JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan untuk memperluas dan membuat penyelenggaraan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin lebih fleksibel. Melalui kebijakan ini, peserta tidak selalu diwajibkan mengikuti layanan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA). Bimbingan dapat diselenggarakan melalui perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga lain yang memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan Kemenag.
Skema tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam, terutama calon pengantin yang menghadapi kendala jarak, waktu, atau keterbatasan akses terhadap layanan di KUA. Dengan melibatkan mitra yang memiliki kapasitas dan kredibilitas, materi bimbingan diharapkan tetap diberikan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pembentukan keluarga sakinah. Kemitraan juga dapat memperluas jangkauan layanan tanpa mengurangi peran KUA sebagai institusi yang memiliki fungsi penting dalam urusan keagamaan dan pencatatan perkawinan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi dan kerja sama berbagai pihak. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan bimbingan perkawinan kepada seluruh calon pengantin. Karena itu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait perlu mengambil bagian sesuai kompetensi serta ketentuan yang berlaku.
Pelibatan mitra akan dilakukan melalui mekanisme yang memastikan kualitas penyelenggara, kompetensi pembimbing, kelayakan materi, dan akuntabilitas pelaksanaan. Dengan demikian, fleksibilitas tempat dan penyelenggara tetap berjalan seiring dengan pengawasan serta kepastian mutu. Kebijakan ini diharapkan menjadikan bimbingan perkawinan lebih mudah dijangkau, sekaligus memperkuat persiapan calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Skema kemitraan dalam bimbingan perkawinan disiapkan untuk memberi ruang pilihan yang lebih luas kepada calon pengantin. Selama ini, keterbatasan jadwal, lokasi, atau kapasitas penyelenggara dapat menjadi kendala bagi pasangan yang hendak mengikuti pembinaan sebelum menikah. Melalui kemitraan, calon pengantin dapat memilih tempat bimbingan maupun lembaga penyelenggara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu mereka. Pilihan tersebut diharapkan membuat layanan lebih mudah dijangkau, tanpa mengurangi keseriusan persiapan menuju kehidupan berkeluarga.
Fleksibilitas penyelenggaraan tidak berarti setiap mitra dapat menetapkan materi dan mutu layanan secara bebas. Bimbingan tetap mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Agama, sehingga pokok pembahasan, pendekatan pembelajaran, serta kualitas pendampingan memiliki rujukan yang sama. Calon pengantin tetap memperoleh pengetahuan mengenai komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, pengasuhan, serta tanggung jawab bersama dalam rumah tangga. Setelah mengikuti rangkaian kegiatan sesuai ketentuan, peserta juga tetap mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan sebagai bukti keikutsertaan.
Penyesuaian ini sekaligus menegaskan perubahan cara pandang terhadap bimbingan perkawinan. Layanan tersebut tidak semata-mata diposisikan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif sebelum pencatatan pernikahan. Bimbingan merupakan bagian dari pembinaan kesiapan berkeluarga, yang membantu pasangan memahami peran, hak, kewajiban, dan tantangan kehidupan rumah tangga secara lebih realistis. Dengan dukungan penyelenggara yang lebih beragam, proses pembinaan dapat berlangsung secara relevan dan mudah diakses, sementara standar nasional tetap menjadi dasar agar manfaat layanan dirasakan secara konsisten oleh seluruh peserta.
Penguatan bimbingan pranikah menjadi penting karena keluarga di Indonesia menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan demografi yang cukup besar. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga membentuk ruang pengambilan keputusan bersama, pengelolaan keuangan, pembagian peran, serta pola pengasuhan anak. Tanpa pemahaman yang memadai, perbedaan harapan dan cara menghadapi masalah dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Karena itu, pembekalan sebelum menikah perlu dipandang sebagai bagian penting dari persiapan kehidupan rumah tangga, bukan sekadar formalitas administratif.
Dinamika tersebut berlangsung ketika jumlah peristiwa pernikahan menunjukkan kecenderungan menurun. Dalam satu dekade terakhir, jumlah pernikahan tercatat turun dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta peristiwa pada 2025. Penurunan ini perlu dibaca secara hati-hati karena dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti perubahan preferensi generasi muda, kondisi ekonomi, pendidikan, serta usia menikah. Namun, angka tersebut tetap menggambarkan adanya perubahan dalam keputusan masyarakat untuk membangun keluarga.
Di sisi lain, perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Perbandingan itu menunjukkan bahwa tantangan ketahanan keluarga tetap besar, meskipun jumlah pernikahan menurun. Perceraian dapat dipicu persoalan ekonomi, komunikasi yang buruk, ketidaksiapan menjalankan peran, kekerasan dalam rumah tangga, maupun konflik keluarga besar. Sebagian persoalan mungkin dapat dikenali dan dikelola lebih awal apabila pasangan memperoleh informasi serta ruang diskusi yang memadai sebelum pernikahan.
Ahmad Zayadi menyatakan bahwa perceraian terutama terjadi pada tahun pertama hingga tahun kelima pernikahan. Periode awal tersebut merupakan masa penyesuaian ketika pasangan mulai menghadapi realitas kehidupan bersama, termasuk tanggung jawab finansial, kehadiran anak, dan perbedaan kebiasaan. Oleh sebab itu, calon pasangan perlu dibekali pemahaman tentang komunikasi, penyelesaian konflik, kesehatan reproduksi, pengelolaan ekonomi, serta tanggung jawab hukum dan agama. Bimbingan yang lebih kuat dan mudah diakses diharapkan membantu pasangan memasuki rumah tangga dengan kesiapan yang lebih realistis.
Kementerian Agama (Kemenag) mulai memetakan lembaga yang telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan program bimbingan perkawinan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perluasan layanan berjalan melalui mitra yang memahami kebutuhan calon pengantin, memiliki kapasitas kelembagaan, serta mampu menjalankan materi pembinaan secara bertanggung jawab. Pemetaan tersebut menjadi tahap awal sebelum lembaga-lembaga yang berminat disaring dan dinilai berdasarkan rekam jejak, kesiapan sumber daya manusia, metode pelaksanaan, dan jangkauan layanan.
Dari 20 lembaga yang dipetakan, sebanyak 10 lembaga dinilai telah berpengalaman dan memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai mitra penyelenggara. Kemenag selanjutnya dapat melakukan pendalaman terhadap profil setiap lembaga, termasuk memastikan kesesuaian program, kompetensi fasilitator, mekanisme pendampingan, serta komitmen terhadap prinsip pembangunan keluarga sakinah. Proses penyaringan ini penting agar kemitraan tidak hanya memperluas jumlah penyelenggara, tetapi juga menjaga mutu dan keseragaman standar bimbingan perkawinan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jaja Zarkasyi, menjelaskan bahwa kemitraan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi pemerintah dan masyarakat sipil dalam program keluarga sakinah. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau seluruh calon pengantin. Kolaborasi dengan lembaga yang telah berpengalaman diharapkan mampu menghadirkan pendekatan yang lebih kontekstual, partisipatif, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di berbagai wilayah.
Pengembangan mitra juga diharapkan membuat layanan bimbingan perkawinan lebih fleksibel tanpa mengurangi tujuan utamanya, yaitu membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan kesiapan membangun rumah tangga. Kerja sama dengan perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga masyarakat dapat mendekatkan layanan kepada calon pengantin yang menghadapi keterbatasan waktu, akses geografis, maupun kebutuhan tertentu. Dengan jaringan penyelenggara yang lebih luas dan teruji, bimbingan dapat diberikan melalui pola yang lebih mudah dijangkau, sekaligus tetap berada dalam koordinasi dan pengawasan Kemenag.

