Jakarta | Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia menunjukkan penurunan dalam enam tahun terakhir. Berdasarkan data yang tersedia, kelompok ini pada 2019 masih berjumlah 57,33 juta orang. Angka tersebut menggambarkan besarnya proporsi penduduk yang berada dalam kategori kelas menengah pada periode tersebut. Namun, jumlahnya kemudian mengalami penyusutan dan tercatat menjadi 47,85 juta orang pada 2024.
Penurunan itu berlanjut pada 2025. Jumlah masyarakat kelas menengah diperkirakan kembali menyusut menjadi sekitar 46,7 juta orang. Dengan angka tersebut, kelompok kelas menengah hanya mencakup sekitar 16,6 persen dari total populasi. Perubahan ini memperlihatkan berkurangnya jumlah penduduk yang masuk dalam kategori tersebut dibandingkan enam tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan kondisi pada 2019, jumlah masyarakat kelas menengah pada 2025 berkurang sekitar 10,63 juta orang. Selisih itu menunjukkan perubahan yang cukup besar dalam komposisi penduduk berdasarkan kelompok ekonomi. Data tersebut juga menegaskan bahwa kelas menengah tidak lagi mencakup porsi penduduk sebesar pada periode sebelumnya.
Selain jumlahnya yang menurun, sebagian besar masyarakat kelas menengah kini berada dalam posisi rentan. Status tersebut menunjukkan bahwa kelompok ini memiliki kondisi yang belum sepenuhnya aman secara ekonomi. Dengan demikian, data mengenai penyusutan jumlah dan meningkatnya kerentanan menjadi gambaran penting dalam melihat keadaan kelas menengah saat ini. Perkembangan tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan serta ketahanan ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan perubahan nyata pada jumlah penduduk dalam kelompok tersebut.
Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai besaran pajak perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk membuka ruang konsumsi yang lebih luas bagi kelas menengah, terutama ketika kelompok ini menghadapi tekanan pendapatan, kenaikan biaya hidup, serta kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan.
Menurut Eko, penerapan pajak saat ini belum cukup berpihak kepada kelas menengah. Beban yang ditanggung kelompok tersebut cenderung tinggi, sementara pendapatan mereka tidak banyak mengalami perubahan. Situasi itu membuat sebagian besar penghasilan terserap untuk memenuhi kewajiban pajak dan kebutuhan dasar, sehingga ruang untuk konsumsi nonesensial, menabung, atau mengembangkan usaha menjadi semakin terbatas.
Tekanan tersebut juga dapat memengaruhi aktivitas ekonomi secara lebih luas. Ketika kelas menengah mengurangi belanja, permintaan terhadap barang dan jasa ikut melemah. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan salah satu unsur penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Karena itu, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan daya tahan kelompok masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama konsumsi domestik.
Usulan tersebut menekankan pentingnya menata ulang kebijakan pajak secara terukur, bukan menghapus kewajiban masyarakat. Pemerintah dapat mengevaluasi besaran pungutan, batas penghasilan, serta mekanisme pemajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan pendapatan dan biaya hidup. Dengan pendekatan itu, penerimaan negara tetap terjaga, sementara kelas menengah memperoleh ruang yang cukup untuk mempertahankan konsumsi dan menghadapi perlambatan ekonomi.
Penilaian ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet, menunjukkan bahwa sistem perpajakan dan perlindungan sosial saat ini belum memberikan ruang yang memadai bagi kelas menengah. Kelompok ini berada pada posisi yang cukup kuat untuk tidak selalu menjadi prioritas penerima bantuan, tetapi belum tentu memiliki daya tahan finansial yang besar ketika menghadapi kenaikan harga, gangguan pendapatan, atau kebutuhan mendesak. Akibatnya, kelas menengah kerap berada di dua kategori kebijakan: tidak lagi dianggap miskin, tetapi juga belum memperoleh perlindungan yang sebanding dengan beban ekonominya.
Program bantuan sosial masih lebih banyak menyasar kelompok miskin dan rentan, sebagaimana tercermin dalam desain berbagai skema perlindungan pemerintah. Kebijakan tersebut tetap penting, tetapi belum sepenuhnya menjawab tekanan yang dihadapi rumah tangga kelas menengah. Di sisi lain, mereka tetap menanggung pajak penghasilan, iuran jaminan sosial, serta berbagai biaya layanan publik dan kebutuhan dasar. Akumulasi pengeluaran tersebut dapat mempersempit pendapatan yang dapat digunakan untuk konsumsi, pendidikan, kesehatan, tabungan, dan investasi keluarga. Dalam situasi inflasi, tekanan itu menjadi semakin terasa karena penghasilan tidak selalu meningkat secepat harga barang dan jasa.
Yusuf juga menyoroti bahwa batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum disesuaikan sejak 2016. Ketika batas tersebut tetap, kenaikan pendapatan nominal pekerja berpenghasilan tetap akibat penyesuaian gaji atau inflasi dapat mendorong sebagian penghasilan mereka masuk ke basis pajak yang lebih besar. Dengan demikian, inflasi secara bertahap meningkatkan beban pajak riil, meskipun daya beli sebenarnya tidak mengalami peningkatan yang berarti. Untuk merespons persoalan itu, Yusuf merekomendasikan evaluasi berkala terhadap PTKP dan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh), dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Peninjauan rutin dinilai penting agar kebijakan pajak tetap mencerminkan kemampuan membayar masyarakat dan tidak semakin menekan kelas menengah.
Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hingga kini, pemerintah belum menetapkan keputusan final mengenai perubahan batas tersebut. Kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat menjawab tekanan ekonomi rumah tangga tanpa mengganggu kesinambungan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menilai kondisi ekonomi terbaru, kemampuan fiskal, serta dampaknya terhadap kelompok pekerja dan wajib pajak orang pribadi.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa pemerintah perlu menemukan titik optimal peningkatan daya beli masyarakat dan risiko berkurangnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Kenaikan PTKP akan membuat sebagian penghasilan tidak lagi menjadi dasar pengenaan PPh. Dengan demikian, pendapatan bersih yang diterima pekerja dapat meningkat dan lebih banyak tersedia untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian, seperti pangan, transportasi, pendidikan, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Dari sisi masyarakat, tambahan pendapatan bersih tersebut berpotensi membantu menjaga konsumsi, terutama ketika biaya hidup meningkat dan ruang keuangan keluarga semakin terbatas. Konsumsi yang lebih kuat juga dapat mendukung aktivitas usaha dan perputaran ekonomi. Namun, kebijakan itu memiliki konsekuensi terhadap penerimaan pajak secara nasional. Jika batas PTKP dinaikkan, jumlah penghasilan yang dikenai PPh dapat menyusut sehingga penerimaan pemerintah berpotensi berkurang.
Juda menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai dampak sebelum menetapkan arah kebijakan. Saat ini, rencana kenaikan PTKP masih berada dalam tahap pematangan kajian, dengan penimbangan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan konsekuensi fiskal bagi negara. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh aspek tersebut dianalisis secara menyeluruh.

