JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap sejumlah bangunan dan fasilitas yang tidak tercatat dalam administrasi resmi. Selain menemukan 13 bangunan tak tercatat, tim juga mendapati minuman keras di salah satu fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, kepemilikan minuman keras itu telah dipastikan melalui pencocokan temuan lapangan, dokumentasi, serta data yang tersedia. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, barang itu dinyatakan sebagai milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Penetapan tersebut dilakukan setelah petugas membandingkan berbagai informasi yang ditemukan selama investigasi, sehingga asal-usul barang tidak hanya didasarkan pada keterangan awal atau dugaan yang beredar.
Sebelumnya, minuman keras tersebut dikaitkan dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono. Namun, Rudi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan barang itu bukan milik pejabat lapas tersebut. Kesimpulan itu diperoleh setelah tim menelaah temuan dan bukti pendukung yang tersedia di lokasi.
Rudi juga menyampaikan bahwa sosok Jimmy Masrin terlihat dalam rekaman kamera pengawas di lokasi fasilitas tersebut. Rekaman itu menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam proses penelusuran untuk menghubungkan warga binaan tersebut dengan minuman keras yang ditemukan. Kemenimipas masih menjadikan pemeriksaan menyeluruh sebagai dasar untuk menjelaskan pengelolaan fasilitas mewah dan keberadaan bangunan-bangunan yang belum tercatat di Lapas Cibinong.
Barang-barang mewah lain yang berada di fasilitas Lapas Cibinong diduga diadakan oleh warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut. Keberadaan barang itu menjadi bagian dari temuan dalam investigasi, karena fasilitas yang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan dugaan kepemilikan minuman beralkohol, tetapi juga penggunaan sejumlah perlengkapan yang tidak tercatat secara resmi. Status barang-barang tersebut kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan terhadap fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang ke lokasi, sebagian barang mewah itu sudah tidak berada di tempat. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan tidak dapat langsung mencakup seluruh barang yang sebelumnya diketahui berada di fasilitas tersebut. Berdasarkan penjelasan Rudi, barang-barang itu dipindahkan pada malam 23 September, sebelum pemeriksaan menteri berlangsung. Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri keberadaan barang yang tidak lagi ditemukan di lokasi awal.
Dalam penelusuran berikutnya, sebagian barang berhasil ditemukan. Namun, sebagian lainnya telah dibawa keluar dari area fasilitas dan kemudian ditemukan di bekas kandang sapi. Temuan itu menunjukkan bahwa tidak seluruh barang yang dipindahkan berada di satu lokasi, sehingga proses pengamanan dilakukan setelah keberadaannya diketahui. Informasi mengenai pemindahan dan penemuan kembali tersebut disampaikan dalam rangka menjelaskan kondisi fasilitas ketika pemeriksaan berlangsung.
Barang-barang yang berhasil diamankan selanjutnya dihancurkan. Tindakan itu dilakukan karena barang tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara. Dengan demikian, barang yang tidak memiliki pencatatan resmi tersebut tidak dipertahankan sebagai bagian dari inventaris negara. Penghancuran menjadi langkah setelah proses pengamanan, sekaligus menegaskan bahwa keberadaan barang-barang mewah itu tidak didukung oleh status kepemilikan negara yang tercatat.
Pemeriksaan terhadap kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong tidak hanya mencakup area utama tempat kegiatan pembinaan dan pengamanan berlangsung. Tim pemeriksa juga menelusuri sejumlah bangunan yang berada di luar area utama, tetapi masih termasuk dalam kawasan lapas. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, terdapat 21 bangunan yang diidentifikasi dalam area tersebut.
Dari jumlah itu, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang tercatat meliputi rumah kalapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya. Pencatatan tersebut menjadi dasar administrasi untuk mengidentifikasi aset negara yang berada di lingkungan lapas.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat dalam SIMAN. Rinciannya terdiri atas delapan rumah berpagar hitam yang sebelumnya disebut sebagai rumah mewah, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Perbedaan bangunan yang tercatat dan tidak tercatat tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam penelusuran fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa delapan rumah berpagar hitam itu dibangun secara swadaya oleh warga binaan pada 2023 untuk digunakan sebagai rumah pegawai. Bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan dinyatakan rampung pada awal 2026. Penjelasan itu juga menyebutkan bahwa pembangunan, renovasi, serta pengadaan perabotan untuk rumah-rumah tersebut tidak menggunakan anggaran negara.
Keterangan mengenai sumber pembiayaan dan proses pembangunan tetap menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena bangunan berada di dalam kawasan lapas, meskipun tidak tercatat dalam SIMAN. Data tersebut diperlukan untuk membedakan status aset, penggunaan bangunan, serta tanggung jawab pengelolaannya di lingkungan Lapas Cibinong.
Perkembangan penanganan temuan di Lapas Cibinong masih berlanjut setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan yang dilengkapi fasilitas menyerupai hunian pribadi. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mendalami keberadaan fasilitas mewah serta bangunan yang tidak tercatat dalam administrasi lapas.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan di lokasi meliputi televisi, sofa, pendingin ruangan, kulkas, fasilitas gym, dan simulator golf. Pemeriksaan juga berkaitan dengan keberadaan 13 bangunan yang belum tercatat. Kemenimipas masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, pengelolaan, dan keberadaan fasilitas tersebut, termasuk proses pemindahan barang dari lokasi. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai asal-usul bangunan, penggunaan ruangan, serta pihak yang mengetahui atau memberikan persetujuan atas keberadaannya.
Untuk mendukung pemeriksaan, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Mereka adalah kepala lembaga pemasyarakatan, kepala kesatuan pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum. Penonaktifan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu pengumpulan keterangan dan penelusuran administratif. Hingga kini, pemeriksaan terhadap keberadaan bangunan, fasilitas, serta pemindahan barang masih berlangsung. Kemenimipas belum menyampaikan hasil akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.







