setelah tidak lagi berada di tempat sebelumnya. Keterangan mengenai kandang sapi tersebut disampaikan sebagai fakta terkait keberadaan barang, tanpa uraian tambahan mengenai keseluruhan barang yang dipindahkan atau waktu tepat ketika barang-barang itu ditemukan.

Dengan demikian, urutan peristiwa yang tersedia mencatat inspeksi Ombudsman pada Rabu pagi hingga siang, pemindahan barang pada malam hari, serta penemuan sebagian barang di kandang sapi dalam area Lapas Cibinong. Fakta terakhir yang disampaikan adalah bahwa sebagian barang tersebut ditemukan di lokasi itu, sebagaimana diterangkan oleh Rudi.