JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wacana penambahan 11 kursi anggota DPR RI mulai dibahas dalam rapat perdana Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu bersama Badan Keahlian DPR RI pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses revisi Undang-Undang Pemilu yang kini memasuki tahap awal. Pertemuan itu menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penyesuaian jumlah kursi di parlemen.
Usulan mengenai tambahan 11 kursi DPR RI muncul sebagai salah satu isu yang dibawa ke dalam pembahasan panja. Jumlah tersebut belum mencerminkan keputusan resmi, melainkan gagasan awal yang masih perlu ditelaah berdasarkan sejumlah pertimbangan. Kajian dapat mencakup perkembangan jumlah penduduk, perubahan daerah pemilihan, representasi politik, serta kebutuhan pengaturan kelembagaan dalam sistem pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa angka penambahan 11 kursi masih berstatus sebagai masukan. Menurutnya, usulan itu perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari materi revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, informasi mengenai penambahan kursi tersebut tidak dapat dipahami sebagai keputusan yang telah disepakati oleh DPR.
Dalam rapat perdana itu, panja juga belum menetapkan jumlah kursi tambahan yang akan dimasukkan ke dalam rancangan perubahan undang-undang. Substansi perubahan lainnya pun masih berada dalam tahap pembahasan awal dan belum memperoleh keputusan final. Setiap usulan akan dibahas melalui proses legislasi, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta kesesuaiannya dengan prinsip keterwakilan dan tata kelola pemilu.
Tahap awal ini penting untuk memetakan isu-isu yang akan menjadi bahan revisi, sekaligus memastikan setiap perubahan memiliki dasar kajian yang memadai. Karena itu, perkembangan wacana penambahan kursi DPR masih akan bergantung pada hasil pembahasan lanjutan Panja RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR RI dan pihak-pihak terkait.
Angka 11 kursi DPR yang muncul dalam pembahasan Panja RUU Pemilu belum dapat dipahami sebagai keputusan, kesepakatan, atau rancangan final. Angka tersebut masih berada dalam tahap wacana dan menjadi salah satu materi yang perlu dikaji lebih mendalam oleh panitia kerja. Karena itu, penyebutan jumlah tersebut sebaiknya ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa komposisi kursi DPR telah ditetapkan.
Aria Bima menjelaskan bahwa angka 11 berasal dari masukan Badan Keahlian DPR RI. Dengan demikian, angka itu bukan keputusan yang telah diambil oleh panja, melainkan bahan analisis yang disampaikan untuk memperkaya pembahasan. Masukan tersebut masih perlu diuji melalui pertimbangan politik, hukum, kelembagaan, serta kebutuhan representasi masyarakat dalam sistem pemilu.
Pernyataan Aria Bima juga menunjukkan bahwa kemungkinan penambahan kursi masih berada pada tahap rasionalisasi. Istilah tersebut menandakan adanya proses untuk menilai alasan, dasar perhitungan, dan konsekuensi apabila jumlah kursi ditambah. Panja masih memiliki ruang untuk menerima, mengubah, atau tidak menggunakan masukan tersebut setelah seluruh aspek terkait dibahas bersama.
Pembahasan ini juga perlu dibedakan dari bahan sumber sebelumnya yang menyebut angka tiga kursi. Perbedaan angka menunjukkan bahwa opsi yang beredar belum mengarah pada satu formula yang disepakati. Angka tiga maupun angka 11 sama-sama perlu diperlakukan sebagai bagian dari dinamika pembahasan, bukan sebagai ketentuan yang sudah berlaku.
Dengan posisi tersebut, publik perlu menunggu proses pembahasan resmi Panja RUU Pemilu sebelum menarik kesimpulan mengenai penambahan kursi DPR. Setiap perubahan jumlah kursi pada akhirnya harus memiliki dasar argumentasi yang jelas, mekanisme pembahasan yang terbuka, dan keputusan resmi sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Selama proses itu belum selesai, angka 11 tetap merupakan masukan yang sedang dikaji.
Kajian mengenai penambahan 11 kursi DPR dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menata daerah pemilihan (dapil) sekaligus memperkuat keterwakilan wilayah. Pembahasan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada perubahan jumlah kursi, tetapi juga pada cara pembagian kursi di setiap dapil agar keterwakilan yang dihasilkan dapat mencerminkan kondisi wilayah dan pemilih secara lebih adil. Karena itu, penataan dapil menjadi bagian penting dalam pembahasan wacana tersebut.
Jumlah kursi dalam setiap dapil perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Pertimbangan itu tidak hanya didasarkan pada proporsi jumlah penduduk, meskipun data kependudukan tetap menjadi salah satu unsur penting dalam pembagian kursi. Karakteristik wilayah dan kebutuhan untuk menjaga keterwakilan daerah juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dikaji. Dengan pendekatan tersebut, pembahasan kursi tidak berhenti pada perhitungan demografis, melainkan turut melihat keseimbangan representasi.
Aria berpandangan bahwa penentuan pembagian kursi di setiap dapil perlu menjaga keseimbangan proporsionalitas keterwakilan penduduk dan representasi wilayah. Proporsionalitas diperlukan agar jumlah penduduk memperoleh bobot keterwakilan yang layak, sedangkan representasi wilayah penting agar daerah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya melalui wakil di parlemen. Keduanya menjadi pertimbangan yang saling berkaitan dalam mengkaji penataan dapil dan jumlah kursi.
Pembahasan ini juga berhubungan dengan aspirasi masyarakat mengenai keterwakilan pemilih. Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat suara masyarakat yang dinilai tidak terakomodasi dalam hasil pemilu. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika mengevaluasi pembagian kursi dan batas-batas dapil. Kajian penambahan kursi, dengan demikian, ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai keadilan keterwakilan, termasuk bagaimana suara pemilih dan kepentingan wilayah dapat tercermin dalam hasil pemilu.
Pembahasan mengenai wacana penambahan 11 kursi DPR masih berada pada tahap kajian di tingkat panitia kerja (panja). Sampai saat ini, panja belum mengambil keputusan terkait perlu atau tidaknya penambahan jumlah kursi tersebut. Anggota panja masih perlu menguraikan dasar pertimbangan yang digunakan, termasuk perkembangan jumlah penduduk, perubahan konfigurasi daerah pemilihan, serta kebutuhan untuk memperkuat keterwakilan wilayah dalam lembaga legislatif.
Rapat perdana panja yang digelar pada 8 Oktober 2026 berlangsung secara tertutup. Pertemuan tersebut belum diarahkan untuk membahas substansi revisi Undang-Undang Pemilu secara mendalam, melainkan berfokus pada sinkronisasi draf bersama Badan Keahlian DPR RI. Proses ini diperlukan agar rumusan dalam rancangan undang-undang memiliki keselarasan ketentuan yang sudah ada, usulan perubahan, dan kebutuhan pengaturan pemilu pada masa mendatang.
Sinkronisasi draf juga menjadi tahap penting untuk memetakan berbagai pilihan kebijakan yang mungkin diterapkan. Panja masih harus menilai konsekuensi penambahan kursi terhadap pembagian daerah pemilihan, proporsionalitas keterwakilan, beban kerja parlemen, serta mekanisme penetapan alokasi kursi. Setiap opsi perlu dikaji berdasarkan data dan kerangka hukum yang jelas agar perubahan tidak menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah.
Dengan demikian, wacana penambahan 11 kursi DPR belum dapat dipandang sebagai keputusan yang telah disepakati. Pembahasan masih akan berlanjut setelah proses penyelarasan draf dan pengumpulan bahan pendukung selesai dilakukan. Panja juga masih perlu mendengarkan pandangan dari berbagai pihak sebelum merumuskan arah pembahasan berikutnya. Hingga tahap ini, belum terdapat keputusan final mengenai penambahan kursi maupun rumusan akhir revisi UU Pemilu.

