DPR Minta Aturan Pembatasan Penumpang Kapal Dievaluasi Bersama Publik

DPR Minta Aturan Pembatasan Penumpang Kapal Dievaluasi Bersama Publik

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono, meminta pemerintah mengevaluasi dan menguji publik kebijakan terbaru mengenai pembatasan jumlah penumpang kapal. Permintaan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan agar penerapan aturan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses yang terbuka dengan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

Desakan itu disampaikan Bambang saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada Kamis. Menurut dia, kebijakan yang mengatur kapasitas penumpang kapal perlu dikaji secara menyeluruh karena transportasi laut masih menjadi moda penting bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Kapal tidak hanya berfungsi sebagai sarana perjalanan, tetapi juga menjadi penghubung utama antarpulau, khususnya bagi daerah yang belum memiliki pilihan transportasi darat atau udara yang memadai.

Bambang menilai kelompok berpenghasilan rendah akan menjadi pihak yang paling rentan terdampak apabila kapasitas angkutan laut dibatasi tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Bagi sebagian masyarakat, kapal merupakan pilihan transportasi yang relatif terjangkau dibandingkan moda lainnya. Karena itu, pembatasan penumpang berpotensi mengurangi akses mereka terhadap perjalanan, distribusi kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan pelayaran yang harus menyesuaikan operasional dan pendapatannya. Masyarakat pengguna jasa justru dapat menghadapi keterbatasan tempat, kenaikan biaya perjalanan, serta kesulitan memperoleh layanan pada periode tertentu. Dengan melibatkan publik dalam pengujian kebijakan, pemerintah diharapkan dapat memperoleh masukan yang lebih lengkap, menilai kesiapan sarana keselamatan, dan memastikan aturan tetap melindungi penumpang tanpa menghambat konektivitas antardaerah.

Pada Oktober 2026, Kementerian Perhubungan merilis kebijakan pembatasan jumlah penumpang kapal berdasarkan kapasitas sekoci penyelamat. Kebijakan tersebut menempatkan daya tampung sekoci sebagai dasar dalam menentukan jumlah penumpang yang dapat diangkut. Aturan ini kemudian menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kapasitas angkut kapal dan akses masyarakat terhadap layanan transportasi laut.

Latar belakang kebijakan itu dihubungkan dengan tragedi tenggelamnya KM Virgo pada rute Surabaya-Banjarmasin. Berdasarkan sumber yang disampaikan, kapal tersebut mengangkut total 243 penumpang. Dalam peristiwa itu, 80 orang meninggal dunia, sedangkan 55 penumpang lainnya dinyatakan hilang. Tragedi tersebut menjadi konteks bagi penerapan pembatasan jumlah penumpang berdasarkan kemampuan sekoci penyelamat.

Anggota DPR, Bambang, meminta agar setiap aturan baru yang berdampak langsung kepada masyarakat tidak diterapkan tanpa melalui evaluasi dan uji publik. Menurut permintaan tersebut, proses evaluasi dan uji publik perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait. Pelibatan itu ditujukan agar ketentuan yang disusun dapat dibahas bersama sebelum diberlakukan dan dampaknya terhadap pengguna transportasi laut dapat dipertimbangkan.

Bambang juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan kapasitas kapal dapat menyulitkan masyarakat pengguna transportasi laut. Dampaknya dapat dirasakan oleh penumpang yang telah menempuh perjalanan jauh, tetapi tidak memperoleh tiket karena daya angkut kapal berkurang akibat aturan baru. Situasi tersebut menunjukkan perlunya pembahasan mengenai penerapan kebijakan bersama publik dan pihak-pihak yang berkepentingan, terutama karena ketentuan pembatasan penumpang berpengaruh langsung terhadap kesempatan masyarakat untuk menggunakan layanan kapal.

Bambang menilai ketentuan keselamatan pelayaran di Indonesia pada dasarnya telah mengacu pada standar internasional. Acuan tersebut mencakup Safety of Life at Sea (SOLAS), yaitu konvensi yang mengatur perlindungan keselamatan jiwa di laut, serta berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO). Menurutnya, standar itu menjadi landasan penting dalam memastikan kapal memenuhi persyaratan teknis dan operasional sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang.

Pengawasan terhadap keselamatan pelayaran juga tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memeriksa kepatuhan kapal terhadap regulasi, sedangkan aspek klasifikasi turut melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Melalui pemeriksaan, sertifikasi, dan pemantauan berkala, kondisi kapal, kelayakan peralatan, serta kesiapan operasional dapat dinilai secara lebih menyeluruh. Mekanisme tersebut diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan pelayaran.

Karena itu, Bambang berpandangan bahwa penggunaan sekoci dan perangkat keselamatan lainnya perlu mempertimbangkan karakteristik setiap kapal serta kondisi evakuasi penumpang. Kapasitas, tata letak, jenis pelayaran, jumlah penumpang, dan akses menuju titik evakuasi dapat memengaruhi pilihan peralatan yang paling efektif. Perangkat keselamatan sebaiknya tidak ditentukan secara seragam tanpa melihat situasi nyata yang mungkin dihadapi ketika keadaan darurat terjadi.

Ia menjelaskan, perahu karet dapat dikerahkan lebih cepat dalam situasi darurat tertentu. Sebaliknya, pengoperasian sekoci tidak selalu mudah karena memerlukan prosedur, ruang, kesiapan awak, dan kondisi kapal yang mendukung. Pertimbangan tersebut, menurut Bambang, telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk syahbandar, Pelindo, dan kru kapal. Masukan itu diharapkan menjadi bagian dari evaluasi keselamatan yang mempertimbangkan perlindungan penumpang sekaligus karakter operasional setiap kapal.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Jon Kenedi, menyatakan bahwa penerapan pembatasan kapasitas penumpang kapal saat ini sedang dievaluasi kembali. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian ketentuan keselamatan pelayaran dan kebutuhan angkutan laut di lapangan. Evaluasi diperlukan karena aturan keselamatan yang berkaitan dengan penggunaan sekoci dapat memengaruhi jumlah penumpang yang diperbolehkan berada di dalam kapal.

Menurut Jon, kewajiban menyediakan sekoci sesuai standar keselamatan berpotensi mengurangi kapasitas angkut secara signifikan pada sejumlah kapal. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang masih bergantung pada transportasi laut untuk bepergian, mengangkut barang, maupun menjalankan aktivitas ekonomi antarpulau. Apabila kapasitas penumpang turun terlalu besar, akses masyarakat terhadap layanan pelayaran dapat ikut terbatas, terutama pada rute-rute yang menjadi penghubung utama bagi wilayah kepulauan.

Jon menegaskan bahwa KSOP Makassar siap mengikuti ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Namun, proses evaluasi tidak dilakukan oleh KSOP secara sendiri, melainkan melibatkan berbagai instansi terkait agar setiap keputusan memiliki dasar teknis dan mempertimbangkan kondisi operasional kapal. Pembahasan lintas lembaga diharapkan dapat menghasilkan penerapan aturan yang konsisten, terukur, dan tidak mengabaikan dampaknya terhadap pengguna jasa.

Keselamatan pelayaran tetap menjadi dasar utama dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan pembatasan kapasitas. Kapal harus memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk ketersediaan sarana evakuasi yang memadai bagi seluruh penumpang. Pada saat yang sama, ketersediaan kapasitas angkutan dan kebutuhan masyarakat juga menjadi perhatian penting. Karena itu, evaluasi diarahkan untuk menemukan keseimbangan perlindungan penumpang dan keberlanjutan layanan transportasi laut, sehingga standar keselamatan dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan mobilitas publik.