Jakarta | Bank Indonesia memperoleh amanat yang lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan tersebut menegaskan bahwa peran BI tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga kondisi ekonomi, tetapi juga mencakup tanggung jawab untuk mendukung terciptanya iklim ekonomi yang kondusif. Dengan amanat baru ini, kebijakan dan pelaksanaan tugas BI diarahkan agar turut memperkuat lingkungan yang mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Perluasan mandat tersebut menempatkan Bank Indonesia pada peran yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan sektor riil. Sektor riil mencakup kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa, sehingga penguatannya berkaitan erat dengan peningkatan aktivitas usaha serta daya dukung perekonomian secara keseluruhan. Melalui amanat dalam UU P2SK, BI juga diharapkan mendukung penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari tujuan ekonomi yang lebih inklusif.
Destry menyampaikan penjelasan mengenai perluasan mandat itu kepada Diktip pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, ia menekankan bahwa amanat baru BI mencakup upaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendorong pertumbuhan sektor riil, dan mendukung penciptaan kerja. Penjelasan ini menunjukkan adanya penyesuaian arah tanggung jawab BI sesuai dengan kerangka hukum yang baru.
Perubahan amanat ini mencerminkan penekanan yang lebih kuat pada keterkaitan stabilitas ekonomi, pertumbuhan sektor riil, dan kesempatan kerja. Bank Indonesia tidak hanya menjalankan perannya dalam menjaga kondisi ekonomi, tetapi juga mengemban tanggung jawab untuk mendukung lingkungan ekonomi yang dapat mendorong aktivitas produktif. Dengan demikian, UU P2SK memperluas cakupan kontribusi BI terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong ekonomi yang lebih inklusif dan mendukung terciptanya lapangan kerja.
Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak dapat menjalankan amanat baru tersebut secara mandiri. Perluasan perhatian pada ekonomi inklusif dan penciptaan kerja menyentuh berbagai aspek kebijakan, mulai dari penguatan daya beli, pembiayaan dunia usaha, hingga peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan kerja sama erat dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan serta program terkait.
Koordinasi juga perlu dilakukan bersama para anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan. Stabilitas sistem keuangan merupakan fondasi penting agar kebijakan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan manfaat pertumbuhan dapat dirasakan lebih luas. Melalui pertukaran informasi, penyelarasan kebijakan, serta respons yang terkoordinasi, berbagai lembaga dapat mengurangi risiko tumpang tindih dan memperkuat efektivitas langkah yang diambil.
Dalam kerangka tersebut, Destry menggunakan istilah “sinergi merah putih” untuk menggambarkan semangat kerja bersama yang berlandaskan rasa kebangsaan dan nasionalisme. Istilah ini tidak sekadar merujuk pada koordinasi administratif, melainkan juga mencerminkan kesediaan setiap pihak untuk menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan sektoral. Pemerintah, otoritas, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi.
Pembangunan, kemajuan, dan stabilitas Indonesia dipandang sebagai tanggung jawab bersama. Tidak ada satu institusi yang mampu menyelesaikan seluruh tantangan ekonomi tanpa dukungan pihak lain. Oleh sebab itu, keterlibatan pemangku kepentingan perlu dibangun secara konsisten, dengan komunikasi yang terbuka dan tujuan yang sama. Kontribusi sekecil apa pun, baik melalui kebijakan, inovasi, kepatuhan, maupun partisipasi masyarakat, dapat memberikan dampak positif bagi negara. Semangat kolaborasi inilah yang diharapkan mampu menerjemahkan mandat baru Bank Indonesia menjadi hasil nyata dan inklusif.
Bank Indonesia (BI) menempatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dalam kerangka kebijakan yang lebih inklusif. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada indikator ekonomi secara agregat, tetapi juga memperhatikan kemampuan pelaku usaha di berbagai skala untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi formal. Dengan demikian, kebijakan moneter dan sistem pembayaran dapat diarahkan untuk mendukung kesempatan yang lebih merata, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
QRIS menjadi salah satu contoh inovasi kebijakan yang mencerminkan arah tersebut. Dalam penjelasan Destry, mayoritas merchant QRIS berasal dari unit usaha mikro, kecil, dan menengah. Fakta bahwa 96 persen merchant QRIS merupakan UMKM menunjukkan bahwa pengembangan sistem pembayaran digital juga berkaitan dengan upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap infrastruktur transaksi. QRIS menyediakan suatu standar pembayaran yang dapat digunakan oleh pelaku usaha dari berbagai tingkat skala, sehingga digitalisasi tidak hanya ditujukan bagi perusahaan besar.
Peran UMKM penting dalam pembahasan mengenai pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kerja karena sektor ini tersebar di banyak wilayah serta melibatkan beragam kelompok masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan yang mendukung UMKM perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas mereka. Penyederhanaan akses terhadap sistem pembayaran merupakan salah satu bagian dari lingkungan usaha yang dapat membantu pelaku UMKM mengikuti perkembangan ekonomi digital tanpa harus meninggalkan karakteristik usahanya.
Prinsip yang digunakan dalam konteks ini adalah “no one left behind”, atau tidak boleh ada pelaku usaha yang tertinggal. Prinsip tersebut menegaskan bahwa transformasi ekonomi harus membuka ruang bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk ikut berkembang. Melalui kebijakan inklusif, BI berupaya memastikan inovasi sistem pembayaran tidak menciptakan kesenjangan baru, melainkan menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung partisipasi ekonomi dan perluasan peluang kerja secara lebih menyeluruh.
Kerja sama Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu contoh penerjemahan mandat baru BI ke dalam kebijakan yang berpotensi memberi dampak langsung terhadap penciptaan pekerjaan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung sektor perumahan, yang memiliki keterkaitan luas dengan kegiatan konstruksi, penyediaan bahan bangunan, jasa transportasi, hingga berbagai usaha pendukung di tingkat lokal.
Dalam skema yang disiapkan, terdapat insentif senilai sekitar Rp118 triliun bagi sektor perumahan. Dukungan ini diharapkan memperkuat aktivitas pembangunan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pembangunan sekitar 115.600 rumah dapat menciptakan ratusan ribu pekerjaan langsung. Perkiraannya, setiap unit rumah membutuhkan sekitar empat tenaga kerja, sehingga proyek tersebut berpotensi menyerap kurang lebih 462.400 tenaga kerja secara langsung.
Besarnya potensi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perumahan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian. Pembangunan rumah melibatkan pekerja dengan beragam keahlian, mulai dari tenaga konstruksi, tukang, teknisi, hingga pengawas lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan program secara konsisten dapat membuka peluang pendapatan bagi masyarakat dan memperkuat permintaan terhadap produk serta jasa yang dihasilkan pelaku usaha domestik.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa dampak pembangunan properti tidak berhenti pada penyerapan tenaga kerja secara langsung. Sektor ini memiliki multiplier effect yang lebih luas karena mendorong kegiatan industri bahan bangunan, perdagangan, pembiayaan, logistik, dan jasa terkait. Namun, besaran dampak tidak langsung tersebut masih memerlukan penghitungan yang lebih terperinci serta waktu untuk terlihat secara utuh. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap pelaksanaan program menjadi penting agar manfaat ekonominya dapat diukur secara akurat.
Kerja sama di bidang perumahan tersebut memperlihatkan harapan agar kebijakan yang dirancang BI tidak berhenti sebagai keputusan administratif atau stimulus di tingkat makro. Kebijakan diharapkan memberi pengaruh nyata terhadap pertumbuhan sektor riil, meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Keberhasilan akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan yang terkoordinasi, penyaluran insentif yang efektif, serta pemantauan terhadap dampak langsung dan lanjutan bagi masyarakat.

