Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat perkembangan harga sejumlah komoditas pangan berdasarkan pemantauan data di Jakarta pada Senin. Dalam pencatatan tersebut, harga rata-rata cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional mencapai Rp132.850 per kilogram. Angka ini menjadi salah satu informasi utama dalam laporan harga pangan nasional karena menunjukkan posisi harga komoditas tersebut pada hari pemantauan.
Selain cabai rawit merah, telur ayam ras juga tercatat dalam pemantauan PIHPS Nasional. Harga rata-rata telur ayam ras di tingkat pedagang eceran secara nasional berada di angka Rp32.150 per kilogram. Kedua komoditas tersebut menjadi sorotan utama karena masing-masing memiliki nilai yang tercantum dalam catatan harga pangan yang dihimpun melalui pemantauan nasional.
Data PIHPS memberikan gambaran mengenai harga rata-rata komoditas pangan pada tingkat pedagang eceran di berbagai wilayah yang menjadi bagian dari pencatatan nasional. Untuk pemantauan di Jakarta pada Senin, cabai rawit merah tercatat sebesar Rp132.850 per kilogram, sedangkan telur ayam ras berada pada Rp32.150 per kilogram. Informasi mengenai dua komoditas ini menjadi bagian dari pembaruan data harga pangan yang dikelola Bank Indonesia melalui PIHPS Nasional.
Data Panel Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat perkembangan harga sejumlah komoditas pangan pokok di tingkat nasional. Dalam kelompok bumbu dapur, bawang merah ukuran sedang berada pada harga Rp46.300 per kilogram. Angka tersebut menunjukkan nilai komoditas sebagaimana tercantum dalam pemantauan PIHPS pada periode pencatatan yang sama.
Selain bawang merah, PIHPS mencatat harga bawang putih ukuran sedang sebesar Rp43.150 per kilogram. Kedua komoditas tersebut menjadi bagian penting dalam kebutuhan rumah tangga dan industri pangan, sehingga pergerakan harganya kerap diperhatikan bersama komoditas pokok lainnya. Perbedaan harga bawang merah dan bawang putih mencerminkan karakteristik pasokan serta permintaan masing-masing komoditas.
Untuk beras, data PIHPS membagi harga berdasarkan kualitas. Beras kualitas bawah I tercatat sebesar Rp16.150 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II berada pada Rp15.750 per kilogram. Rincian ini memperlihatkan bahwa harga kualitas bawah II lebih rendah dibandingkan kualitas bawah I dalam pencatatan tersebut.
Pada kategori medium, PIHPS mencatat beras medium I seharga Rp17.400 per kilogram. Sementara itu, beras medium II berada pada harga Rp17.150 per kilogram. Selisih nilai di kedua jenis beras medium tersebut dapat menjadi rujukan bagi konsumen ketika membandingkan pilihan berdasarkan kualitas dan anggaran belanja.
Adapun beras kualitas super I tercatat memiliki harga Rp18.600 per kilogram menurut PIHPS. Harga tersebut menjadi yang tertinggi di jenis beras yang tercantum dalam kelompok ini. Beras kualitas super II berada pada harga Rp17.700 per kilogram, sehingga nilainya lebih rendah daripada super I, tetapi masih berada di atas seluruh jenis beras kualitas bawah dan medium yang disebutkan.
Rincian harga bawang dan beras dari PIHPS memberikan gambaran terstruktur mengenai posisi setiap komoditas. Penyajian berdasarkan ukuran bawang serta tingkatan mutu beras membantu pembaca memahami variasi harga secara lebih jelas tanpa menyamakan produk yang memiliki kategori berbeda.
Catatan harga pangan nasional menunjukkan bahwa pergerakan komoditas cabai masih menjadi perhatian, terutama karena setiap jenis memiliki tingkat harga yang berbeda. Cabai merah besar tercatat sebesar Rp80.800 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting berada pada harga Rp112.450 per kilogram. Perbedaan tersebut menggambarkan variasi nilai jual berdasarkan jenis cabai yang tersedia di pasar, sekaligus memberikan gambaran bagi masyarakat mengenai perkembangan harga bahan pangan harian.
Harga yang lebih tinggi tercatat pada kelompok cabai rawit. Cabai rawit hijau dipasarkan dengan harga Rp118.950 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah menembus Rp132.850 per kilogram. Angka itu menjadikan cabai rawit merah sebagai salah satu komoditas yang perlu dipantau dalam rangkaian informasi harga pangan. Perubahan harga cabai dapat memengaruhi kebutuhan rumah tangga, usaha kuliner, serta biaya produksi makanan yang menggunakan komoditas tersebut sebagai bahan utama maupun pelengkap.
Selain berbagai jenis cabai, catatan harga juga mencakup komoditas daging. Daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp41.550 per kilogram. Adapun harga daging sapi dibedakan menurut kualitasnya. Daging sapi kualitas I berada pada level Rp147.850 per kilogram, sedangkan kualitas II tercatat Rp145.550 per kilogram. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan nilai berdasarkan mutu produk. Informasi ini dapat menjadi rujukan bagi konsumen, pedagang, dan pelaku usaha ketika menyusun anggaran belanja atau menyesuaikan harga jual produk olahan berbahan daging.
Pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) turut mencatat perkembangan harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat eceran nasional. Selain komoditas pangan lainnya, daftar pemantauan tersebut memuat harga gula pasir dan minyak goreng dengan beberapa kategori kualitas serta kemasan. Rincian ini memberikan gambaran mengenai nilai jual masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam catatan harga pangan yang dihimpun PIHPS.
Untuk komoditas gula pasir, harga gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp21.850 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada harga Rp20.400 per kilogram. Perbedaan pencatatan berdasarkan kualitas tersebut menjadi bagian dari rincian harga eceran, sehingga konsumen dapat melihat nilai untuk dua jenis gula pasir yang tercantum dalam pemantauan. Kedua harga tersebut dinyatakan dalam satuan kilogram dan disajikan bersama komoditas kebutuhan pokok lainnya.
Adapun pada kelompok minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat sebesar Rp20.050 per kilogram. Minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp26.200 per kilogram, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat sebesar Rp24.200 per kilogram. Rincian itu mencakup produk curah dan dua kategori minyak goreng kemasan bermerek yang dipantau oleh PIHPS.
Dengan demikian, catatan harga eceran nasional untuk komoditas tersebut mencakup gula pasir premium Rp21.850 per kilogram, gula pasir lokal Rp20.400 per kilogram, minyak goreng curah Rp20.050 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.200 per kilogram, serta minyak goreng kemasan bermerek II Rp24.200 per kilogram. Seluruh angka tersebut merupakan rincian harga gula pasir dan minyak goreng dalam pemantauan PIHPS.
Baca juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026 | KUHP NASIONAL DIUJI: Apakah Aparat Siap Meninggalkan Mentalitas Hukum Lama? Dedy Luqman Hakim Buka Persoalan yang Selama Ini Jarang Dibahas

