Ombudsman Dalami Tata Kelola Pemasyarakatan Usai Temuan di Lapas Cibinong

Ombudsman Dalami Tata Kelola Pemasyarakatan Usai Temuan di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyiapkan investigasi atas persoalan tata kelola pemasyarakatan yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil setelah lembaga pengawas pelayanan publik itu melakukan inspeksi mendadak ke lapas dan mendapati sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan awal tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan layanan, pengawasan internal, serta pemenuhan standar penyelenggaraan pemasyarakatan.

Salah satu temuan yang mencuat dalam inspeksi itu adalah adanya penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana. Keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan, kesetaraan perlakuan, dan efektivitas pengawasan di lingkungan lapas. Ombudsman memandang informasi awal ini perlu diverifikasi secara menyeluruh agar dapat diketahui bagaimana fasilitas tersebut tersedia, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inspeksi mendadak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik, termasuk layanan pemasyarakatan. Temuan lapangan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir, tetapi menjadi dasar untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, dan menilai mekanisme pengawasan yang berjalan. Karena itu, proses investigasi akan diarahkan untuk mengungkap rangkaian persoalan secara objektif dan memastikan setiap informasi diuji berdasarkan bukti yang memadai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ombudsman juga menyiapkan saran perbaikan bagi pihak-pihak terkait. Saran tersebut dapat mencakup penguatan pengawasan, penataan pengelolaan fasilitas, serta pembenahan prosedur agar layanan pemasyarakatan berjalan transparan dan akuntabel. Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai identitas maupun jumlah narapidana yang berkaitan dengan temuan tersebut. Fokus pada tahap ini adalah menelusuri tata kelola dan mendorong langkah korektif agar persoalan serupa tidak berulang.

Ombudsman Republik Indonesia telah menyampaikan hasil inspeksi serta saran perbaikan terkait tata kelola pemasyarakatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyampaian tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan bahwa hasil inspeksi dan saran perbaikan itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Anggota Ombudsman yang menangani bidang hukum tersebut menyampaikan hasilnya bertepatan dengan agenda serah terima jabatan. Momentum tersebut menjadi kesempatan bagi Ombudsman untuk memastikan bahwa temuan pemeriksaan telah diteruskan kepada pihak kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Nuzran menegaskan, hasil temuan Ombudsman telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyampaian ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman, khususnya dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan. Melalui penyampaian tersebut, kementerian memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan sekaligus saran perbaikan yang perlu menjadi perhatian.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap kondisi dan tata kelola di Lapas Cibinong tidak berhenti pada proses inspeksi. Hasil yang ditemukan telah ditempatkan dalam mekanisme komunikasi kelembagaan dengan kementerian terkait. Ombudsman menyampaikan hasil pemeriksaan melalui pejabat dan anggota yang berwenang, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi pihak yang menerima serta menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangannya.

Keterangan Nuzran memperjelas posisi Ombudsman dalam proses tersebut. Penyampaian hasil dilakukan oleh Syafrida R. Rasahan selaku anggota yang membidangi hukum, pada saat berlangsungnya serah terima jabatan. Dengan demikian, temuan dan saran perbaikan mengenai tata kelola pemasyarakatan di Lapas Cibinong telah secara resmi disampaikan kepada kementerian.

Ombudsman tidak ingin persoalan yang muncul di Lapas Cibinong berhenti pada hasil inspeksi mendadak. Pemeriksaan lapangan memang penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi penyelenggaraan pemasyarakatan, tetapi temuan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola yang lebih luas. Karena itu, Ombudsman berencana mendalami persoalan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya faktor sistemik yang memengaruhi layanan, pengawasan, pembinaan, serta pemenuhan hak warga binaan.

Pendalaman tersebut diarahkan untuk menelusuri tata kelola pemasyarakatan dari hulu hingga hilir. Artinya, perhatian tidak hanya diberikan kepada kondisi di dalam lapas, melainkan juga pada kebijakan, prosedur, pengambilan keputusan, distribusi tanggung jawab, mekanisme pengawasan, dan tindak lanjut terhadap berbagai laporan. Dengan pendekatan ini, Ombudsman dapat melihat apakah persoalan bersifat insidental atau berkaitan dengan kelemahan tata kelola yang berpotensi terjadi di tempat lain.

Rencana itu akan dibawa ke dalam pleno Ombudsman. Forum tersebut diperlukan untuk membahas temuan dan menentukan langkah kelembagaan secara lebih terukur, termasuk kemungkinan membuka investigasi atas prakarsa sendiri. Mekanisme ini memungkinkan Ombudsman bekerja berdasarkan informasi atau indikasi persoalan yang dinilai penting bagi kepentingan publik, tanpa harus menunggu seluruh proses bergantung pada laporan individual.

Anggota Ombudsman Nuzran menjelaskan bahwa investigasi atas prakarsa sendiri memberi ruang bagi lembaga tersebut untuk memanggil pihak-pihak terkait. Pemanggilan dilakukan guna menelusuri informasi, dugaan, data, atau laporan secara lebih mendalam. Pihak yang dimintai keterangan dapat mencakup pengelola pemasyarakatan, instansi pembina, petugas terkait, maupun pihak lain yang memiliki pengetahuan mengenai persoalan yang diperiksa.

Melalui proses itu, Ombudsman dapat mencocokkan keterangan dengan dokumen dan fakta lapangan, mengidentifikasi rangkaian masalah, serta menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku. Hasilnya diharapkan tidak hanya menjelaskan temuan di Lapas Cibinong, tetapi juga menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak dalam tata kelola pemasyarakatan.

Hasil investigasi Ombudsman dapat menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi pembenahan apabila ditemukan persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut tidak hanya dapat berkaitan dengan perbaikan prosedur pengawasan di tingkat lapas, tetapi juga mencakup penataan kewenangan, mekanisme akuntabilitas, serta koordinasi antarlembaga. Setiap usulan akan bergantung pada fakta dan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan, sehingga belum dapat dipastikan sebelum seluruh proses investigasi selesai.

Anggota Ombudsman, Nuzran Joher, menyampaikan bahwa perubahan kelembagaan merupakan salah satu kemungkinan yang dapat dikaji apabila persoalan yang ditemukan menunjukkan adanya kelemahan struktural. Salah satu opsi yang mungkin muncul adalah menjadikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai badan tersendiri. Namun, gagasan tersebut masih berada dalam ranah rekomendasi yang berpotensi dihasilkan dari investigasi, bukan keputusan final atau kebijakan yang telah ditetapkan.

Pengkajian kelembagaan perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan efektivitas pengawasan, kejelasan pembagian tugas, kebutuhan sumber daya, dan dampaknya terhadap pembinaan narapidana. Ombudsman juga perlu memastikan apakah masalah yang ditemukan bersifat individual, terjadi pada unit tertentu, atau mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih luas. Dengan pendekatan tersebut, rekomendasi yang disampaikan nantinya dapat diarahkan pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar penanganan terhadap kasus yang muncul.

Sampai tahap ini, Ombudsman belum mendalami identitas maupun jumlah narapidana yang diduga menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, bentuk fasilitas, serta bagaimana akses tersebut dapat terjadi masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Investigasi diperlukan untuk memperoleh gambaran persoalan secara utuh, termasuk kemungkinan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau kelemahan sistem pengawasan. Temuan tersebut akan menjadi pijakan dalam menentukan bentuk perbaikan yang paling tepat bagi tata kelola pemasyarakatan.