JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan bahwa peralihan menuju industri hijau tidak semata-mata merupakan kewajiban untuk memenuhi tuntutan lingkungan. Transformasi tersebut juga membuka peluang ekonomi baru bagi industri nasional. Perubahan cara produksi yang lebih memperhatikan penggunaan energi, tingkat emisi, dan pemanfaatan sumber daya dapat menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat fondasi industri sekaligus meningkatkan nilai ekonomi yang dihasilkan.
Peluang itu lain muncul melalui peningkatan efisiensi energi. Industri yang mampu menggunakan energi secara lebih hemat dapat mengendalikan biaya produksi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Pada saat yang sama, upaya menekan emisi menghasilkan manfaat yang lebih luas karena memperkuat kinerja lingkungan dari kegiatan industri. Efisiensi dan pengurangan emisi tidak lagi dipandang sebagai dua tujuan yang terpisah, melainkan sebagai langkah yang dapat mendukung produktivitas dan ketahanan industri dalam menghadapi perubahan tuntutan pasar.
Pengurangan emisi juga dapat dikaitkan dengan perdagangan karbon. Industri yang berhasil menekan emisinya dapat mengonversi hasil pengurangan tersebut menjadi komoditas bernilai tambah di pasar karbon. Dengan demikian, capaian lingkungan dapat memperoleh dimensi ekonomi, selama pengurangan emisi itu diukur dan diakui sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini memberikan dorongan bagi industri untuk terus memperbaiki proses produksi, karena upaya menjaga lingkungan berpotensi menghadirkan nilai tambahan, bukan hanya menimbulkan biaya.
Langkah menuju industri hijau pada akhirnya menempatkan efisiensi, pengurangan emisi, dan perdagangan karbon dalam satu rangkaian penguatan daya saing. Industri nasional yang mampu mengelola energi secara efektif serta menekan emisi akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk beradaptasi dengan perkembangan pasar global. Kemampuan tersebut dapat mendukung posisi industri dalam persaingan internasional, sekaligus menunjukkan bahwa tanggung jawab lingkungan dan kepentingan ekonomi dapat berjalan beriringan. Peralihan hijau karena itu menjadi peluang strategis untuk membangun industri yang lebih efisien, bernilai tambah, dan kompetitif.
Pemerintah mendukung transformasi menuju industri hijau melalui pendekatan yang mencakup regulasi, pendampingan, dan penyediaan panduan teknis. Penetapan ketentuan menjadi landasan agar pelaku industri memiliki arah yang jelas dalam mengurangi penggunaan sumber daya, menekan emisi, mengelola limbah, serta meningkatkan efisiensi proses produksi. Namun, regulasi perlu disertai dukungan praktis agar dapat diterapkan secara konsisten oleh perusahaan dengan skala, teknologi, dan kapasitas yang beragam.
Melalui kementerian dan lembaga terkait, pemerintah membantu industri memahami persyaratan yang berlaku serta tahapan penerapan prinsip industri hijau. Panduan teknis dapat memuat metode pengukuran kinerja, pilihan teknologi yang lebih efisien, tata kelola energi dan bahan baku, hingga pengelolaan dampak lingkungan. Pendampingan juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai pemenuhan ketentuan, penyusunan dokumen, dan perbaikan proses produksi. Dengan demikian, penerapan industri hijau tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan usaha.
Agenda tersebut berkaitan erat dengan upaya Kementerian Perindustrian memperkuat daya saing nasional melalui standardisasi dan sertifikasi. Standardisasi memberikan acuan yang seragam bagi proses, produk, dan kinerja industri, sedangkan sertifikasi menjadi bukti bahwa pemenuhan persyaratan telah dinilai berdasarkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Keduanya membantu memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu, aman digunakan, serta memiliki tingkat konsistensi yang dibutuhkan pasar.
Percepatan proses sertifikasi perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan pembinaan berkelanjutan. Langkah ini penting untuk mendorong produsen manufaktur meningkatkan kualitas, memperbaiki pengendalian produksi, dan memenuhi tuntutan pasar domestik maupun global. Ketika regulasi, panduan teknis, standardisasi, dan sertifikasi berjalan secara terpadu, industri memperoleh kepastian dalam berusaha sekaligus dorongan untuk menghasilkan produk yang lebih berkualitas, efisien, dan berdaya saing.
Kementerian Perindustrian terus memperluas pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penggunaan merek sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional. Hingga September 2026, pengawasan telah mencakup 45 SNI. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat pengawasan terhadap 28 SNI. Perluasan cakupan ini menunjukkan penguatan pemantauan terhadap produk yang beredar serta komitmen pemerintah untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan standardisasi.
Pengawasan terhadap merek juga mengalami peningkatan. Pada periode yang sama, Kementerian Perindustrian telah mengawasi 78 merek, naik dari 73 merek pada tahun sebelumnya. Untuk melanjutkan agenda tersebut, pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek direncanakan berlangsung pada Oktober hingga November 2026. Rencana ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan ketentuan standardisasi dan penggunaan merek diterapkan secara konsisten oleh pelaku industri.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar. Selain pemeriksaan langsung, petugas menjalankan uji petik terhadap produk yang telah dikenai kewajiban SNI. Langkah tersebut diperlukan untuk menilai kesesuaian produk yang diproduksi maupun diperdagangkan dengan persyaratan teknis yang berlaku. Dengan menjangkau lokasi produksi dan jalur distribusi, pengawasan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kepatuhan produk sejak berada di fasilitas industri hingga beredar di masyarakat.
Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan bertujuan memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar. Pengawasan juga ditujukan untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. Melalui pengawasan yang lebih luas dan terukur, penerapan standardisasi diharapkan mendukung perlindungan konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Emmy Suryandari menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) berlaku bagi produk lokal maupun produk impor yang beredar di pasar dalam negeri. Ketentuan tersebut diperlukan agar seluruh barang yang dipasarkan memenuhi tolok ukur mutu, keamanan, dan kinerja yang sama, tanpa membedakan asal produksinya. Dengan penerapan standar yang setara, konsumen memperoleh perlindungan yang lebih baik sekaligus kepastian ketika memilih dan menggunakan suatu produk.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku industri dalam negeri untuk menerapkan SNI. Kemudahan ini penting agar standardisasi dapat dijalankan sesuai kondisi dan kapasitas perusahaan, terutama bagi industri yang masih memperkuat kemampuan produksi, pengujian, serta pemenuhan persyaratan teknis. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penerapan SNI perlu berjalan bersama upaya pengembangan industri, bukan semata-mata melalui penambahan kewajiban.
Tantangan penerapan SNI wajib masih cukup besar. Dari 5.552 SNI industri yang telah tersedia, baru 131 SNI, atau sekitar 2,4 persen, yang ditetapkan sebagai SNI wajib. Angka tersebut menunjukkan bahwa perluasan cakupan standardisasi memerlukan perencanaan dan kesiapan yang memadai. Menteri Perindustrian menilai, penerapan SNI secara lebih luas harus mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan industri agar kebijakan yang ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Standardisasi tidak hanya ditempatkan sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Pemenuhan standar dapat mendorong perbaikan kualitas, efisiensi proses, dan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia. Namun, Menteri Perindustrian mengingatkan agar SNI tidak berubah menjadi hambatan teknis bagi kegiatan produksi dan pertumbuhan industri. Perumusan serta penerapannya perlu menjaga keseimbangan perlindungan masyarakat, kepentingan pasar, dan kemampuan pelaku usaha, sehingga standar berfungsi sebagai penguat industri tanpa mengurangi ruang bagi pengembangan produksi.

