Ustaz Maulana Jelaskan Posisi Tanggung Jawab Domestik dalam Rumah Tangga

Ustaz Maulana Jelaskan Posisi Tanggung Jawab Domestik dalam Rumah Tangga

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Memasak, mencuci, dan merapikan rumah selama ini kerap dipandang sebagai bagian dari kewajiban perempuan setelah menikah. Anggapan tersebut muncul dalam banyak keluarga dan kemudian berkembang menjadi kebiasaan yang dianggap wajar dalam kehidupan rumah tangga. Ketika seorang perempuan berstatus sebagai istri, ia sering diasumsikan harus mengurus kebutuhan domestik, mulai dari menyiapkan makanan hingga memastikan rumah tetap bersih dan tertata.

Pandangan itu tidak jarang diterapkan tanpa membedakan kondisi setiap pasangan. Istri yang bekerja di luar rumah, memiliki aktivitas lain, atau sedang merawat anak tetap dapat dibebani pekerjaan rumah tangga secara penuh. Akibatnya, urusan domestik seolah-olah menjadi tanggung jawab yang melekat pada identitas perempuan, bukan pekerjaan bersama yang dapat dibicarakan dan dibagi sesuai keadaan.

Namun, Ustaz Maulana menyampaikan pandangan yang berbeda mengenai posisi pekerjaan rumah tangga dalam perkawinan. Menurut penjelasannya, memasak, mencuci, dan merapikan rumah bukanlah kewajiban istri. Tanggung jawab tersebut justru berada pada laki-laki sebagai suami. Penjelasan ini menyoroti kembali anggapan yang selama ini diterima secara luas dalam kehidupan keluarga.

Pernyataan tersebut menempatkan suami sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan urusan domestik rumah tangga. Dengan demikian, pekerjaan rumah tidak semestinya otomatis dibebankan kepada istri hanya karena ia berstatus perempuan atau pasangan yang berada di dalam rumah. Pembagian aktivitas sehari-hari perlu dilihat berdasarkan tanggung jawab suami, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan sosial yang telah berlangsung dari generasi ke generasi.

Penjelasan Ustaz Maulana juga membuka ruang untuk membahas kembali pola relasi dalam keluarga. Selama ini, pekerjaan domestik sering tidak terlihat karena dianggap sebagai tugas rutin, padahal membutuhkan waktu, tenaga, dan perhatian. Dengan memahami posisi tanggung jawab tersebut, pasangan dapat menilai kembali pembagian peran di rumah secara lebih adil dan tidak menjadikan kebiasaan lama sebagai satu-satunya acuan dalam menjalani kehidupan pernikahan.

Penjelasan mengenai posisi tanggung jawab domestik disampaikan Ustaz Maulana ketika berbincang dalam podcast PWK yang dipandu Gofar Hilman. Percakapan tersebut membahas kehidupan rumah tangga, khususnya cara suami dan istri membagi peran secara adil. Pembahasan ini menyoroti anggapan yang masih sering muncul bahwa pekerjaan rumah secara otomatis merupakan kewajiban perempuan, sementara laki-laki hanya berperan mencari penghasilan.

Ustaz Maulana menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap anggapan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab laki-laki dalam keluarga tidak berhenti pada urusan mencari nafkah. Seorang suami juga memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi, termasuk terlibat dalam pekerjaan domestik. Dengan demikian, aktivitas seperti memasak, mencuci, dan membereskan rumah tidak semestinya langsung dibebankan kepada perempuan hanya karena statusnya sebagai istri.

Dalam sumber yang membahas pernyataannya, Ustaz Maulana menegaskan, “Laki-laki itu bertanggung jawab atas nafkah, masak, nyuci, dan beres-beres rumah.” Kutipan tersebut menggambarkan penekanannya bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga mencakup tanggung jawab yang bersifat ekonomi sekaligus pekerjaan sehari-hari di rumah. Pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk menghapus kemungkinan adanya pembagian tugas, melainkan mengingatkan bahwa pekerjaan domestik merupakan tanggung jawab bersama.

Konteks pembicaraan dalam podcast tersebut menunjukkan pentingnya kesepakatan pasangan. Suami dan istri dapat membagi pekerjaan berdasarkan kondisi, kemampuan, waktu, serta kebutuhan keluarga. Namun, pembagian itu sebaiknya lahir dari komunikasi, bukan dari anggapan bahwa perempuan secara otomatis harus mengurus seluruh pekerjaan rumah. Pandangan Ustaz Maulana menempatkan keterlibatan laki-laki sebagai bagian dari tanggung jawab keluarga dan bentuk kerja sama dalam membangun rumah tangga yang seimbang.

Ustaz Maulana menegaskan bahwa memasak, mencuci, dan membereskan rumah pada dasarnya termasuk bagian dari tanggung jawab laki-laki dalam rumah tangga. Penegasan ini menempatkan pekerjaan domestik bukan semata-mata sebagai tugas yang otomatis dibebankan kepada perempuan setelah menikah. Suami dipandang memiliki tanggung jawab untuk ikut memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi, termasuk pekerjaan sehari-hari yang berkaitan dengan kebersihan, makanan, dan kerapian tempat tinggal.

Menurut penjelasan tersebut, perempuan tidak memiliki kewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas domestik itu. Dengan demikian, pembagian pekerjaan rumah tangga sebaiknya tidak dibangun atas anggapan bahwa istri pasti harus memasak, mencuci, atau membereskan rumah seorang diri. Keterlibatan istri dalam pekerjaan tersebut merupakan bentuk kontribusi dan kebaikan yang dilakukan secara sukarela, bukan kewajiban yang melekat pada statusnya sebagai perempuan atau istri.

Ustaz Maulana menyampaikan penegasan itu melalui kutipan: “Pekerjaan rumah tangga bukan kewajiban wanita, melainkan sunah dan sedekah ketika dilakukan oleh istri.” Pernyataan tersebut membedakan kewajiban dan amal sukarela dalam kehidupan berumah tangga. Apabila seorang istri membantu mengerjakan pekerjaan domestik, tindakannya dapat dipandang sebagai kebaikan yang bernilai, tetapi hal itu tidak menghapus tanggung jawab suami untuk ikut mengambil peran.

Pesan ini juga mengarahkan pasangan untuk membangun kerja sama yang lebih adil dan saling menghargai. Suami tidak semestinya menyerahkan seluruh urusan rumah kepada istri, sementara kontribusi istri hendaknya dihargai sebagai bentuk kasih sayang dan sedekah, bukan dianggap sebagai kewajiban tanpa batas. Kutipan tersebut dicantumkan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sesuai dengan bahan sumber yang menjadi dasar penjelasan ini.

Dalam pandangan yang disampaikan Ustaz Maulana, seorang istri tidak boleh dipaksa untuk memasak bagi suaminya. Pekerjaan tersebut tidak ditempatkan sebagai kewajiban mutlak yang harus selalu dilakukan perempuan dalam rumah tangga. Karena itu, tuntutan, tekanan, atau paksaan agar istri menyiapkan makanan tidak sejalan dengan pemahaman bahwa tanggung jawab domestik perlu dilihat secara proporsional dan dijalankan dengan kesepakatan.

Apabila seorang istri memilih untuk memasak, menyiapkan minuman, atau mengurus kebutuhan sederhana suaminya, tindakan itu dipandang sebagai kebaikan yang dilakukan secara sukarela. Nilainya tidak semata-mata terletak pada hasil pekerjaan, tetapi juga pada niat dan ketulusan ketika melakukannya. Pilihan untuk membantu pasangan dengan cara tersebut dapat menjadi ladang pahala karena dilakukan sebagai bentuk perhatian, kasih sayang, dan kebaikan dalam kehidupan bersama.

Ustaz Maulana menjelaskan bahwa memasak bukan tugas wajib perempuan, melainkan bentuk sunah dan sedekah. Pernyataan ini menempatkan kegiatan memasak sebagai amal yang bernilai ketika dilakukan tanpa paksaan. Dengan demikian, seorang istri yang menyiapkan makanan untuk suaminya tidak sedang memenuhi kewajiban yang dapat dituntut secara sepihak, tetapi sedang memberikan kebaikan yang dikerjakan atas kemauan sendiri.

Pekerjaan sederhana, seperti membuatkan makanan atau minuman, tetap memiliki nilai tersendiri dalam hubungan suami istri. Ketika dilakukan dengan ikhlas, perhatian tersebut dapat menjadi wujud kepedulian yang membawa kebaikan bagi pelakunya. Namun, nilai amal itu tidak mengubahnya menjadi kewajiban yang boleh dipaksakan. Penghargaan terhadap pilihan istri menjadi bagian penting agar kebaikan domestik tetap lahir dari kerelaan, bukan dari tekanan.