KOTA BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Perkara yang didalami berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) perusahaan milik daerah tersebut dan PT Pertamina EP. Penyidik menelusuri pelaksanaan kerja sama yang berlangsung dalam periode 2009 hingga 2024, termasuk proses pengelolaan, pembagian kewenangan, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam tata kelola kegiatan usaha migas.
Empat ASN Pemkot Bekasi diperiksa untuk memperjelas informasi mengenai kebijakan, administrasi, dan pelaksanaan kerja sama tersebut. Keterangan mereka diharapkan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung mendalami dugaan kerugian dan potensi pelanggaran dalam pengelolaan kerja sama badan usaha milik daerah dan mitra operasionalnya. Penelusuran dilakukan terhadap dokumen serta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan KSO. Fokus penyidikan mencakup periode panjang kerja sama, sehingga pemeriksaan terhadap pejabat maupun aparatur yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Kejagung belum menyampaikan rincian materi pemeriksaan ataupun status hukum para ASN yang dimintai keterangan. Seluruh proses masih berjalan dalam tahap penyidikan, sementara penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi lain guna mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung memperdalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama migas di Bekasi dengan meminta keterangan dari empat aparatur sipil negara (ASN). Keempat ASN tersebut masing-masing berinisial Dada, DFB, NA, dan DKW. Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung untuk mendalami perkara tersebut secara menyeluruh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Keterangan dari para ASN tersebut diperlukan dalam rangka memperjelas proses pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Namun, keterangan resmi tersebut tidak memuat jabatan, peran, maupun isi kesaksian masing-masing ASN yang diperiksa.
Selain memperkuat pembuktian, Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dada, DFB, NA, dan DKW juga ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan yang diperlukan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Kejagung belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing ASN dengan perkara dugaan korupsi kerja sama migas di Bekasi.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan secara resmi sejauh ini terbatas pada pemeriksaan terhadap empat ASN berinisial Dada, DFB, NA, dan DKW. Pemeriksaan itu diarahkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta keterangan resmi Kejagung mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi (KSO) minyak dan gas bumi di Kota Bekasi. Perkara tersebut melibatkan kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Fokus penyidikan berada pada bagaimana kerja sama itu dirancang, dijalankan, serta dikelola oleh pihak-pihak yang terkait selama periode yang menjadi objek pemeriksaan.
Kerja sama yang sedang didalami disebut berlangsung sejak 2009 hingga 2024. Rentang waktu tersebut mencakup berbagai tahapan pelaksanaan, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan, pengaturan operasional, pemenuhan kewajiban para pihak, dan pengelolaan manfaat maupun pendapatan dari kerja sama. Namun, informasi mengenai bentuk penyimpangan yang disangkakan, nilai kerugian negara, serta pihak yang dinilai bertanggung jawab belum sepenuhnya disampaikan secara terbuka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan terhadap para ASN merupakan bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian fakta terkait tata kelola KSO migas tersebut. Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum menjelaskan materi pertanyaan yang diajukan kepada keempat ASN, termasuk dokumen atau keputusan yang dimintakan penjelasan kepada mereka.
Keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan, kapasitas, atau peran masing-masing ASN dalam perkara itu juga belum tersedia. Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan hukum. Status para ASN tetap perlu dibedakan dari tersangka, sementara proses penyidikan masih berjalan untuk menguji informasi, menelusuri keputusan dalam kerja sama, dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi dalam kerja sama minyak dan gas di Bekasi dilakukan melalui tahapan penyidikan yang profesional, independen, dan akuntabel. Setiap langkah ditempuh berdasarkan ketentuan hukum serta kebutuhan untuk mengumpulkan informasi yang relevan. Pemeriksaan terhadap empat aparatur sipil negara menjadi bagian dari proses tersebut dan belum dapat dimaknai sebagai penentuan kesalahan atau pertanggungjawaban hukum pihak tertentu.
Dalam menjalankan kewenangannya, Kejagung menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penyidik perlu menilai keterangan saksi, memeriksa dokumen, serta mencermati berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara secara menyeluruh. Proses itu dilakukan agar setiap informasi yang diperoleh dapat diuji dan ditempatkan dalam konteks yang tepat sebelum diambil langkah hukum berikutnya.
Institusi tersebut juga mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah selama penyidikan berlangsung. Status sebagai saksi dalam pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Karena itu, perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional, dengan membedakan fakta pemeriksaan, dugaan yang sedang didalami, dan kesimpulan hukum yang baru dapat ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan.
Dengan pendekatan tersebut, Kejagung berupaya menjaga agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak. Pemeriksaan yang sedang berlangsung masih merupakan bagian dari upaya memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam kerja sama migas tersebut. Hasil akhir penyidikan, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana dan status hukum pihak-pihak terkait, belum dapat disimpulkan pada tahap ini dan tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.

