MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyalurkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp325 miliar kepada 30 kabupaten/kota di wilayah tersebut pada tahun ini. Penyaluran itu menjadi bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah Sumatera Utara. Bantuan diberikan kepada puluhan pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan program yang telah ditetapkan di masing-masing wilayah.
Informasi mengenai penyaluran bantuan tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Faisal Arif Nasution, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut pada Kamis. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan nilai bantuan yang telah dialokasikan serta jumlah daerah penerima bantuan keuangan provinsi pada tahun ini. Sebanyak 30 kabupaten/kota tercatat menerima dukungan dengan total anggaran mencapai Rp325 miliar.
Bantuan keuangan tersebut ditujukan untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Selain itu, penyaluran anggaran ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program strategis di daerah. Dengan dukungan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota penerima dapat menjalankan program yang menjadi prioritas sesuai kebutuhan pembangunan masing-masing wilayah. Penyaluran kepada 30 daerah menunjukkan cakupan bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pelaksanaan pembangunan secara lebih merata. Keterangan mengenai bantuan ini disampaikan sebagai bagian dari informasi pemerintah provinsi terkait dukungan anggaran bagi daerah pada tahun berjalan.
Penyaluran bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten dan kota se-Sumatera Utara dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal. Setiap pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan kebutuhan pembiayaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Proposal tersebut menjadi dasar untuk menilai program, kegiatan, lokasi, serta besaran dukungan yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah.
Usulan yang masuk tidak langsung ditetapkan sebagai bantuan. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi terhadap seluruh proposal yang diajukan. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian program dengan prioritas pembangunan daerah, kewajaran kebutuhan anggaran, serta kesiapan pemerintah daerah penerima dalam melaksanakan kegiatan.
Verifikasi tersebut diperlukan agar pemberian bantuan memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain memastikan bahwa usulan sesuai dengan ketentuan, pemerintah provinsi juga dapat menilai urgensi serta dampak program bagi masyarakat. Hasil verifikasi kemudian digunakan dalam menetapkan alokasi bantuan untuk setiap kabupaten/kota sebelum proses administrasi dan penyaluran dilaksanakan.
Dalam pembahasan anggaran, perlu dibedakan pagu bantuan yang terinput dan nilai bantuan yang telah berkontrak. Pagu merupakan batas anggaran yang tersedia atau tercatat dalam perencanaan tahun berjalan. Pada tahun ini, pagu bantuan keuangan provinsi mencapai Rp382 miliar. Angka tersebut menunjukkan kapasitas anggaran yang telah disiapkan, bukan seluruhnya merupakan nilai yang sudah diterima oleh daerah.
Sementara itu, nilai bantuan yang telah berkontrak dengan pemerintah kabupaten/kota penerima tercatat sebesar Rp325 miliar. Kontrak menandakan bahwa proses penetapan dan kesepakatan pemberian bantuan telah mencapai tahap yang lebih konkret. Selisih pagu dan nilai kontrak dapat mencerminkan usulan yang masih dalam proses verifikasi, penyesuaian administrasi, atau alokasi yang belum ditetapkan melalui perjanjian. Dengan demikian, angka Rp382 miliar dan Rp325 miliar merujuk pada dua tahap berbeda dalam siklus pengelolaan bantuan.
Penyaluran bantuan keuangan sebesar Rp325 miliar mencakup 30 daerah di Sumatera Utara dengan alokasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan usulan masing-masing pemerintah daerah. Faisal menyebutkan sejumlah kabupaten sebagai penerima dengan nilai bantuan yang relatif besar. Rincian tersebut menunjukkan bahwa dukungan pemerintah diarahkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang dianggap penting bagi kelancaran pelayanan publik dan aktivitas masyarakat.
Nias Utara menerima bantuan sebesar Rp23 miliar, sedangkan Asahan memperoleh Rp28 miliar. Kabupaten Karo mendapatkan alokasi Rp23,4 miliar, Labuhanbatu Selatan Rp21,5 miliar, Padanglawas Rp20 miliar, dan Tapanuli Utara Rp25 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari keseluruhan anggaran yang disalurkan kepada berbagai kabupaten dan kota. Besaran bantuan setiap daerah tidak sama karena mempertimbangkan skala kebutuhan, kondisi infrastruktur, serta prioritas pembangunan yang tercantum dalam proposal.
Selain daerah-daerah tersebut, sejumlah kabupaten dan kota lain menerima bantuan dengan nilai mulai dari Rp15 miliar hingga di bawah Rp5 miliar. Perbedaan nilai ini menggambarkan beragamnya jenis kegiatan yang diajukan serta tingkat urgensinya. Sebagian besar proposal diarahkan untuk peningkatan dan rekonstruksi jalan, termasuk perbaikan ruas yang mengalami kerusakan, peningkatan kualitas permukaan, dan pembangunan akses menuju wilayah yang sebelumnya belum terhubung secara optimal.
Penggunaan bantuan untuk sektor jalan diselaraskan dengan program yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah. Penyelarasan ini diperlukan agar pembiayaan dari pemerintah provinsi dapat mendukung target pembangunan setiap kabupaten dan kota, bukan berjalan secara terpisah. Pemerintah juga berupaya menyinergikan jalan kabupaten atau kota dengan jaringan jalan provinsi sehingga konektivitas antarkawasan meningkat. Dengan jaringan yang lebih terintegrasi, distribusi barang, mobilitas penduduk, serta akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan pusat ekonomi diharapkan menjadi lebih lancar.
Realisasi fisik pembangunan yang dibiayai melalui bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara masih berjalan di berbagai kabupaten dan kota penerima. Pelaksanaan kegiatan tersebut mencakup pembangunan serta peningkatan infrastruktur sesuai usulan dan kebutuhan daerah masing-masing. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memantau perkembangan pekerjaan agar penggunaan bantuan keuangan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, dan target yang telah ditetapkan.
Pemprov Sumut memastikan seluruh kegiatan pembangunan yang memperoleh dukungan bantuan keuangan provinsi ditargetkan rampung hingga Desember 2026. Pemerintah daerah penerima diharapkan menjaga kesinambungan pelaksanaan di lapangan, termasuk mempercepat pekerjaan apabila terdapat tahapan yang belum selesai. Perkembangan realisasi fisik dan pelaksanaan kegiatan akan menjadi bagian dari pemantauan pemerintah provinsi sampai batas waktu penyelesaian tersebut.
Selain menjadi ukuran pelaksanaan program, perkembangan realisasi bantuan keuangan juga akan dipertimbangkan dalam pemberian penghargaan kepada kabupaten dan kota se-Sumatera Utara pada 2027. Penilaian akan melihat daerah yang memiliki capaian realisasi terbaik. Hasil tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi gubernur dalam menentukan daerah yang berhak menerima penghargaan. Dengan demikian, capaian pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan, dan perkembangan realisasi di masing-masing daerah akan menjadi perhatian dalam proses penilaian. Ketentuan tersebut tetap mengacu pada keterangan narasumber, sementara hasil penilaian serta penerima penghargaan pada 2027 belum ditentukan.

