Hasyim Asy’ari Bantah Ada Penyisipan Syarat Pendidikan dalam PKPU Pencalonan Presiden

Hasyim Asy’ari Bantah Ada Penyisipan Syarat Pendidikan dalam PKPU Pencalonan Presiden

Jakarta | Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah adanya penyisipan norma mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Bantahan tersebut disampaikan untuk merespons tudingan bahwa ketentuan mengenai latar belakang pendidikan pasangan calon dimasukkan ke dalam Pasal 13 dan Pasal 18 peraturan tersebut tanpa proses yang semestinya.

Polemik ini berkaitan dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden, terutama ketentuan yang mengatur persyaratan serta dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena dianggap memuat norma yang berhubungan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.

Isu tersebut mencuat dalam konteks perdebatan mengenai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Sejumlah pihak mempertanyakan proses munculnya ketentuan pendidikan dalam aturan pencalonan, termasuk dugaan bahwa norma itu disisipkan ke dalam PKPU. Perdebatan kemudian meluas karena ketentuan tersebut dipandang berhubungan dengan kelayakan calon yang mengikuti tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hasyim menegaskan bahwa tudingan penyisipan norma pendidikan itu tidak benar. Ia membantah bahwa ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dimasukkan secara diam-diam untuk mengatur pencalonan tertentu. Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada perdebatan mengenai proses pembentukan dan substansi aturan KPU, bukan pada kesimpulan bahwa terdapat perubahan ketentuan secara sepihak.

Dengan demikian, pokok polemik yang berkembang adalah apakah ketentuan syarat pendidikan dalam PKPU tersebut memiliki dasar dalam aturan pencalonan yang berlaku dan telah melalui mekanisme penyusunan peraturan. Bantahan Hasyim menjadi bagian penting dari perdebatan itu, karena ia menolak anggapan bahwa norma mengenai pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden disisipkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim Asy’ari membantah anggapan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyisipkan atau menyelundupkan norma mengenai syarat pendidikan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Bantahan tersebut disampaikan untuk merespons pernyataan Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, yang menyebut bahwa pembahasan bersama DPR tidak mencakup norma syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU tersebut.

Menurut Hasyim, norma yang kemudian dituangkan dalam PKPU dirumuskan dalam konteks penyusunan aturan pencalonan, bukan untuk mengakomodasi atau menghalangi pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa ketika norma itu dirancang, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Karena itu, menurut penjelasannya, perumusan ketentuan tersebut tidak didasarkan pada identitas bakal calon tertentu yang kelak mengikuti tahapan pencalonan.

Pernyataan itu menjadi bagian dari klarifikasi atas perbedaan pandangan mengenai proses lahirnya ketentuan dalam Pasal 18. Klaim Ahmad Doli Kurnia mengenai tidak dibahasnya norma syarat pendidikan disampaikan sebagai keterangan terkait pembahasan regulasi dengan DPR. Sementara itu, Hasyim memberikan penjelasan dari sisi KPU mengenai latar belakang dan waktu perumusan norma tersebut.

Dengan demikian, bantahan Hasyim perlu dipahami sebagai penolakan terhadap tuduhan adanya penyisipan norma secara diam-diam, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh perbedaan pendapat mengenai proses pembentukan PKPU telah selesai. Kedua pernyataan itu menunjukkan adanya perbedaan keterangan tentang pembahasan dan perumusan ketentuan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penilaian mengenai proses tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pembahasan, kronologi penyusunan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang terlibat.

Hasyim Asy’ari membantah adanya penyisipan syarat pendidikan secara sepihak dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, rumusan norma dalam peraturan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan disusun melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai masukan. Ia menegaskan bahwa KPU mempertimbangkan pandangan dari sejumlah pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, sebelum menetapkan ketentuan yang tercantum dalam PKPU.

Hasyim menjelaskan, penyusunan norma diawali dengan uji publik. Tahap ini menjadi ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun usulan terhadap rancangan aturan. Setelah itu, KPU melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan. Proses tersebut, menurut Hasyim, diperlukan agar rumusan yang dibuat memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten dalam tahapan pencalonan.

Rancangan PKPU kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah melalui forum rapat kerja serta rapat dengar pendapat. Dalam forum itu, substansi aturan dibahas bersama untuk memperoleh masukan dan memastikan kesesuaiannya dengan kerangka hukum pemilu. Setelah rangkaian pembahasan tersebut selesai, KPU melanjutkan proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Hasyim menyatakan seluruh tahapan pembentukan PKPU telah ditempuh secara prosedural, sehingga ketentuan yang dihasilkan merupakan bagian dari proses regulasi yang resmi, bukan hasil penyisipan tanpa pembahasan. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut kemudian diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Hasyim Asy’ari menyebut bahwa dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terdapat tiga norma yang berkaitan dengan ketentuan pencalonan. Namun, bahan sumber yang tersedia dalam pembahasan ini menampilkan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1). Karena itu, uraian mengenai syarat calon dibatasi pada dua ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut, tanpa menambahkan norma lain yang tidak ditampilkan.

Ketentuan pertama menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Batas usia tersebut menjadi salah satu persyaratan yang disebut dalam Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Rumusan ini secara langsung merujuk pada kedua posisi dalam pencalonan, yakni calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga syarat usia berlaku bagi masing-masing calon.

Ketentuan kedua mengatur tingkat pendidikan. Calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Dengan demikian, pasal tersebut mencantumkan batas pendidikan minimum sekaligus menyebut beberapa bentuk satuan pendidikan yang termasuk di dalamnya.

Dua ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) itu menjadi bagian dari pokok perdebatan mengenai isi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim membantah adanya penyisipan syarat pendidikan, sementara ketentuan yang tersedia dalam bahan sumber menunjukkan bahwa persyaratan pendidikan tersebut tercantum bersama syarat usia dalam rumusan pasal. Uraian ini hanya menggambarkan isi ketentuan dan keterangan Hasyim, tanpa menarik kesimpulan mengenai keabsahan atau dampaknya.

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura | Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut | Wapang TNI Hadiri Peresmian PLTS 100 GWp Tahap Pertama Oleh Presiden RI