Denny Indrayana Minta DPR Menindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Denny Indrayana Minta DPR Menindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, putusan tersebut semestinya menjadi dasar bagi lembaga legislatif untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Denny masih menyimpan harapan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Ia menilai, apabila terdapat persoalan serius terkait persyaratan pencalonan, DPR tidak seharusnya berhenti pada penerimaan putusan MK, tetapi perlu membahas konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang mungkin timbul.

Namun, Denny mempertanyakan belum terlihatnya tindakan konkret dari DPR setelah putusan itu disampaikan. Ia menilai publik masih menunggu penjelasan mengenai sikap resmi DPR, termasuk apakah akan ada rapat, penyelidikan, atau mekanisme lain untuk merespons perkara tersebut. Kejelasan langkah dinilai penting agar putusan MK tidak berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut kelembagaan.

Saat dihubungi pada Kamis (8/10/2026), Denny mengatakan bahwa optimisme terhadap kemungkinan adanya tindakan DPR belum diikuti realisasi yang tampak. Ia mempertanyakan bentuk pergerakan yang sedang dilakukan lembaga tersebut. “Saya masih berharap, tetapi sampai sekarang belum terlihat langkah nyatanya. DPR bergerak dalam bentuk apa?” ujar Denny.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Denny menginginkan proses yang terbuka dan dapat dipantau masyarakat. Ia berharap DPR segera menjelaskan apakah putusan MK akan dibahas melalui agenda resmi serta bagaimana lembaga tersebut menentukan tindak lanjutnya. Bagi Denny, respons DPR menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan terkait kelayakan jabatan wakil presiden diproses melalui jalur konstitusional.

Denny Indrayana menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penegasan bahwa persoalan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memiliki kaitan dengan syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Menurut Denny, MK telah menyampaikan secara jelas bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan ijazah SMA Gibran yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan. Pernyataan itu, dalam pandangannya, tidak semata-mata menjadi bagian dari pertimbangan hukum, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi lembaga negara lain untuk menelusuri konsekuensi lebih lanjut.

Denny juga menilai MK telah membuka ruang bagi lembaga lain untuk meneruskan fakta yang muncul dalam putusan tersebut. Ia memahami bahwa kewenangan MK terbatas pada perkara yang diperiksa dan diputus di hadapannya. Karena itu, langkah lanjutan, termasuk kemungkinan proses pemakzulan, bukan berada di tangan MK. Kewenangan tersebut, menurut Denny, harus dijalankan oleh lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menilai dan memproses dugaan pelanggaran yang dapat berimplikasi terhadap jabatan presiden atau wakil presiden.

Dalam penjelasannya, Denny menyebut putusan MK sebagai “petunjuk” atau “clue” bagi proses impeachment. Istilah tersebut menggambarkan keyakinannya bahwa putusan itu dapat digunakan sebagai titik awal untuk melakukan pemeriksaan politik dan konstitusional secara lebih mendalam. Lembaga yang dimaksud Denny untuk menindaklanjuti petunjuk tersebut adalah DPR RI, terutama karena DPR memiliki fungsi pengawasan serta peran dalam proses pemakzulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Denny berharap DPR tidak berhenti pada penerimaan putusan MK, melainkan segera mengambil langkah konkret dengan mengkaji fakta, meminta penjelasan dari pihak terkait, dan menentukan tindakan sesuai kewenangannya. Dorongan itu sekaligus menempatkan DPR sebagai institusi yang diharapkan mampu menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Pada akhirnya, Denny mempertanyakan apakah DPR akan benar-benar bergerak dan bertindak tegas menindaklanjuti putusan tersebut.

Denny Indrayana menyebut terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dikenakan kepada Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian publik. Menurut pandangan Denny, pilihan pertama adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diembannya. Pilihan kedua ialah pemberhentian melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku apabila pengunduran diri tidak dilakukan.

Dalam menyampaikan pandangannya, Denny menilai pengunduran diri membutuhkan kesadaran pribadi dari Gibran. Ia menggunakan istilah “tahu diri” dan “tahu malu” untuk menggambarkan sikap yang menurutnya diperlukan dalam menghadapi persoalan tersebut. Istilah itu merujuk pada kesediaan untuk menyadari posisi, mempertimbangkan dampak putusan MK, serta mengambil tanggung jawab secara politik dan moral. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap situasi yang berkembang, bukan penetapan mengenai status hukum Gibran.

Denny juga menempatkan opsi pemberhentian sebagai kemungkinan yang dapat ditempuh apabila tidak terdapat pengunduran diri. Proses itu, menurut kerangka yang ia soroti, tidak berlangsung secara otomatis, melainkan harus mengikuti prosedur dan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pandangan Denny mengenai dua opsi tersebut perlu dibedakan dari keputusan resmi DPR, pemerintah, maupun lembaga negara lainnya.

Dorongan agar DPR menindaklanjuti putusan MK menjadi bagian dari sikap dan harapan Denny terhadap respons kelembagaan. Ia menginginkan adanya langkah yang jelas setelah putusan tersebut, termasuk penilaian terhadap konsekuensi politik dan ketatanegaraan bagi Gibran. Namun, sampai ada tindakan resmi dari lembaga yang berwenang, dua opsi yang disebutkan itu tetap merupakan pendapat Denny Indrayana. Pernyataan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan pemberhentian, perintah pengunduran diri, atau perubahan status jabatan Gibran secara langsung.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum turut membahas persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024. Perkara tersebut diajukan dengan dalil bahwa dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan tidak menunjukkan terpenuhinya ketentuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan bagi calon wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani menerangkan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau jenjang yang setara di luar negeri. Dokumen itu, menurut keterangan dalam putusan, hanya menerangkan kehadiran Gibran dalam perkuliahan. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak dapat dipahami sebagai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menyatakan kelulusan dari jenjang pendidikan terkait.

MK juga menemukan fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK berwenang membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Kewenangan MK dalam perkara yang diperiksa memiliki batasan sesuai objek sengketa dan ketentuan konstitusional yang mengaturnya.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan serta terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, meskipun MK mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan tersebut, putusan itu tidak secara langsung mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Tindak lanjut atas persoalan administrasi dan keabsahan persyaratan pencalonan harus ditempuh melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.