JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah resmi menetapkan tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan dukungan pembiayaan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 1 Oktober 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026.
Penerbitan PMK 74/2026 memberikan kepastian mengenai mekanisme penyaluran subsidi, termasuk besaran manfaat yang diterima debitur serta batas waktu pembiayaannya. Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin sebesar 10 persen flat per tahun. Subsidi tersebut diberikan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.
Ketentuan itu ditujukan untuk mengurangi beban biaya pembiayaan yang harus ditanggung penerima KPPS. Dengan biaya kredit yang lebih terjangkau, perempuan prasejahtera diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk memperoleh modal, menjaga arus kas, serta mengembangkan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Skema ini juga mencakup perempuan yang telah menjalankan usaha dan mereka yang baru akan memulai usaha.
Berdasarkan bagian menimbang dalam PMK, kebijakan tersebut disusun untuk memperluas akses terhadap kredit atau pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau. Pemerintah menilai akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi penguatan aktivitas ekonomi kelompok perempuan prasejahtera, terutama ketika keterbatasan modal menghambat peningkatan kapasitas usaha.
Dengan berlakunya PMK ini, pelaksanaan subsidi KPPS memiliki landasan hukum yang lebih terstruktur. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung penyaluran pembiayaan produktif secara lebih luas, sekaligus membantu perempuan prasejahtera memperoleh kesempatan yang lebih setara untuk membangun dan mengembangkan usaha melalui skema kredit dengan beban bunga yang lebih ringan.
PMK 74/2026 menjadi dasar pengaturan subsidi bunga bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha dan berkaitan langsung dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan Menko tersebut menetapkan tingkat bunga Kredit Pembiayaan Perempuan Sejahtera (KPPS) sebesar 8% flat per tahun. Ketentuan itu diundangkan pada 5 Agustus 2026 sebagai bagian dari penguatan akses pembiayaan bagi kelompok perempuan yang selama ini menghadapi keterbatasan modal.
Dalam skema KPPS, penerima dapat memperoleh plafon kredit hingga Rp15 juta untuk setiap akad. Fasilitas tersebut diberikan tanpa agunan tambahan, sehingga persyaratannya lebih sesuai bagi pelaku usaha ultra mikro yang umumnya belum memiliki aset memadai untuk dijadikan jaminan. Kemudahan ini diharapkan mengurangi hambatan administratif sekaligus memperluas peluang perempuan prasejahtera mengembangkan usaha produktif.
Sebelum kebijakan baru berlaku, pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera dapat menanggung bunga sekitar 24% per tahun. Tingkat biaya tersebut berpotensi mengurangi margin usaha dan meningkatkan beban angsuran, terutama bagi usaha dengan perputaran modal serta pendapatan yang terbatas. Melalui PMK 74/2026, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 10%, sedangkan penerima KPPS menanggung bunga 8% per tahun sesuai ketentuan kredit. Pembagian beban ini membuat biaya pembiayaan lebih ringan dan lebih terukur bagi debitur.
Sasaran program adalah perempuan yang termasuk dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan cakupan tersebut, potensi penerima diperkirakan mencapai 9,16 juta orang. Penetapan sasaran berbasis data dimaksudkan agar dukungan lebih terarah kepada rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah dan pelaku usaha yang paling membutuhkan akses modal.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 22 Juni 2026. Koordinasi tersebut memperkuat desain subsidi bunga, batas pembiayaan, dan mekanisme penyaluran agar program KPPS dapat memperluas inklusi keuangan sekaligus mendorong keberlanjutan usaha perempuan prasejahtera.
Pasal 15 PMK 74/2026 mengatur langkah yang dapat ditempuh terhadap kredit bermasalah dalam penyaluran Kredit Pemberdayaan Perempuan Sejahtera (KPPS). Ketentuan ini memberikan ruang bagi penyalur KPPS untuk melakukan restrukturisasi apabila debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran. Restrukturisasi ditujukan untuk menyesuaikan kembali kewajiban kredit dengan kemampuan debitur, tanpa menghilangkan ketentuan mengenai batas dukungan yang ditetapkan dalam peraturan.
Restrukturisasi dapat dilakukan melalui suplesi baki debet paling banyak Rp15 juta. Selain itu, penyalur dapat memperpanjang jangka waktu kredit hingga paling lama 48 bulan sejak tanggal perjanjian awal. Kedua bentuk penyesuaian tersebut dapat digunakan sesuai kondisi kredit dan kebijakan penyalur, dengan tetap memperhatikan persyaratan serta tata kelola penyaluran KPPS. Batas nilai suplesi dan jangka waktu ini menjadi parameter penting dalam menangani kredit bermasalah.
PMK 74/2026 juga menetapkan cara menghitung subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan atas pinjaman. Besaran subsidi dihitung dengan membagi persentase atau besaran subsidi dengan 52, kemudian mengalikannya dengan nilai pinjaman dan jumlah minggu tagihan. Secara sederhana, formula tersebut dapat dituliskan sebagai: subsidi bunga atau subsidi margin = besaran subsidi dibagi 52, dikalikan nilai pinjaman, lalu dikalikan jumlah minggu tagihan. Perhitungan dilakukan berdasarkan nilai pinjaman dan periode tagihan yang memenuhi ketentuan.
Lampiran aturan memberikan contoh pinjaman sebesar Rp7,5 juta dengan periode empat minggu tagihan. Berdasarkan formula tersebut, pinjaman itu memperoleh subsidi sebesar Rp57.692. Contoh ini menunjukkan bahwa jumlah subsidi dipengaruhi oleh nilai pinjaman dan jumlah minggu yang ditagihkan. Namun, pinjaman yang baru berjalan kurang dari tujuh hari belum dapat ditagihkan. Karena itu, periode tersebut belum menjadi dasar penghitungan subsidi sampai memenuhi ketentuan waktu penagihan yang berlaku.
Proses administrasi pencairan subsidi bunga dimulai dari pengajuan tagihan oleh penyalur KPPS. Penyalur KPPS terdiri atas lembaga keuangan konvensional atau syariah serta koperasi simpan pinjam atau pembiayaan syariah. Sebagai pihak yang menyalurkan pembiayaan kepada penerima manfaat, penyalur tersebut menyampaikan tagihan subsidi secara berkala kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan tagihan dilakukan setiap bulan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 10. Ketentuan batas waktu ini menjadi acuan bagi seluruh penyalur KPPS dalam menyampaikan tagihan bulan berjalan. Dengan demikian, proses pengajuan berlangsung secara rutin dan mengikuti periode bulanan, sementara penyalur bertanggung jawab memastikan tagihan disampaikan dalam tenggat yang telah ditetapkan.
Setelah dokumen tagihan diterima, kelengkapan dokumen menjadi dasar untuk melanjutkan proses pengujian. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPPS melaksanakan pengujian atas tagihan tersebut. KPA KPPS adalah Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM yang menjalankan tugas tersebut secara ex officio. Pengujian dilakukan untuk memproses tagihan yang telah diajukan oleh penyalur KPPS.
KPA KPPS melakukan pengujian tagihan paling lama 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jangka waktu tersebut menetapkan batas penyelesaian pengujian oleh KPA KPPS dalam alur administrasi pencairan subsidi. Oleh karena itu, rangkaian administrasi mencakup pengajuan bulanan oleh penyalur, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pengujian tagihan oleh KPA KPPS sesuai batas waktu masing-masing.
Khusus tagihan untuk bulan Desember, penganggarannya dibebankan pada anggaran tahun berikutnya. Ketentuan ini mengatur tahun anggaran yang digunakan untuk membebankan tagihan Desember, tanpa mengubah mekanisme pengajuan oleh penyalur maupun kewenangan KPA KPPS dalam melakukan pengujian.

