Sport  

Regulasi Transportasi Online Disiapkan dalam Revisi UU Lalu Lintas

Regulasi Transportasi Online Disiapkan dalam Revisi UU Lalu Lintas

Jakarta | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online, ke dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, ketika pemerintah menjelaskan arah pembenahan regulasi untuk menyesuaikan ketentuan transportasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Menurut pemerintah, layanan transportasi yang terhubung melalui aplikasi telah menjadi bagian penting dari mobilitas harian. Kehadiran layanan tersebut membantu masyarakat memperoleh akses perjalanan secara lebih cepat dan praktis, sekaligus membuka peluang pendapatan bagi banyak pengemudi. Namun, pertumbuhan yang pesat juga memerlukan dasar hukum yang jelas agar seluruh kegiatan dapat diawasi secara konsisten dan berlangsung sesuai ketentuan.

Melalui revisi UU LLAJ, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Kepastian itu mencakup posisi pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikator, perlindungan pengguna jasa, serta kewenangan pemerintah dalam menetapkan dan mengawasi standar layanan. Dengan kerangka aturan yang lebih terarah, penyelenggaraan transportasi diharapkan tidak bergantung hanya pada kebijakan teknis yang mudah berubah.

Aspek keselamatan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan pengaturan tersebut. Layanan berbasis aplikasi perlu memenuhi standar keselamatan kendaraan, pengemudi, operasional perjalanan, serta perlindungan penumpang. Pengawasan yang efektif juga diperlukan untuk memastikan ketentuan diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi persyaratan administratif.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penataan akan tetap mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa. Keseimbangan tersebut penting agar regulasi tidak menghambat inovasi maupun kesempatan kerja, tetapi tetap mencegah layanan berkembang tanpa pengaturan yang memadai. Revisi UU LLAJ diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem transportasi yang lebih aman, tertib, transparan, dan mampu mengikuti perubahan pola mobilitas masyarakat.

Pengaturan transportasi online menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rancangan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang telah digunakan secara luas oleh masyarakat.

Dalam pembahasan itu, pemerintah menyatakan persetujuan terhadap usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam undang-undang yang direvisi. Penambahan bab tersebut diarahkan untuk memberikan ruang pengaturan bagi bentuk layanan angkutan yang berkembang seiring perubahan kebutuhan mobilitas masyarakat dan pemanfaatan teknologi digital.

Materi yang akan diatur mencakup angkutan sewa khusus. Selain itu, rancangan perubahan tersebut memuat ketentuan mengenai angkutan terbatas dengan sepeda motor untuk mengangkut orang. Pengaturan ini mencerminkan upaya memasukkan layanan yang selama ini hadir melalui platform aplikasi ke dalam kerangka hukum lalu lintas dan angkutan jalan.

Ruang lingkupnya juga mencakup penggunaan sepeda motor untuk mengantarkan barang maupun makanan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan perjalanan penumpang, tetapi juga layanan pengiriman yang menjadi bagian dari aktivitas transportasi berbasis aplikasi. Kehadiran ketentuan tersebut diharapkan dapat membuat regulasi lebih selaras dengan praktik yang telah berkembang di tengah masyarakat.

Persetujuan pemerintah atas penambahan Bab XIII A menunjukkan bahwa penyesuaian norma dipandang perlu dalam revisi undang-undang ini. Pembahasan selanjutnya akan menempatkan angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor dalam rancangan pengaturan yang lebih sesuai dengan perkembangan layanan transportasi, pengantaran barang, dan pengiriman makanan berbasis aplikasi.

Pemerintah menyiapkan ketentuan bagi layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Penyusunan aturan tersebut diarahkan untuk menjawab perkembangan transportasi online sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan kepentingan publik. Ketentuan yang dirancang diharapkan tidak hanya mengatur hubungan penumpang, pengemudi, dan perusahaan aplikator, tetapi juga menetapkan tanggung jawab yang jelas dalam pemenuhan standar keselamatan.

Kementerian Perhubungan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi. Kendaraan harus berada dalam kondisi layak operasi, memenuhi persyaratan teknis, dan menjalani pemeriksaan secara berkala. Selain itu, perlengkapan keselamatan pengemudi perlu dipastikan tersedia serta digunakan sesuai ketentuan. Aspek tersebut mencakup perlindungan dasar bagi pengemudi maupun penumpang, sehingga layanan dapat berlangsung dengan risiko yang lebih terkendali.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah berencana mendorong perusahaan aplikator untuk berperan lebih aktif dalam memastikan kendaraan mitra memenuhi persyaratan keselamatan. Tanggung jawab tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan perlengkapan keselamatan, dan pencatatan kepatuhan pengemudi. Aplikator juga diharapkan menyediakan atau memfasilitasi pelatihan pengemudi, terutama mengenai keselamatan berkendara, pemahaman aturan lalu lintas, serta tindakan yang perlu dilakukan ketika menghadapi keadaan darurat.

Pengawasan akan dilengkapi dengan mekanisme penindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat diterapkan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran, baik kepada pengemudi maupun pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan. Dudy menegaskan bahwa keselamatan harus didukung standar yang jelas dan tidak dapat diabaikan. Standar tersebut penting agar pengawasan memiliki tolok ukur yang sama, tidak bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, serta mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Pemerintah menempatkan keberlanjutan ekosistem transportasi online sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kebijakan yang disiapkan tidak hanya diarahkan untuk melindungi pengguna, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi pengemudi sebagai mitra layanan serta kemampuan perusahaan aplikator untuk terus menjalankan operasionalnya. Keseimbangan tersebut diperlukan agar aturan baru tidak menimbulkan beban yang berlebihan dan tetap mendukung ketersediaan layanan bagi masyarakat.

Perlindungan terhadap pengemudi dapat mencakup kepastian hubungan kemitraan, aspek keselamatan kerja, transparansi pengelolaan tarif, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian persoalan. Pada saat yang sama, penumpang membutuhkan jaminan keamanan, informasi perjalanan yang jelas, serta layanan yang dapat diandalkan. Karena itu, pengawasan transportasi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi perlu membangun kerja sama dalam menetapkan standar pelayanan, menyampaikan informasi, serta menangani pengaduan secara terukur.

Penguatan pengawasan juga membutuhkan sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi. Data mengenai pemesanan, identitas pengemudi, rute, waktu perjalanan, dan status penyelesaian layanan dapat membantu memastikan setiap perjalanan tercatat serta mudah ditelusuri apabila terjadi persoalan. Sistem tersebut perlu dikelola dengan memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi. Dengan pencatatan yang tertib, akuntabilitas perusahaan dan pengemudi dapat ditingkatkan, sementara pemerintah memiliki dasar informasi yang lebih kuat untuk melakukan evaluasi dan penindakan.

Substansi regulasi akan terus dikaji mengikuti dinamika industri, kebutuhan perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta tuntutan masyarakat terhadap layanan yang mudah diakses dan terjangkau. Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa revisi UU LLAJ ditargetkan rampung pada 2026 karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Apabila proses tersebut berjalan sesuai rencana, ketentuan baru diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027 dengan dukungan pengawasan dan kolaborasi seluruh pihak.