Kemenkeu Jadwalkan Lelang Sembilan SUN Senilai Rp30 Triliun pada 13 Oktober 2026

Kemenkeu Jadwalkan Lelang Sembilan SUN Senilai Rp30 Triliun pada 13 Oktober 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menjadwalkan lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Lelang tersebut merupakan agenda penawaran surat utang pemerintah yang akan dilaksanakan untuk menghimpun dana sesuai kebutuhan pembiayaan negara. Informasi mengenai jadwal lelang disampaikan melalui pengumuman DJPPR pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam agenda tersebut, pemerintah menetapkan target dana indikatif sebesar Rp30 triliun. Selain target indikatif itu, batas maksimal penjualan ditetapkan hingga 150 persen dari nilai target. Dengan ketentuan tersebut, jumlah SUN yang terjual dalam lelang dapat mencapai batas maksimal sesuai hasil penawaran dan keputusan pemerintah dalam pelaksanaan lelang.

Lelang sembilan SUN rupiah ini ditujukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sembilan seri surat utang yang ditawarkan menjadi bagian dari instrumen pembiayaan pemerintah dalam mata uang rupiah. Melalui jadwal yang telah diumumkan, DJPPR menyampaikan rencana pelaksanaan lelang, besaran dana indikatif, serta batas maksimal penjualan kepada pihak terkait. Agenda pada 13 Oktober 2026 tersebut mencakup penawaran sembilan seri SUN dengan total target indikatif Rp30 triliun, sementara nilai penjualan dapat mencapai 150 persen dari target tersebut. Seluruh ketentuan itu tercantum dalam pengumuman DJPPR yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026 dan menjadi dasar informasi pelaksanaan lelang SUN rupiah untuk mendukung pembiayaan APBN 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadwalkan lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 13 Oktober 2026. Keseluruhan SUN yang ditawarkan memiliki nilai indikatif sebesar Rp30 triliun. Penawaran tersebut dibagi ke dalam kelompok surat berjangka pendek dan surat berjangka panjang, sehingga investor dapat menyesuaikan pilihan instrumen dengan jangka waktu investasi serta tingkat kupon yang tersedia.

Kelompok pertama terdiri atas tiga seri obligasi berjangka pendek. Seri tersebut adalah SPN01261114, SPN03270113, dan SPN12271014. Ketiga kode seri itu perlu diperhatikan secara cermat karena masing-masing menunjukkan instrumen yang berbeda dalam jadwal penerbitan dan jatuh temponya. Dalam lelang SUN, seri berjangka pendek umumnya menjadi pilihan bagi investor yang memprioritaskan durasi kepemilikan lebih singkat dan pengelolaan likuiditas secara lebih fleksibel.

Kelompok berikutnya disebut sebagai enam seri SUN berjangka panjang. Namun, rincian yang tercantum dalam bahan sumber memuat lima seri, yaitu FR0110 dengan kupon 7,25%, FR0111 dengan kupon 7%, FR0112 dengan kupon 7,25%, FR0102 dengan kupon 6,87%, dan FR0105 dengan kupon 6,87%. Seluruh kode seri dan besaran kupon tersebut menjadi informasi utama bagi calon peserta lelang dalam mengevaluasi potensi imbal hasil dari setiap instrumen.

Perbedaan penyebutan enam seri berjangka panjang dan lima seri yang dirinci perlu dicatat tanpa menambahkan seri lain di luar informasi yang tersedia. Dengan demikian, daftar yang dapat diidentifikasi secara spesifik mencakup tiga seri jangka pendek serta lima seri jangka panjang beserta tingkat kuponnya. Investor tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi lelang untuk memperoleh informasi lengkap mengenai seri yang ditawarkan, termasuk seri berjangka panjang yang belum dirinci dalam bahan sumber.

Penjualan Surat Utang Negara (SUN) pada lelang 13 Oktober 2026 akan menggunakan sistem lelang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini dirancang untuk mempertemukan penawaran dari peserta dengan kebutuhan pembiayaan pemerintah secara transparan, berdasarkan ketentuan lelang yang berlaku. Setiap unit SUN memiliki nominal sebesar Rp1.000.000.

Lelang tersebut bersifat terbuka atau open auction. Artinya, peserta dapat menyampaikan penawaran sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Penetapan pemenang dilakukan melalui metode harga beragam atau multiple price, sehingga tingkat imbal hasil atau yield yang menjadi dasar pembayaran dapat berbeda satu pemenang dan pemenang lainnya, bergantung pada jenis penawaran yang diajukan serta hasil evaluasi lelang.

Dalam penawaran kompetitif, peserta menyampaikan tingkat yield yang diinginkan untuk seri SUN yang ditawarkan. Peserta yang penawarannya dinyatakan menang akan membayar berdasarkan yield yang mereka ajukan. Dengan demikian, harga yang diterapkan kepada masing-masing pemenang penawaran kompetitif dapat mengikuti tingkat imbal hasil yang tercantum dalam penawaran tersebut, sesuai hasil penetapan lelang.

Sementara itu, peserta yang mengajukan penawaran non-kompetitif tidak menentukan yield secara langsung sebagai dasar penetapan pemenang. Apabila penawaran non-kompetitif mereka dinyatakan menang, pembayaran dilakukan dengan mengikuti yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Ketentuan ini membedakan proses penetapan harga bagi peserta non-kompetitif dari peserta yang secara langsung mengajukan tingkat imbal hasil.

Nilai penjualan setiap seri tidak secara otomatis harus sama dengan target indikatif yang diumumkan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjual kesembilan seri SUN dengan nilai lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif tersebut. Keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil penawaran yang masuk serta penetapan lelang oleh pihak yang berwenang. Dengan mekanisme ini, jumlah penerbitan dapat disesuaikan dengan kondisi penawaran pada saat lelang berlangsung.

Investor individu maupun institusi pada prinsipnya dapat mengajukan penawaran dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) yang dijadwalkan pemerintah. Namun, pengajuan tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan PMK Nomor 168/PMK.08/2019, setiap bids harus disampaikan melalui peserta lelang yang telah ditetapkan. Mekanisme ini memungkinkan investor memperoleh akses terhadap lelang melalui lembaga yang memiliki kewenangan, infrastruktur, serta pemahaman mengenai tata cara penyampaian penawaran.

Investor perlu berkoordinasi dengan peserta lelang untuk memahami persyaratan administrasi, batas waktu penerimaan instruksi, nilai minimum penawaran, serta ketentuan lain yang berlaku. Peserta lelang juga dapat memberikan informasi mengenai jenis SUN yang ditawarkan, termasuk tenor, kupon, dan mekanisme penetapan hasil lelang. Keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan profil risiko, kebutuhan likuiditas, dan strategi portofolio masing-masing investor.

Daftar dealer utama dan peserta yang disebutkan dalam sumber terdiri atas Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Keberadaan peserta tersebut memberikan jalur resmi bagi investor untuk menyampaikan penawaran sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum mengikuti lelang, investor sebaiknya memastikan status kepesertaan, dokumen yang diperlukan, biaya atau ketentuan layanan, serta jadwal internal masing-masing lembaga. Dengan demikian, penawaran dapat diterima dan diproses sesuai kerangka regulasi yang mengatur pelaksanaan lelang SUN.