Petugas Rutan Depok Dipecat Setelah Dugaan Pesta Narkoba Terungkap

Pemindahan 120 Warga Binaan Rutan Depok ke Nusakambangan Usai Kasus Pesta Sabu

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD. Keputusan tersebut diambil setelah terungkap dugaan pesta narkoba yang berlangsung di dalam lingkungan rutan. SD diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena diduga terlibat dalam pelanggaran berat yang berkaitan dengan peredaran narkotika di tempat tugasnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan informasi tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Rudi, proses penindakan terhadap SD telah dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan internal dan berujung pada keputusan pemberhentian.

Dalam perkara itu, SD diduga menjadi petugas yang memasukkan sabu ke dalam sel tahanan hingga tiga kali. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan pesta narkoba di dalam rutan. Peran petugas yang seharusnya menjaga keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang dinilai memperberat pelanggaran yang disangkakan kepadanya.

Pemecatan ini menunjukkan bahwa kementerian mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Rutan merupakan fasilitas negara dengan pengawasan ketat, sehingga masuknya sabu ke area tahanan menimbulkan pertanyaan mengenai celah keamanan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kendati demikian, dugaan terhadap SD tetap harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian juga diharapkan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut terungkap secara menyeluruh. Penelusuran dapat mencakup asal narkotika, jalur masuk ke rutan, serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau membantu kegiatan tersebut. Langkah itu diperlukan untuk menjaga integritas petugas pemasyarakatan dan memastikan lingkungan tahanan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan terhadap SD bukan satu-satunya langkah internal yang diambil setelah dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terungkap. Berdasarkan penjelasan Rudi, terdapat petugas lain yang juga dikenai sanksi karena diduga terlibat dalam praktik terlarang tersebut. Keterangan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan kepada satu individu, melainkan turut mencakup personel lain yang dianggap memiliki keterkaitan berdasarkan pemeriksaan internal.

Meski demikian, informasi mengenai petugas lain itu belum disampaikan secara terperinci. Identitas mereka tidak disebutkan, begitu pula bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing petugas. Karena itu, rincian mengenai posisi, peran, maupun jenis pelanggaran yang mungkin dikaitkan dengan mereka belum dapat dipastikan dari penjelasan yang tersedia. Penyampaian informasi secara terbatas tersebut juga membuat publik perlu membedakan fakta yang telah ditegaskan dan hal-hal yang masih belum diungkapkan.

Perbedaan sanksi menjadi hal penting dalam memahami tindakan internal ini. SD dinyatakan diberhentikan dari kedinasannya, sehingga hukuman yang diterimanya berupa pemutusan hubungan kerja sebagai petugas. Sementara itu, petugas lainnya disebut menerima hukuman disiplin. Hukuman disiplin merupakan tindakan internal yang berbeda dari pemberhentian, baik dari segi bentuk maupun konsekuensinya, meskipun detail penerapannya belum dijelaskan oleh Rudi.

Pemisahan pemberhentian SD dan hukuman disiplin terhadap petugas lainnya menegaskan bahwa setiap personel dapat dikenai tindakan berbeda sesuai hasil pemeriksaan serta keputusan yang berlaku. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, informasi yang dapat disampaikan hanyalah bahwa selain SD, ada petugas lain yang turut dikenai sanksi. Tidak tersedia rincian mengenai jumlah pasti mereka, identitas, ataupun bentuk hukuman disiplin yang diterima.

Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dengan melakukan penyelidikan. Langkah tersebut dimulai pada 27 September 2026, sebelum peristiwa itu menjadi perhatian luas setelah videonya viral pada 3 Oktober 2026. Polisi kemudian mendalami informasi mengenai dugaan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan rutan.

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan sabu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti serta mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Polisi juga memeriksa dua petugas Rutan Depok yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Hasil awal pemeriksaan mengarah pada dugaan adanya peran yang berbeda di kedua petugas. Salah satu petugas diduga membawa sabu ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan perlengkapan yang mendukung kegiatan tersebut, yakni lampu disko dan alat musik. Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan dapat berkembang sesuai temuan barang bukti maupun hasil pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan perkembangan tersebut di Balai Kota Depok pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa dua petugas rutan dan menelusuri dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi. Seluruh dugaan akan diuji melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan prosedur hukum yang berlaku sebelum penetapan langkah selanjutnya.

Penyelidikan terkait dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok masih berlangsung. Polisi belum menghentikan pemeriksaan karena salah satu fokus utama penanganan perkara ini adalah mengungkap asal muasal sabu yang diduga beredar di lingkungan rutan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana barang terlarang itu dapat masuk, pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam peredarannya, serta sejauh mana pengawasan internal berjalan. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencermati bukti yang dapat membantu membangun rangkaian peristiwa secara utuh.

Dalam proses pemeriksaan, polisi telah melakukan tes urine terhadap dua petugas rutan yang dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, hasil urine keduanya dinyatakan negatif. Namun, hasil negatif itu tidak serta-merta menutup penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara lain yang berkaitan dengan keberadaan sabu di dalam rutan. Penyidik tetap akan menilai seluruh informasi dan bukti secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.

Apabila bukti keterlibatan petugas semakin menguat, Polres Metro Depok akan menyampaikan rekomendasi kepada kepala rutan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun sanksi kode etik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas petugas, memperkuat pengawasan, dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak berulang. Untuk saat ini, hasil pemeriksaan mendalam mengenai sumber sabu masih menjadi bagian penting dalam penyidikan. Temuan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi kepala rutan dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk tindakan terhadap personel maupun perbaikan sistem pengamanan di lingkungan rutan.