JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap keberadaan 13 bangunan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang sebelumnya disebut memiliki fasilitas mewah. Bangunan-bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Temuan ini menjadi perhatian karena seluruhnya berada dalam lingkungan kawasan lapas, sementara status pencatatan dan peruntukannya tidak tercantum dalam administrasi aset negara.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa 13 bangunan itu dibangun secara swadaya oleh warga binaan sejak 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah bagi pegawai. Keterangan tersebut disampaikan setelah jajaran internal melakukan penelusuran atas temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengenai fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan, proses pembangunan, serta hubungan fasilitas tersebut dengan pengelolaan aset dan layanan pemasyarakatan.
Dari total 13 bangunan, delapan di antaranya berada di luar area utama lapas. Meskipun demikian, lokasi kedelapan bangunan itu masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong. Secara visual, delapan rumah tersebut memiliki ciri yang serupa, yakni dilengkapi pagar berwarna hitam dan tampak seperti hunian pribadi. Penampilan itu sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai berbeda dari gambaran umum rumah dinas atau fasilitas pendukung lapas. Temuan investigasi ini kemudian memperjelas bahwa keberadaan bangunan bukan sekadar persoalan tampilan, melainkan juga berkaitan dengan status aset, sumber pembangunan, dan tata kelola fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong tersebut mulai didirikan pada 2023. Pada tahap awal, bangunan itu disiapkan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi pegawai. Pembangunannya disebut dilakukan secara swadaya oleh warga binaan, sebagaimana disampaikan Rudi. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak sejak awal dibangun melalui pembiayaan yang bersumber dari anggaran negara.
Perubahan terhadap bangunan kemudian dilakukan melalui renovasi pada akhir 2025. Proses tersebut berlangsung hingga awal 2026 dan dinyatakan selesai pada periode tersebut. Renovasi tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup perabotan yang berada di dalamnya. Rudi menjelaskan bahwa renovasi serta penyediaan perabotan di dalam bangunan itu tidak menggunakan anggaran negara.
Keterangan mengenai sumber pembangunan dan renovasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan status bangunan di kawasan Lapas Cibinong. Karena tidak dibiayai dengan uang negara, bangunan beserta perabotan di dalamnya tidak tercatat sebagai barang milik negara atau BMN. Pencatatan sebagai BMN berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, sedangkan bangunan-bangunan tersebut disebut berasal dari pembangunan secara swadaya.
Dalam penjelasannya, Rudi menyebut pembangunan dilakukan oleh warga binaan dan peruntukannya adalah sebagai rumah pegawai. Pernyataan itu memperjelas bahwa bangunan bukan didirikan sebagai aset yang pembiayaannya berasal dari negara. Hal yang sama berlaku terhadap hasil renovasi dan perabotan yang ditempatkan di dalam bangunan tersebut. Seluruhnya disebut tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak masuk dalam catatan BMN.
Rangkaian pembangunan sejak 2023, renovasi pada akhir 2025, hingga penyelesaian pada awal 2026 menunjukkan adanya perubahan bangunan dari waktu ke waktu. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah dasar statusnya dalam pencatatan negara. Bangunan dan perabotan tetap tidak tercatat sebagai BMN karena pembangunannya dilakukan secara swadaya dan renovasinya tidak dibiayai oleh anggaran negara.
Pemeriksaan berbasis dokumen terhadap kawasan Lapas Cibinong mengidentifikasi 21 bangunan yang berada di luar area utama lembaga pemasyarakatan. Meskipun tidak berada di dalam kompleks utama, seluruh bangunan tersebut masih termasuk dalam lingkup kawasan lapas. Temuan ini menjadi dasar untuk membedakan bangunan yang telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan bangunan yang belum tercantum dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).
Dari total 21 bangunan, sebanyak delapan bangunan tercatat dalam SIMAN. Bangunan yang masuk dalam pencatatan tersebut meliputi rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, dan rumah kasubsi registrasi. Selain itu, terdapat wisma asimilasi, tiga unit kontainer, serta satu bangunan lainnya. Dengan demikian, status administrasi delapan bangunan itu telah teridentifikasi dalam sistem pencatatan BMN, meskipun lokasinya berada di luar area utama Lapas Cibinong.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak tercatat dalam SIMAN. Kelompok pertama terdiri atas delapan rumah yang ditandai dengan pagar berwarna hitam. Kelompok kedua mencakup dua bangunan yang menghadap aliran sungai. Adapun kelompok ketiga terdiri atas tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Rincian tersebut menunjukkan adanya perbedaan keberadaan fisik bangunan dan status pencatatannya dalam administrasi BMN. Secara keseluruhan, 21 bangunan berada dalam kawasan lapas, tetapi hanya delapan yang tercatat dalam SIMAN, sedangkan 13 lainnya belum tercantum. Berdasarkan fungsinya, bangunan yang belum tercatat mencakup hunian berpagar hitam, bangunan di tepi aliran sungai, serta fasilitas istirahat bagi petugas jaga. Pemisahan berdasarkan jumlah, lokasi, fungsi, dan status pencatatan ini diperlukan agar hasil pemeriksaan dapat dipahami secara jelas dan menjadi bahan penelusuran administrasi lebih lanjut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih melakukan penelusuran atas temuan 13 bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri di area lapas, sejak kapan digunakan, serta untuk kepentingan apa keberadaannya dimanfaatkan. Proses ini juga mencakup penelusuran dokumen, informasi pengelolaan kawasan, dan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui riwayat pembangunan maupun penggunaan bangunan tersebut.
Selain menelusuri aspek administrasi dan keberadaan fisik bangunan, Kemenimipas memeriksa pihak yang berkaitan dengan proses pembangunannya. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai tahapan pembangunan, dasar pemanfaatan lahan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan lapas. Pada tahap ini, belum terdapat hasil akhir yang dapat digunakan untuk menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, setiap informasi masih ditempatkan sebagai bagian dari bahan pemeriksaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Investigasi juga mencakup sejumlah barang mewah yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia. Barang-barang tersebut, termasuk minuman keras, turut menjadi bagian dari materi yang ditelusuri oleh Kemenimipas. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui konteks keberadaan dan penggunaannya, tanpa menetapkan terlebih dahulu status maupun kepemilikan barang-barang itu. Belum ada hasil penyelidikan akhir yang dapat memastikan hubungan barang tersebut dengan pihak tertentu atau pelanggaran tertentu. Dengan demikian, langkah yang berjalan saat ini masih berupa penelusuran dan investigasi internal untuk mengumpulkan fakta, memeriksa keterangan, serta memastikan kesesuaian seluruh temuan dengan ketentuan yang berlaku.







