KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya bukan merupakan keputusan resmi partai. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa aksi Rojab berkaitan dengan arahan atau kebijakan organisasi PDIP.
Menurut Ono, tindakan menurunkan foto tersebut merupakan sikap pribadi Rojab sebagai individu. “Itu sikap dan tindakan pribadi Rojab Asy’ari, bukan instruksi partai,” ujar Ono. Ia menekankan bahwa struktur partai tidak pernah mengeluarkan arahan kepada kader untuk menurunkan foto Gibran dari ruang kerja maupun tempat lain yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan.
Ono juga memastikan tidak ada instruksi serupa yang berasal dari jajaran DPC, DPD, ataupun DPP PDIP. Dengan demikian, tindakan Rojab tidak dapat dianggap sebagai representasi sikap kelembagaan partai di tingkat mana pun. Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa keputusan tersebut berada di luar garis kebijakan resmi organisasi.
DPD PDIP Jawa Barat, lanjut Ono, menghormati setiap dinamika yang muncul di internal maupun di lingkungan parlemen, tetapi sikap personal seorang kader perlu dibedakan dari keputusan partai. Perbedaan tersebut penting agar publik tidak keliru memahami posisi organisasi terkait keberadaan foto Wakil Presiden di ruang kerja pejabat legislatif.
Ono menyatakan partai tidak mengarahkan Rojab untuk melakukan tindakan tersebut. Karena itu, polemik mengenai penurunan foto Gibran di DPRD Kota Sukabumi tidak berkaitan dengan instruksi struktural PDIP. Penjelasan dari pimpinan partai di Jawa Barat tersebut menempatkan peristiwa itu sebagai pilihan individual Rojab, bukan sebagai kebijakan atau sikap resmi PDIP.
Ono Surono menilai tindakan Rojab, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lebih mungkin merupakan respons personal terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai keputusan politik resmi, apalagi dikaitkan dengan sikap partai secara keseluruhan. Aksi itu dipandang muncul dalam konteks perbincangan publik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memicu beragam tanggapan.
Ono menjelaskan, setiap anggota legislatif dapat memiliki pandangan pribadi terhadap isu politik dan ketatanegaraan yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Namun, pandangan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan atau keputusan kelembagaan partai. Karena itu, ia tidak menyebut tindakan Rojab sebagai sikap resmi PDI Perjuangan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Menurut Ono, partai sejak awal tidak pernah mengambil sikap kelembagaan terkait persoalan yang menjadi latar belakang polemik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ono untuk mencegah munculnya penafsiran bahwa PDI Perjuangan secara institusional sedang membangun posisi tertentu terhadap Gibran ataupun putusan MK. Ia menegaskan bahwa partai tidak memiliki kepentingan dalam polemik tersebut. Sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, kata Ono, juga telah menyampaikan bahwa partai tidak berkepentingan untuk masuk atau mengambil posisi dalam persoalan itu.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono memandang perbedaan sikap personal dan sikap kelembagaan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Tindakan seorang kader atau anggota dewan tidak otomatis mencerminkan keputusan partai, terutama ketika tidak terdapat instruksi, keputusan rapat, atau pernyataan resmi dari struktur organisasi. Dengan demikian, aksi Rojab sebaiknya dilihat sebagai ekspresi individu yang berlangsung di tengah dinamika politik dan respons publik pascaputusan MK, bukan sebagai representasi sikap PDI Perjuangan.
Ono menegaskan bahwa PDIP menghormati apa pun keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut menjadi posisi partai dalam menyikapi berbagai perkembangan politik dan hukum yang muncul di ruang publik. Menurutnya, putusan MK merupakan kewenangan lembaga konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk partai politik.
Dalam konteks penurunan foto Gibran di DPRD Sukabumi, Ono memandang fenomena itu sebagai informasi yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut dibicarakan secara terbuka dan memperoleh beragam tanggapan, tetapi tidak serta-merta dapat dipahami sebagai keputusan resmi PDIP. Karena itu, diperlukan pembedaan tindakan individu dan sikap kelembagaan partai.
Respons Rojab, yang dikaitkan dengan penurunan foto tersebut, berada pada ranah pribadi. Sikap itu tidak otomatis mewakili pandangan, arahan, atau keputusan resmi PDIP. Ono menekankan bahwa partai tidak berkepentingan untuk mengaitkan tindakan personal dengan posisi organisasi, terutama apabila belum terdapat pernyataan atau kebijakan resmi dari struktur partai yang berwenang.
Pembedaan ini penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan tafsir berlebihan. Pernyataan seorang kader atau tindakan yang dilakukan secara personal perlu dilihat sesuai konteksnya, tanpa langsung dianggap sebagai representasi seluruh partai. Pada saat yang sama, PDIP tetap menempatkan penghormatan terhadap proses hukum dan keputusan MK sebagai prinsip yang harus dijaga.
Dengan demikian, keterangan Ono berfokus pada dua hal, yaitu penghormatan terhadap putusan MK dan penegasan bahwa fenomena di ruang publik tidak otomatis mencerminkan sikap resmi PDIP. Partai menyatakan tidak memiliki kepentingan terhadap polemik tersebut, sementara penilaian atas tindakan pribadi Rojab perlu dipisahkan dari posisi kelembagaan. Pernyataan ini tidak menunjukkan dukungan ataupun penolakan partai terhadap polemik yang sedang dibicarakan.
Ono Surono menyampaikan bahwa DPD PDIP Jawa Barat belum menentukan langkah terhadap Rojab Asy’ari, anggota DPRD Kota Sukabumi yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang sidang. Ia belum memastikan apakah partai akan memberikan tindakan atau sanksi. Menurut Ono, keputusan tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah partai memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai alasan di balik tindakan Rojab.
DPD PDIP Jawa Barat akan lebih dahulu menggali motivasi serta konteks penurunan foto tersebut. Pendalaman diperlukan untuk membedakan apakah tindakan itu semata-mata merupakan sikap pribadi Rojab atau berkaitan dengan kebijakan dan sikap resmi partai. Ono sebelumnya menyebut pencopotan foto tersebut sebagai sikap personal, tetapi proses klarifikasi tetap diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sebelum seluruh informasi diperiksa. Jika kemudian ditemukan adanya keterkaitan dengan keputusan, kebijakan, atau sikap resmi PDIP, partai memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan organisasi.
Hasil pendalaman DPD PDIP Jawa Barat, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang terkait, akan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. DPP selanjutnya dapat menilai apakah persoalan itu memerlukan langkah organisatoris lebih lanjut. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa partai belum mengambil keputusan final dan masih menempatkan klarifikasi sebagai tahapan awal sebelum menentukan sikap.
Rojab menurunkan bingkai foto Gibran sebagai bentuk protes setelah mencermati fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah Gibran. Foto tersebut kemudian dititipkan kepada sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menyatakan bahwa pencopotan itu bersifat sementara, sampai terdapat fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum. Ia juga mengaku merasa malu atas keberadaan foto tersebut berdasarkan penilaiannya sendiri. Pernyataan mengenai rasa malu itu merupakan pengakuan dan sikap pribadi Rojab, bukan fakta yang telah terbukti secara independen.

