Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong Ungkap Kepemilikan Miras oleh Napi Jimmy Masrin

Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong Ungkap Kepemilikan Miras oleh Napi Jimmy Masrin

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap kepemilikan minuman keras yang ditemukan di klaster mewah Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minuman keras tersebut diketahui merupakan milik narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin.

Informasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantor kementerian di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan terhadap kondisi klaster mewah di Lapas Cibinong.

Dalam penyampaian hasil investigasi, kementerian menjelaskan bahwa minuman keras yang ditemukan di lokasi tersebut tidak berdiri tanpa pemilik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang itu dikaitkan dengan Jimmy Masrin, narapidana yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi.

Pengungkapan kepemilikan tersebut memperjelas salah satu temuan dalam investigasi kementerian di Lapas Cibinong. Klaster mewah yang menjadi lokasi pemeriksaan berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan mengenai minuman keras itu disampaikan secara resmi oleh Rudi Setiawan kepada publik melalui konferensi pers kementerian.

Keterangan kementerian menempatkan nama Jimmy Masrin sebagai pemilik minuman keras yang ditemukan dalam klaster tersebut. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga menjadi inti dari hasil investigasi yang diumumkan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan kementerian mengungkap bahwa minuman keras di klaster mewah Lapas Cibinong merupakan milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.

Penegasan mengenai pemilik minuman keras di klaster mewah Lapas Cibinong disampaikan Rudi Setiawan setelah sebelumnya muncul keterangan berbeda. Rudi menyatakan bahwa minuman keras yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut bukan milik Adi Nugroho Nur Wichaksono, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong. Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan yang pernah disampaikan Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Rudi, identitas pemilik dapat ditelusuri melalui foto dan rekaman kamera yang diperiksa dalam proses penelusuran. Dalam materi visual tersebut, sosok yang terlihat disebut merupakan Jimmy Masrin, narapidana yang menempati klaster mewah itu. Rujukan pada rekaman kamera menjadi dasar bagi Rudi untuk mengaitkan kepemilikan minuman keras tersebut dengan Jimmy, bukan dengan pejabat lapas yang sebelumnya disebut.

Rudi juga menegaskan bahwa barang-barang lain yang berada di dalam klaster mewah tersebut merupakan milik Jimmy Masrin. Dengan demikian, keterangan mengenai kepemilikan tidak hanya mencakup minuman keras, tetapi juga berbagai barang lain yang ditemukan di lokasi. Penyebutan itu penting karena pemeriksaan terhadap klaster tersebut mencakup kondisi ruangan dan benda-benda yang berada di dalamnya, bukan hanya satu jenis barang.

Meski demikian, informasi mengenai identitas pemilik perlu dibaca berdasarkan sumber dan bukti yang dirujuk dalam pengungkapan tersebut. Rudi mendasarkan keterangannya pada sosok yang tampak dalam foto serta rekaman kamera, sebagaimana ia sampaikan dalam penjelasannya. Keterangan ini menempatkan Jimmy Masrin sebagai pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan barang-barang di klaster mewah, sekaligus menegaskan bahwa Adi Nugroho Nur Wichaksono bukan pemilik minuman keras yang ditemukan di sana.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026, Mashudi menyampaikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan sementara terkait fasilitas di klaster mewah Lapas Cibinong. Pada saat itu, ia menyebut televisi, sejumlah perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta kulkas sebagai barang pribadi Adi Nugroho Nur Wichaksono.

Keterangan tersebut juga mencakup isi kulkas yang ditemukan di dalam ruangan, yakni tiga botol wiski dan satu botol bir. Berdasarkan penjelasan Mashudi dalam forum tersebut, seluruh barang itu, termasuk minuman beralkohol yang berada di dalam kulkas, disebut berkaitan dengan kepemilikan Adi Nugroho Nur Wichaksono. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pemeriksaan sementara yang sedang berjalan.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai fasilitas dan barang-barang yang berada di klaster tersebut. Namun, hasil investigasi terbaru yang disampaikan Rudi menunjukkan adanya perbedaan keterangan dibandingkan penjelasan Mashudi dalam rapat bersama DPR. Perbedaan itu berkaitan dengan identitas pihak yang disebut memiliki atau menguasai sejumlah barang, termasuk minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas.

Dengan demikian, keterangan Mashudi pada 28 September 2026 perlu ditempatkan sebagai informasi berdasarkan pemeriksaan sementara pada saat rapat berlangsung. Sementara itu, paparan Rudi merupakan hasil investigasi terbaru yang memuat keterangan berbeda mengenai temuan tersebut. Kedua keterangan itu tercatat dalam rangkaian pemeriksaan yang membahas kondisi klaster mewah Lapas Cibinong, termasuk keberadaan televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas, serta botol wiski dan bir yang ditemukan di dalamnya.

Pemeriksaan terhadap dugaan adanya jalur tikus di area klaster mewah Lapas Cibinong menjadi salah satu bagian penting setelah terungkapnya kepemilikan minuman keras oleh narapidana Jimmy Masrin. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek kemungkinan adanya akses tidak resmi yang dapat digunakan untuk memasukkan barang ke dalam area hunian khusus tersebut. Namun, Mashudi sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan dan pengecekan langsung tidak menemukan jalur tikus di lokasi.

Pernyataan itu disampaikan setelah petugas melakukan penelusuran terhadap area klaster mewah yang menjadi sorotan. Lokasi tersebut disebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung. Keterangan mengenai kondisi geografis itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pembahasan mengenai kemungkinan akses menuju area tersebut, meskipun pemeriksaan langsung yang disebutkan Mashudi tidak menemukan jalur tikus.

Setelah kasus tersebut mencuat, Mashudi mengundurkan diri. Pengunduran diri itu menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan perkara yang menyoroti pengawasan dan kondisi di lingkungan Lapas Cibinong. Pada saat yang sama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Salah satu sanksi yang disebutkan adalah pemberhentian Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hari, dari aparatur sipil negara. Keputusan itu menempatkan tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan di lapas tersebut sebagai perhatian utama dalam tindak lanjut kasus. Dengan demikian, informasi mengenai pemeriksaan jalur tikus, pengunduran diri Mashudi, serta pemberian sanksi kepada 17 orang menjadi rangkaian fakta yang tercatat setelah pengungkapan kasus di klaster mewah Lapas Cibinong.