Pemerintah Matangkan Pembagian Peran BRAN dan ATR/BPN dalam Reforma Agraria

Pemerintah Matangkan Pembagian Peran BRAN dan ATR/BPN dalam Reforma Agraria

Jakarta | Pemerintah sedang mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), lembaga baru yang dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Tahap ini menjadi bagian penting untuk memastikan agenda reforma agraria memiliki landasan kelembagaan yang jelas, terarah, dan mampu bekerja secara terkoordinasi. Pembahasan tidak hanya menyangkut bentuk organisasi, tetapi juga mencakup kedudukan, fungsi, serta kewenangan BRAN dalam menjalankan mandatnya.

Penataan organisasi diperlukan agar BRAN dapat menjalankan peran strategisnya tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga pemerintah yang selama ini menangani urusan agraria dan pertanahan. Karena itu, pemerintah tengah mengkaji hubungan kerja antarlembaga, mekanisme pengambilan keputusan, serta pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan program reforma agraria. Kejelasan aspek tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas kebijakan dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan bahwa pemerintah telah mengadakan pertemuan untuk memperjelas pembagian tugas dan hubungan koordinasi BRAN dan Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, pembahasan tersebut diperlukan untuk menyusun pola kerja yang selaras, terutama karena kedua institusi akan memiliki peran yang berkaitan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Ossy menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Minggu. Pertemuan antarpihak menjadi langkah awal untuk merumuskan batas kewenangan serta bentuk koordinasi yang akan diterapkan setelah kelembagaan BRAN ditata. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pembentukan badan baru tersebut dapat melengkapi tugas Kementerian ATR/BPN, bukan menggantikan atau menduplikasi fungsi yang telah berjalan. Dengan pembagian peran yang lebih terukur, pelaksanaan reforma agraria diharapkan memiliki arah kebijakan yang konsisten dan dukungan kelembagaan yang kuat.

Pembahasan mengenai kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berlangsung dalam rapat lintas kementerian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mematangkan pembagian peran antarlembaga dalam pelaksanaan reforma agraria. Rapat melibatkan kementerian dan instansi yang memiliki kewenangan terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar rancangan kelembagaan BRAN dapat disusun secara selaras dengan tugas pemerintahan yang telah berjalan.

Sejumlah pokok pembahasan dibuka dalam pertemuan tersebut. Aspek yang dikaji mencakup kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Pembahasan sumber daya manusia diarahkan untuk melihat kebutuhan personel, kompetensi, dan dukungan organisasi agar badan tersebut dapat menjalankan mandatnya secara efektif. Sementara itu, perumusan tugas pokok dan fungsi diperlukan untuk memperjelas kewenangan, mencegah tumpang tindih, dan memastikan setiap program reforma agraria memiliki penanggung jawab yang jelas.

Rapat juga membahas pola koordinasi BRAN dengan Kementerian ATR/BPN. Hubungan kerja kedua lembaga perlu dirancang secara terukur, terutama dalam menghubungkan kebijakan nasional dengan pelaksanaan urusan pertanahan dan penataan agraria. Koordinasi yang jelas diharapkan mendukung penyelesaian agenda reforma agraria secara terpadu, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan kebijakan. Berdasarkan sumber, pertemuan dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman, serta Ossy Dermawan. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan bahwa penataan kelembagaan BRAN dibahas dari sisi kebijakan, administrasi, hukum, dan pelaksanaan teknis.

Pemerintah mematangkan hubungan kerja Badan Percepatan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan pembagian peran dalam reforma agraria memiliki dasar kerja yang jelas. Penataan ini diperlukan karena pelaksanaan reforma agraria melibatkan tugas, fungsi, serta kewenangan yang perlu ditempatkan secara tepat pada masing-masing lembaga.

Menurut Ossy Dermawan, kejelasan hubungan kerja menjadi kebutuhan penting agar reforma agraria dijalankan sesuai tugas dan kewenangan setiap lembaga. Dengan hubungan kerja yang dirumuskan secara jelas, masing-masing institusi dapat memahami ruang lingkup tanggung jawabnya dalam pelaksanaan agenda tersebut. Kejelasan tersebut juga menjadi acuan dalam mengatur koordinasi antarlembaga.

Pembagian kewenangan itu ditujukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Tanpa penataan hubungan kerja yang tegas, kewenangan antarlembaga berpotensi beririsan karena terdapat bagian-bagian pekerjaan yang saling berkaitan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mematangkan pengaturan mengenai siapa yang menjalankan fungsi tertentu, sekaligus memperjelas bentuk hubungan kerja BRAN dan ATR/BPN.

Penataan tersebut tidak dimaksudkan untuk memisahkan kerja antarlembaga, melainkan untuk menempatkan pelaksanaan reforma agraria sesuai mandat masing-masing. Kejelasan pembagian peran menjadi dasar agar koordinasi dapat berlangsung dalam kerangka tugas dan kewenangan yang telah ditentukan. Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria diarahkan agar tidak berjalan dengan kewenangan yang tumpang tindih dan tetap memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas.

Dalam kerangka Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki ruang lingkup kerja untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria secara terencana dan terkoordinasi. Kewenangan tersebut berkaitan terutama dengan upaya mengurai kebuntuan hukum yang kerap muncul dalam konflik agraria. Dengan peran itu, BRAN diharapkan dapat membantu memastikan bahwa berbagai persoalan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah ditangani melalui mekanisme hukum serta kebijakan yang jelas.

Selain berperan dalam penyelesaian konflik, BRAN dapat menjalankan fungsi perencanaan reforma agraria. Fungsi ini mencakup penyusunan peta jalan sebagai arah pelaksanaan program dalam jangka waktu tertentu, termasuk menetapkan lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria. Penetapan prioritas diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak berlangsung secara sporadis, melainkan berdasarkan kebutuhan, karakteristik permasalahan, dan sasaran yang telah diidentifikasi. Dalam pelaksanaannya, BRAN juga dapat melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria. Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memperoleh dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum langkah penyelesaian ditentukan.

Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa BRAN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang merespons konflik setelah terjadi, tetapi juga memiliki peran dalam menyiapkan arah, prioritas, dan dasar pelaksanaan reforma agraria. Perencanaan, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi, serta verifikasi objek dan subjek merupakan rangkaian tugas yang saling berhubungan. Pembahasan mengenai kelembagaan BRAN karena itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan peran pemerintah dalam reforma agraria. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat berlangsung lebih terarah, sehingga masing-masing kewenangan memiliki hubungan kerja yang jelas tanpa mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Berbagi Kebahagiaan HUT RI, Kepala Suku Senggi Gelar Lomba dan Pembagian Sembako