Jejak Hoaks yang Mengatasnamakan Antam: Klaim Covid-19 dan Emas Palsu

Jejak Hoaks yang Mengatasnamakan Antam: Klaim Covid-19 dan Emas Palsu

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Klaim tentang PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebut adanya 68 kasus positif Covid-19 di kantor perusahaan serta dua unggahan berbeda mengenai dugaan peredaran 109 ton emas palsu berstatus tidak benar berdasarkan penelusuran cek fakta. Ketiga klaim tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan Antam dan beredar di tengah pengguna internet. Penyebarannya memperlihatkan bahwa nama perusahaan dapat digunakan dalam beragam narasi untuk membangun kesan seolah-olah informasi tersebut berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Hoaks yang menyasar Antam muncul dengan tema yang berbeda. Salah satu tema berkaitan dengan isu kesehatan, khususnya tudingan mengenai kasus Covid-19 di lingkungan kantor Antam. Tema lainnya berkaitan dengan produk dan aktivitas perusahaan, melalui unggahan yang menuduh adanya peredaran emas palsu dalam jumlah besar. Meskipun membawa isu yang tidak sama, seluruh klaim itu sama-sama menempatkan Antam sebagai nama yang disebut dalam informasi yang keliru.

Informasi tersebut beredar melalui sejumlah platform, termasuk aplikasi percakapan dan media sosial. Pola penyebaran lintas platform membuat klaim yang sama atau serupa dapat menjangkau pengguna dalam ruang digital yang berbeda. Karena itu, penelusuran terhadap informasi yang mengatasnamakan perusahaan menjadi penting sebelum klaim tersebut dipercaya atau dibagikan kembali.

Tulisan ini menelusuri tiga klaim yang berkaitan dengan Antam. Klaim pertama adalah tudingan adanya 68 kasus positif Covid-19 di kantor Antam. Dua klaim berikutnya berasal dari unggahan yang berbeda, tetapi sama-sama memuat dugaan peredaran 109 ton emas palsu. Ketiganya perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan fakta agar status informasinya dapat dipahami secara jelas. Berdasarkan hasil penelusuran cek fakta, ketiga klaim tersebut tidak benar, meskipun beredar dengan tema dan saluran penyebaran yang berbeda.

Pesan berantai melalui WhatsApp memuat klaim bahwa kantor pusat PT Antam memiliki 68 kasus positif Covid-19. Narasi tersebut menempatkan Antam sebagai perusahaan dengan jumlah kasus tertinggi dibandingkan perkantoran lain. Karena disebarkan dalam bentuk informasi singkat dan disertai angka yang terlihat rinci, unggahan itu berpotensi dipahami sebagai laporan khusus mengenai kondisi kantor Antam. Namun, angka tersebut perlu dilihat dalam konteks data yang sebenarnya digunakan dalam narasi.

Data yang dicantumkan berkaitan dengan analisis klaster perkantoran di DKI Jakarta, bukan keterangan yang secara khusus menunjukkan jumlah kasus di kantor pusat PT Antam. Analisis itu membandingkan kondisi sebelum 4 Juni 2020 dengan periode setelah 4 Juni 2020. Sebelum tanggal tersebut, kasus positif di lingkungan perkantoran disebut berjumlah 43 orang. Setelah 4 Juni 2020, jumlahnya disebut meningkat menjadi 332 orang. Perbandingan dua periode ini kemudian digunakan untuk menggambarkan perkembangan kasus dalam klaster perkantoran.

Secara keseluruhan, data dalam unggahan mengklaim terdapat 375 kasus pada klaster perkantoran yang tersebar di 59 kantor. Dalam penyajiannya, Antam disebut menyumbang 68 kasus dan menjadi perkantoran dengan jumlah tertinggi. Penyebutan nama perusahaan serta angka tertentu membuat data klaster tersebut seolah-olah merupakan laporan yang secara langsung menetapkan jumlah kasus positif di kantor Antam. Padahal, angka dalam analisis klaster tidak dapat otomatis diubah menjadi klaim khusus mengenai satu kantor tanpa keterangan yang mendukungnya.

Materi cek fakta menyatakan bahwa klaim kantor Antam memiliki 68 kasus positif Covid-19 tidak benar. Dengan demikian, pesan berantai tersebut telah menyajikan konteks data klaster perkantoran secara keliru ketika mengaitkannya secara langsung dengan PT Antam. Angka 375 kasus di 59 kantor, termasuk perbandingan 43 kasus sebelum 4 Juni dan 332 kasus setelahnya, tidak membuktikan bahwa kantor Antam mencatat 68 kasus positif.

Sepekan sebelum 3 Juni 2024, beredar unggahan di Threads yang menuduh PT Antam mengedarkan 109 ton emas palsu sejak 2010. Unggahan tersebut tidak hanya menyampaikan klaim dalam bentuk teks, tetapi juga menyertakan cuplikan layar sebuah materi pemberitaan. Judul pada cuplikan itu menyebut enam petinggi PT Antam sebagai tersangka karena diduga memalsukan 109 ton emas dengan menempelkan logo Antam secara ilegal. Penyebaran materi semacam ini berpotensi menimbulkan keraguan terhadap produk emas batangan dan reputasi perusahaan, sehingga informasinya perlu diperiksa melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Narasi dalam unggahan itu mengarahkan pembaca untuk mempertanyakan keaslian emas batangan Antam. Isinya juga menggambarkan seolah-olah emas yang disebut palsu diedarkan bersamaan dengan emas asli, sehingga konsumen dianggap sulit membedakan keduanya. Namun, unggahan tersebut tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti hanya karena menampilkan judul, gambar, atau pernyataan yang tampak meyakinkan. Cuplikan layar perlu ditelusuri asalnya, konteks publikasinya, serta kesesuaiannya dengan keterangan resmi dan hasil pemeriksaan fakta. Tanpa verifikasi, angka 109 ton dan tuduhan pemalsuan tetap merupakan klaim yang belum terbukti.

Materi sumber memuat klarifikasi dari PT Antam dan hasil cek fakta yang menyatakan bahwa klaim mengenai peredaran 109 ton emas palsu tersebut tidak benar. Dengan demikian, unggahan Threads itu sebaiknya dipahami sebagai informasi yang telah dibantah, bukan sebagai laporan faktual tentang keaslian seluruh emas batangan Antam. Pembaca perlu berhati-hati ketika menemukan konten serupa, terutama apabila hanya mengandalkan cuplikan judul dan narasi yang membangun kesan adanya skandal besar. Pemeriksaan terhadap sumber resmi dan rujukan cek fakta menjadi langkah penting sebelum menyebarkan kembali informasi tersebut.

Klaim mengenai 109 ton emas palsu yang mengatasnamakan Antam kembali beredar melalui unggahan Facebook pada 3 Oktober 2026. Kemunculan ini perlu dibedakan dari postingan yang sebelumnya beredar di Threads, karena keduanya menggunakan platform, tanggal, dan bentuk materi yang berbeda. Unggahan Facebook tersebut menampilkan foto seseorang yang mengenakan baju tahanan, disertai narasi bahwa enam petinggi Antam telah menjadi tersangka. Mereka dituduh menempelkan logo Antam secara ilegal pada 109 ton emas, sehingga produk itu seolah-olah berasal dari perusahaan tersebut.

Narasi dalam unggahan itu disampaikan dengan nada mengejek dan mempertanyakan bagaimana emas dalam jumlah sebesar itu dapat lolos dari pemeriksaan. Penulis unggahan bahkan membandingkannya dengan pemeriksaan emas berukuran 0,5 gram, yang dianggap seharusnya dilakukan secara teliti. Pilihan kata dan perbandingan tersebut dapat membuat informasi tampak meyakinkan, terutama karena menyertakan foto seseorang berbaju tahanan dan angka yang sangat spesifik. Namun, keberadaan foto, penyebutan jumlah besar, serta penggunaan istilah hukum tidak otomatis membuktikan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

Hasil cek fakta kembali menemukan bahwa klaim tentang enam petinggi Antam dan 109 ton emas berlogo ilegal tersebut tidak benar. Dengan demikian, unggahan Facebook pada 3 Oktober 2026 merupakan kemunculan kembali narasi yang telah beredar, bukan bukti baru mengenai kasus emas palsu. Penelusuran semacam ini menjadi bagian dari upaya kanal cek fakta untuk melawan hoaks dan meningkatkan literasi media sejak 2018. Kanal tersebut bergabung dengan International Fact-Checking Network pada 2 Juli 2018 dan menjadi bagian dari inisiatif CekFakta.com, yang berperan dalam memeriksa serta menjelaskan informasi menyesatkan di ruang digital.